HR.Id - Sebanyak
102 daerah yang tersebar di 23 provinsi di
Indonesia yang layak direstui presiden Jokowi untuk menerapkan aktivitas
secara normal baru (new normal). Kabupaten Maybrat Papua Barat salah satunya
yang direstui Presiden Republik Indonesia.
Sebanyak 12 kabupaten dan 1
kota di Papua Barat, kabupaten yang termasuk direstui pemerintah pusat melalui
presiden ada 6 kabupaten diantaranya kabupaten Kaimana, Tambrauw, Sorong
Selatan, Maybrat, dan Pegunungan Arfak.
Ke-enam (6) kabupaten itu
resmi mendapat rokomendasi untuk menerapkan kebijakan tersebut sesuai ketetapan
pemerintah pusat.
Hal itu resmi diinformasikan
oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Gugus Tugas Pusat
Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah
Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau,
untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,"
demikian keterangan BNPB yang diinformasikan melalui akun Twitter
@BNPB_Indonesia, yang dikutip HR, Id Senin (1/6/2020).
Dikatakan BNPB, Pemberian
kriteria itu didasari atas tingkat epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat
dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Ke-102 Kabupaten Kota
tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan.
Pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemiologi, surveilans
kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan
Dunia (WHO),"tandasnya.
Red (Engel)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami