HR.Id - Dua orang tersangka
pencurian telepon seluler/HP yakni, IBP (31) dan JAR (24) dihadirkan di hadapan
para awak media pada konferensi pers melalui live streaming di akun Ig
@polres_jakbar yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (18/06/20).
Kapolres Metro Jakarta Barat
Kombes Pol Audie S Latuheru didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya
Khadafi dan Kanit Resmob AKP Hasoloan menyebut penangkapan kepada dua pelaku
berawal pada saat ada laporan pencurian di kawasan Hayam Wuruk.
Ketika didatangi petugas sat
reskrim di bawah pimpinan Kanit Resmob AKP Hasoloan sekitar daerah Jakarta
Pusat, dua orang berhasil di tangkap dan diamankan. Setelah tertangkap ternyata
mereka sering melakukan tindak kejahatan terbukti adanya barang bukti dari
tersangka yaitu kendaraan roda dua berwarna hitam untuk melakukan aksi
kejahatannya.
Awalnya beredar luas video
pencurian di media sosial yang terjadi pada tanggal 15 Juni 2020, dikawasan
Hayam Wuruk, Jakarta Barat, kemudian korban melaporkan satu hari setelah
kejadian tersebut.
"Sempat ada sedikit
keterlambatan, karena korban tidak langsung membuat laporan, satu hari setelah
melaporkan kejadian pencurian, sat reskrim berhasil menangkap kedua tersangka
yang bersembunyi di daerah Jakarta Pusat,” ungkap Kombes Pol Audie.
Sementara itu, Kasat Reskrim
Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, tersangka
telah melakukan aksinya dan berpindah-pindah tempat agar tidak mencurigakan.
"Para pelaku telah
menjalankan aksinya tercatat di Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Sebelum melancarkan aksinya tersangka telah mengintai kawasan ini, dan
mengitari sebanyak 10 kali," tambah
Arsya.
Tim berhasil menangkap kedua
tersangka pada tanggal 17/06/20, salah satu dari tersangka yang sebut joki
berprofesi sebagai pengemudi ojek dan satunya bekerja sebagai montir. Tersangka
melakukan aksinya pada kawasan rawan macet, dan mengincar para pengemudi roda
empat karena lebih mudah untuk kabur.
"Para pengguna jalan
harus lebih berhati-hati dan waspada, apalagi pada saat macet jangan membuka
kaca agar tidak memancing tindak kejahatan," lankit Arsya.
Adapun barang bukti yang di
disita antaranya 1 (satu) buah helm warna abu-abu merk Ink, 1 (satu) buah helm
warna hitam logo Yamaha, 1 (satu) pasang sendal warna hitam merk Swallow, 1
(satu) pasang sepatu warna hitam merk Fila, 1 (satu) potong sweater hoody warna
biru gelap dengan tulisan di depan Exchange 99, 1 (satu) potong celana levi's
warna biru, handphone milik korban merk Vivo 19 warna hitam. Kedua pelaku
terjerat pasal 365 KUHP Ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan
kekerasan.
Red: (Shendy/Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami