Tuesday, June 23, 2020

Laporan Pengelolaan Dana Desa di Maybrat Terhambat Akibat Pergantian Kepala Kampung



HR.ID - Kordinator P3MD Kabupaten Maybrat, Apilius Nauw, SE mengatakan kebijakan pemerintah daerah kabupaten Maybrat melakukan pergantian kepala kampung dapat mempengaruhi terhambatnya laporan penggunaan anggaran tahun sebelumnya.

"Iya, kami sering alami kesulitan ketika diminta laporan kepala kampung padahal pengguna anggaran itu kepala kampung sebelumnya," tutur dia Senin, (22/6/20)

Lebih jelas ia mengungkapkan bahwa selain perubahan regulasi tetapi juga pergantian kepala kampung, hal itu menurut dia sangat mempengruhi kinerja teman-teman 5 orang tenaga ahli ( TA ) dengan berbagai bidang yang bertugas di tingkat kabupaten, pendamping desa (PD ) 52 orang yang bertugas di tingkat distrik dan 32 pendamping lokal desa ( PLD ) yang bertugas di 259 kampung di 24 distrik kabupaten Maybrat dengan melakukan dokumen anggaran pendapatan belanja kampung (APBK ) dan rencana Kegiatan Kampung ( RKP ) sesuai dengan Peraturan PMK. 2015/07/2019 dan akan membuat APBK perubahan Sesuai dengan PMK 40/07/2020 tentang pengelolaan dana desa yang penggunaan anggaran tahun sebelumnya

"Saya mengapperiasi kinerja dari pendamping desa dan pendamping lokal desa yang mana telah bekerja keras demi melayani masyarakat di 259 kampung dan 24 distrik di kabupaten Maybrat,” ucapnya

Dikatakan pula jika berbagai masalah yang mereka hadapi namun yang  dianggap paling berat yaitu pergantian kepala kampung yang di lakukan oleh pemerintah daerah beberapa bulan berjalan ini. Dengan demikian adanya pergantian kepala kampung ( Nota Dinas ) ini membawa dapak besar terhadap seorang pendamping dalam menjalan tugas.

"Memang kami memahami bahwa pergantian dan penujukan seorang pimpinan terutama kepala kampung adalah hak sepenuhnya pemerintah daerah ( bupati ). Namun perlu di pertimbangkan bahwa di setiap kampung telah melakukan penandatangan dokumen APBK dan RKP. Contohnya adalah kepala kampung A sudah tanda tangan APBK dan RKP namun tiba-tiba ada surat Nota dinas pergantian kepala Kampung, berarti sudah beda nama dalam satu tahuan anggaran. Dan yang lebih bermasalah lagi adalah laporan pertanggung jawaban dana desa tahun 2019 belum di laporkan oleh kepala kampung yang di ganti,” ungkapnya

Sebaikny menurut dia, bila terjadi pergantian kepala kampung perlu adanya alasan yang bisa dipertanggungjawabkan misalnya meninggal dunia, melakuan peneylewengan dana, tidak mampu memimpin pemerintahan kampung dan mengalami musibah yang fatal baru bisa melakukan pergantian kepala kampung.

Diapun berharap agar pemerintah daerah dapat mercepat pemilihan kepala kampung serentak di kabupaten Maybrat agar terwujudnya Undang-undang (UU) Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan terbentuk nya pemilihan kepala kampung yang langsung di pilih oleh masyarakat kampung. 

Red (Engel)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi