Friday, June 26, 2020

Di Maybrrat Hak Normatif Guru Sering Tersendat, Ini Klarifikasi Disdikbud



HR.ID – Sorotan menuai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kabupaten Maybrat yang dinilai kurang lancar dalam pelayanan menyalurkan hak normatif guru.

Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Sekolah SD YPK Pengharapan Roma, Andarias Kaitan kedapa awak media di depan kantor Bupati Maybrat, Selasa (23/6/20).

Kaitana didampingi kepala sekolah SD Susumuk menyampaikan, bahwa selama ini pelayanan hak Normatif guru seperti gaji, lauk pauk sering terlambat dibayar dari Disdikbud Maybrat khususnya guru di Aifat Raya.

“Padahal, guru-guru terutama di Aifat Raya selama ini sudah semaksimal mungkin melakukan tugas mengajar,” ungkapnya

Oleh sebab itu, dirinya mengharapkan agar kepala dinas harus hadir di kantor untuk berikan penjelasan terkait kejelasan hak-hak mereka yang tidak lancar atau belum dibayarkan.

“Kami ini tidak pernah peroleh informasi yang jelas dari dinas, datang lalu pulang, datang lalu pulang. Tidak pernah ada pelayanan yang kontinyu kepada kami, hanya begitu-begitu saja,” keluh Kaitana.

Seharusnya kata Kaitana, pekerja menyangkut sumberdaya manusia seperti mereka para guru, harusnya menjadi perhatian penuh terutama pihak dinas pendidikan, baik itu penataan kerja maupun pelayanan terhadap tenaga guru sendiri dalam kelancaran gaji guru yang semetinya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maybrat yang diwakili kepala Bidang Peningkatan Mutu pendidikan, Paskalis Kosamah, S.Pd, menjelaskan tidak relevan apabila penilaian itu datang sepihak dari wilayah Aifat Raya saja mestinya menyeluruh, pasalnya hal menyangkut hak-hak normatif guru tersebut hampir dirasakan guru-guru seluruh Maybrat.
Kosamah bahkan mengklaim, sampai sejauh ini hak para guru telah berjalan maksimal dan lancar dibayar.

“Selama ini, bagi saya, hak pegawai ini rata-rata jalan dengan mulus,” klaim Kosamah kepada media depan kantor Bupati Maybrat, Rabu (24/6/20)

Kosamah melanjutkan, yang sedang menunggu proses pencairan adalah tunjangan daerah terpencil dan sertifikasi guru, namun semua itu masih menunggu aliran dana dari beberapa sumber diantaranya, dana DAK, dana Otsus, serta APDB Maybrat sehingga sedikit terjadi keterlambatan.
“Keberadaan dana-dana ini kan ada yang masuknya cepat dan ada pula yang lambat, misalnya dana Otsus kan sampai sekarang belum ada,” terang Kosamah.

Kosamah juga mengatakan, terkait tunjangan daerah terpencil dan sertifikasi guru, pihak telah ajukan ke keuangan dan sementara diproses di pihak bank untuk satu triwulan.

“Iya, proses pengurusan keuangan ini tidak semudah itu, mengurus tunjangan satu Maybrat ini bukan hal yang gampang,”tandas Kosamah lagi.
Kosamah pun tak segan memberi kritikan pedas kepada para guru. Dia meminta guru yang sering menuntut hak harus perlu disetarakan dengan kewajibannya.

“Kalau hak itu mereka (para guru) bicaranya tinggi, tapi tanggung jawab sama sekali tidak ada, ini menurut saya, saya sendiri orang lapangan tahu situasi itu,” tegas Kosamah.

Menurut dia, para guru terlalu dimanjakan dengan banyaknya tunjangan yang dimemiliki sehingga tanggung jawabnya sering diabaikan.

“Kalau kita hitung, ada sertifikasi, tunjangan daerah terpencil, LP, tambahan penghasilan, ada gaji 13 & 14, ada juga boskap, dana bos, ini semua juga sering membuat para guru melupakan tugas maupun tanggungjawabnya,”terang dia.

Red (Engel)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi