HR.ID - Kordinator P3MD
Kabupaten Maybrat, Apilius Nauw, SE mengatakan kebijakan pemerintah daerah
kabupaten Maybrat melakukan pergantian kepala kampung dapat mempengaruhi
terhambatnya laporan penggunaan anggaran tahun sebelumnya.
"Iya, kami sering alami
kesulitan ketika diminta laporan kepala kampung padahal pengguna anggaran itu
kepala kampung sebelumnya," tutur dia Senin, (22/6/20)
Lebih jelas ia mengungkapkan
bahwa selain perubahan regulasi tetapi juga pergantian kepala kampung, hal itu
menurut dia sangat mempengruhi kinerja teman-teman 5 orang tenaga ahli ( TA )
dengan berbagai bidang yang bertugas di tingkat kabupaten, pendamping desa (PD
) 52 orang yang bertugas di tingkat distrik dan 32 pendamping lokal desa ( PLD
) yang bertugas di 259 kampung di 24 distrik kabupaten Maybrat dengan melakukan
dokumen anggaran pendapatan belanja kampung (APBK ) dan rencana Kegiatan
Kampung ( RKP ) sesuai dengan Peraturan PMK. 2015/07/2019 dan akan membuat APBK
perubahan Sesuai dengan PMK 40/07/2020 tentang pengelolaan dana desa yang
penggunaan anggaran tahun sebelumnya
"Saya mengapperiasi kinerja
dari pendamping desa dan pendamping lokal desa yang mana telah bekerja keras
demi melayani masyarakat di 259 kampung dan 24 distrik di kabupaten Maybrat,”
ucapnya
Dikatakan pula jika berbagai
masalah yang mereka hadapi namun yang dianggap
paling berat yaitu pergantian kepala kampung yang di lakukan oleh pemerintah
daerah beberapa bulan berjalan ini. Dengan demikian adanya pergantian kepala
kampung ( Nota Dinas ) ini membawa dapak besar terhadap seorang pendamping
dalam menjalan tugas.
"Memang kami memahami
bahwa pergantian dan penujukan seorang pimpinan terutama kepala kampung adalah
hak sepenuhnya pemerintah daerah ( bupati ). Namun perlu di pertimbangkan bahwa
di setiap kampung telah melakukan penandatangan dokumen APBK dan RKP. Contohnya
adalah kepala kampung A sudah tanda tangan APBK dan RKP namun tiba-tiba ada
surat Nota dinas pergantian kepala Kampung, berarti sudah beda nama dalam satu
tahuan anggaran. Dan yang lebih bermasalah lagi adalah laporan pertanggung
jawaban dana desa tahun 2019 belum di laporkan oleh kepala kampung yang di
ganti,” ungkapnya
Sebaikny menurut dia, bila
terjadi pergantian kepala kampung perlu adanya alasan yang bisa
dipertanggungjawabkan misalnya meninggal dunia, melakuan peneylewengan dana,
tidak mampu memimpin pemerintahan kampung dan mengalami musibah yang fatal baru
bisa melakukan pergantian kepala kampung.
Diapun berharap agar
pemerintah daerah dapat mercepat pemilihan kepala kampung serentak di kabupaten
Maybrat agar terwujudnya Undang-undang (UU) Desa nomor 6 tahun 2014 tentang
desa dan terbentuk nya pemilihan kepala kampung yang langsung di pilih oleh
masyarakat kampung.
Red (Engel)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami