Wednesday, June 03, 2020

Ini Klarifikasi Pihak RS P Kasih, Manado yang Dituding Sogok Keluarga Pasien Corona



HR.IdVideo viral yang menghebokan yang terjadi di Manado Sulawesi utara dimana Pihak keluarga pasien corona merebut jenazah karena dianggap bukan pasien corona dan terlebih lagi pihak Rumah Sakit diberitakan telah menyogog pihak keluarga pasien agar mengakui sebagai pasien corona yang terjadi pada Senin malam (1/6/20).


\Terkait tudingan tersebut, salah seorang anggota DPRD Madado telah mengklarifikasi jika pemberian uang tersebut bukan untuk sosgo tapi adah biaya pengurusan jenazah serta APD dan juga biaya biaya untuk pak. imam.

Dalam status di akun Facebook yang diposting pukul 22.29 Wita tadi malam, anak pasien tersebut menjelaskan apa yang menjadi keberatan pihak keluarga.

“Sedikit mau diperjelaskan supaya tidak timbul fitnah atau cerita-cerita lain, kalau almarhum sakit ginjal bukan Covid-19 dan dari pihak RS Pancaran Kasih mengizinkan jika almarhum dimakamkan di penguburan Ketang Baru (Kombos). Yang jadi permasalahan, keluarga tidak terima ketika jenazah mau dipetikan (taruh dalam peti) karena kami orang Muslim seharusnya taruh si keranda. Karena pasien negatif bukan positif,” tulis akun FB dengan nama Khairullah Lasarika itu.

Sementara itu direktur Utama (Dirut) RS Pancaran Kasih dr Frangky Kambey, yang semalam tak memberikan klarifikasinya koni angkat bicara atas tudingan keluarga salah satu pasien yang mengatakan pihak RS menyogok agar jenazah pasien tersebut dimakankan sesuai protap Covid-19.

Diberitakan oleh media Manado post, Direktur RS, Kambey mengutarakan jika isu menawarkan uang sogok kepada keluarga pasien, tidak benar.


“Saya atas nama direksi dan seluruh karyawan RS GMIM Pancaran Kasih, turut berbelasungkawa atas kepergian almarhum yang meninggal di rumah sakit kami siang kemarin,” ucapnya
Dikatakan oleh dr. Franky bahwa setiap pasien yang masuk RS, baik ODP, PDP, dan positif Covid-19, langsung dinotifikasi ke Gugus Tugas Kota Manado dan Pemprov Sulut. Apabila pasien meninggal, juga diberi tahu ke Gugus Tugas. Ada protokol yang dilakukan jika pasien meninggal. Yakni protokol jenazah, karena situasi wabah.

“Di RS kami, yang meninggal ada pasien yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Muslim, Budha, dan Hindu. Masing-masing ada penanganan sesuai agamanya. Kebetulan pasien ini beragama Muslim. Jadi kami menggunakan fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19,” jelasnya.


Di pasal 7 katanya, disebutkan jenazah bisa dimandikan, dikafani, dan disalatkan oleh pemuka agama yang beragama muslim. “Di kami ada kebijakan, karena ini bukan yang pertama, biasanya kami memberikan insentif kepada yang memandikan, mengkafani, dan mensalatkan jenazah. Mengingat mereka menanggung resiko yang besar, dalam hal ini tertular, maka harus menggunakan APD level 3. Biasanya kami berikan insentif sebesar Rp 500 ribu per orang,” ungkapnya.
Lanjut Kambey, kebetulan yang terjadi adalah yang memandikan, mengkafankan dan mensalatkan hanya satu orang, biasanya tiga. Sehingga petugas RS melaporkan, ada dua insentif yang tertinggal. Sehingga dia menginstruksikan, berikan saja ke siapa saja yang disitu. Kebetulan yang ada di situ keluarga.

“Menurut petugas, keluarga tidak menerima. Jadi sebenarnya ada kesalahpahaman. Kalaupun kami salah, kami minta maaf. Tapi dari lubuk hati yang terdalam, kami hanya menjalankan kebijakan. Misalnya pun kalau diterima, anggaplah itu sebagai ungkapan belasungkawa kami, bukan seperti yang diisukan bahwa kami menyogok untuk mengatakan pasien ini positif Covid-19,” urainya, sembari mengatakan, pasien tersebut terdiagnosa sebagai PDP. Karena itu, protokol yang digunakan adalah penanganan jenazah Covid-19.


Kambey juga mengklarifikasi, pihaknya tidak pernah membolehkan jenazah pasien dibawa pulang. “Kalau kami membolehkan, kami bisa diproses karena melanggar protokol. Semua pasien yang meninggal, baik statusnya ODP, PDP, dan positif, harus dinotifikasi ke Gugus Tugas Manado. Jadi kami sudah melakukan tugas dan kewajiban kami, yakni menangani dan melaksanakan apa yang menjadi protokol. Prinsip kami adalah menjalankan tugas, dan menunaikan misi kemanusiaan tenaga kesehatan. Kalaupun ada kesalahan, mungkin miskomunikasi antara dua belah pihak, kami mohon maaf,” Imbuhnya


Red: MD

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi