.Bahwa dalam beberapa tulisan yang lalu atas pembahasan Pengadaan Barang/Jasa ditengah Situasi Darurat Pandemi Covid-19, pada Tanggal 31 Maret 2020, telah disahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilisasi sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas sistem Keuangan. Dimana Perpu tersebut pada pasal 27 menjelaskan sebagai berikut :
Yang pada Intinya ayat (1),
dijelaskan bahwa "Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan lembaga
lainnya merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian
dari krisis dan Bukan merupakan kerugian Negara".
Kemudian dijelaskan pada
pokok ayat (2), "Pejabat atau Pejabat lainnya yang berkaitan dengan
Pelaksanaan Perpu ini, tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana
jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan Peraturan
Perundang- Undangan".
Sedangkan pada Inti ayat (3), dijelaskan "Segala tindakan
termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perpu ini bukan merupakan objek
Gugatan yang dapat diajukan kepada Peradilan tata Usaha Negara".
Adapun Berdasarkan Kajian Hukum Limit Indonesia,
bahwa yang terkait "Pemberlakuan Surut" Khususnya pada ayat (1) atas
Frasa "Biaya yang telah dikeluarkan" dan seterusnya..tentang
Penafsirannya adalah "Pemberlakuan surut".
Sedangkan jika Berdasarkan
UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Khusus
mengenai "pemberlakuan Surut", diatur pada angka : 155, dan dinyatakan bahwa, "Pada
dasarnya mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan tidak dapat ditentukan
lebih awal daripada saat pengundangannya."
Begitu pula dijelaskan pada
angka : 156 Bahwa, Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan
Perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya (berlaku surut),
diperhatikan hal sebagai berikut:
ketentuan baru yang
berkaitan dengan masalah pidana, baik jenis, berat, sifat, diberlakusurutkan;
maupun klasifikasinya, tidak ikut rincian mengenai pengaruh
ketentuan berlaku surut itu terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat
hukum tertentu yang sudah ada, dimuat
dalam ketentuan peralihan;
awal dari saat mulai berlaku
Peraturan Perundang-undangan ditetapkan tidak lebih dahulu daripada saat
rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut
mulai diketahui oleh masyarakat, misalnya, saat rancangan Peraturan
Perundang-undangan tersebut tercantum dalam Prolegnas, Prolegda, dan
perencanaan rancangan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Bahwa selain dari Kekuatan
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan, sejalan pula dengan amanah Pasal
28I ayat (1) UUD 1945, dan menurut Wirjono Prodjodikoro SH pada inti Bukunya,
bahwa "Asas-Asas hukum pidana di Indonesia sebenarnya telah menentukan untuk
segala Bidang hukum dan diulangi untuk hukum termuat dalam Pasal 1 ayat (1)
KUHPidana.
Sedangkan hubungannya dengan
Pengadaan Barang dan Jasa pada situasi Darurat Covid-19, jika dalam
Pelaksanaannya tanpa melalui Proses yang semestinya atau sengaja untuk tidak
tunduk Pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, Maka Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dapat dijerat dengan merujuk
pada Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Karena
Pemahaman atas Definisi Bencana/Peristiwa dan/atau Rangkaian Peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan Penghidupan Masyarakat yang disebabkan,
baik oleh Bencana alam maupun Non alam (Covid-19), sehingga mengakibatkan
kerugian pada sektor ekonomi masyarakat maupun dampak Psikologis. Sedangkan
pada sisi lain, ada pihak-pihak tertentu yang diduga telah menyalahgunakan
Wewenangnya ditengah-tengah bencana, dengan menempatkan pengadaan barang diluar
aturan dan sekaligus melakukan pengadaan barang yang tidak terkait langsung
dengan Kebutuhan dasar yang terkait dengan Frasa "Darurat", yang
bahkan terkesan menghambur-hamburkan Anggaran Negara ditengah Kesulitan Negara
dalam penanganan Pasien Covid-19 melalui Pengadaan Barang/Jasa.
Dengan demikian Dalam
kesempatan ini LIMIT INDONESIA ingin menyampaikan, bahwa Hukum adalah
Seperangkat aturan atau Norma-Norma yang mengatur kehidupan dalam suatu Negara,
dan hukum merupakan suatu gejala sosial budaya yang berfungsi untuk menerapkan
Kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan tertentu terhadap Individu-Individu
dalam masyarakat, apabila hukum yang berlaku didalam masyarakat tidak sesuai
dengan kebutuhan-kebutuhan serta kepentingan-kepentingan yang membutuhkan atau
yang akan menggunakan hasil pembelian barang tersebut (User), Sedangkan jika
para pelaku Pengadaan Barang/jasa kemudian mencari jalan keluar serta mencoba
untuk menyimpang dari aturan-aturan yang ada, maka segala bentuk tingkah laku
yang menyimpang dan mengganggu serta merugikan dalam kehidupan sosial
masyarakat, tentu kami sebagai Lembaga Independen menganggap, atas Pengadaan
Barang/Jasa yang seharusnya sesuai Peruntukkaannya, namun digiring untuk
mencapai kepentingan-Kepentingan pejabat tertentu, hal tersebut adalah
merupakan Perilaku Kejahatan yang harus di tindak
Makassar, Mei 2020.
Penulis: Ketua LIMIT Indonesia
.
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami