Tuesday, June 02, 2020

Pemerintah Pusat Restui Maybrat Terapkan "New Normal”



HR.Id - Sebanyak 102 daerah yang tersebar di 23 provinsi di  Indonesia yang layak direstui presiden Jokowi untuk menerapkan aktivitas secara normal baru (new normal). Kabupaten Maybrat Papua Barat salah satunya yang direstui Presiden Republik Indonesia.
Sebanyak 12 kabupaten dan 1 kota di Papua Barat, kabupaten yang termasuk direstui pemerintah pusat melalui presiden ada 6 kabupaten diantaranya kabupaten Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat, dan Pegunungan Arfak.

Ke-enam (6) kabupaten itu resmi mendapat rokomendasi untuk menerapkan kebijakan tersebut sesuai ketetapan pemerintah pusat.

Hal itu resmi diinformasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19," demikian keterangan BNPB yang diinformasikan melalui akun Twitter @BNPB_Indonesia, yang dikutip HR, Id Senin (1/6/2020).

Dikatakan BNPB, Pemberian kriteria itu didasari atas tingkat epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Ke-102 Kabupaten Kota tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan. Pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO),"tandasnya.

Red (Engel)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi