Wednesday, May 20, 2020

Kadis DKP: Peredaran Daging Sapi Oplosan Babi di Pasar Bengkok, Kota Tangerang Bukan temuan Pertama



HR.Id - Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan, peredaran daging sapi oplosan babi di Pasar Bengkok, Pinang, Kota Tangerang bukan temuan pertama.

Kasus serupa, kata dia, pernah demukan enam tahun silam di tempat yang sama.
.
"Itu tahun 2014 pernah kejadian di tempat yang sama tapi dengan pelaku yang berbeda," ujarnya, Senin (18/5/2020).
.
Abduh mengatakan, untuk mendeteksi dan mencegah kembali beredarnya daging sapi bercampur daging babi, DKP Kota Tangerang akan menggencarkan sidak di pasar.
.
"Kita menggencarkan sidak ya, menggencarkan agar para pedagang yang niat nakal bisa membatalkan niatnya," tutur Abduh.

Selain itu, Abduh juga meminta agar masyarakat tidak tergiur dengan harga daging sapi yang murah di bawah harga pasar.

Karena kemungkinan daging tersebut bercampur dengan daging yang lebih murah seperti daging babi.
.
"Ini memang kesengajaan pelaku, memang niat banget untuk mencampur daging sapi dengan daging babi supaya harganya lebih rendah dari yang lain," kata Abduh.

Pelaku, kata Abduh, sudah berjualan daging sapi oplosan babi selama dua bulan sehingga tidak terjaring pada sidak petugas DKP sebelmnya.
.
"Pedagang ini baru dua bulan (berjualan), waktu pemeriksaan tiga bulan lalu di situ belum ada (pelaku)," kata dia.

DKP Kota Tangerang sebelumnya menemukan daging sapi yang dioplos dengan daging babi di Pasar Bengkok, Pinang, Kota Tangerang.

Petugas DKP menemukan hasil tersebut dalam sidak rutin.
.
"Di pasar Bengkok itu ada yang oplos daging sapi (dengan babi). Pemeriksaan pertama itu positif (daging babi), kita penasaran tuh periksa lagi besoknya dan ternyata hasilnya sebetulnya samar-samar," ujar Abduh.

Pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (13/5/2020), tersebut kemudian dilaporkan ke Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota.

Untuk dijadikan alat bukti yang kuat, lanjut Abduh, polisi meminta sampel yang dimiliki DKP diperiksa ke laboratorium yang memiliki akreditasi.

Setelah dinyatakan positif, daging yang dijual pelaku seberat 100 kilogram disita DKP dan pelaku digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota.
.
"Kurang lebih ada 100 kilo, babi 36 kilo, sisanya sapi, pelaku dibawa ke kepolisian," tutur Abduh

Red: ( Benni)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi