HR.Id - Sekda
Tambrau, Engelbertus Kocu, S.Hut mengutarakan aktifitas Apartur Sipil Negara
(ASN) mulai melaksanakan akifitas kantor pada 22 Juni 2020. Walaupun surat
edaran Menpan RB aktifitas kantor mulai dilaksanakan 5 Juni 2020 tetapi situasi
Covid 19 maka dilaksanakan pekan depan.
"Iya, sebenarnya surat
edaran Menpan RB pada 5 Juni 2020 tetapi Kabupaten Tambrau dengan situasi Covid
19, dimana daerah Tambrau berada di dua lintas yang yaitu dari Manokwari dan
satu dari Sorong dimana kasus Covid 19 lagi naik naik, sehingga keputusan kita
untuk ASN mulai berkantor 22 Juni 2020," ujarnya kepada HR Senin,
(15/6/20).
Dijelaskannya, Kabupaten
Tambrau termasuk dalam 102 kabupaten/kota d Indonesia yang terapkn new normal
sedangkan di Papua Barat ada lima kabupaten yaitu Kaimana, Pegunungan Arfak,
Tambrau, Maybrat dan Sorong Selatan.
"Jadi, kami akan
terapkan new normal tetapi yang memasuki usia pensiun dan punya penyakit bawaan
itu tetap di rumah saja, tidak boleh masuk kantor, apalagi punya penyakit Ispa
yang brrkaitan dengan saluran pernafasan, akut TBC Ginjal, jantung dan lainnya
juga tidak bisa masuk kantor," terangnya.
Dikatakannya, aktifitas
kantor dimulai 22 Juni 2020 tetapi tidak semua pegawai masuk kantor sambil kita
lihat situasi itu seperti sekarang kita daerah lintasan kemudian semua pegawai
yang masuk yang berasal dari daerah pantai, utara dan posko utama yang kita lakukan yaitu pos untuk
arah dari wilayah Manokwari, Sorong dan Sausapor yang berbatasan langsung
dengan filipina sehingga ada 1000 orang dan ada orang dari Thailand, Filipina,
Bugis dan orang Jawa yang ada disana.
Red (Engel)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami