Bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilaksanakan ditengah Pandemi Covid-19 temasuk kategori dalam Keadaan darurat seperti yang sudah dituliskan pada episode Pertama, dimana tidak semua barang/jasa dianggap dapat diadakan dengan menggunakan "Keadaan darurat", Sebab Darurat tidak berarti harus panik. Kemudian Kriteria Jenis Barang/Jasa dalam Pengadaan Barang/ Jasa untuk Penanganan Darurat, karena Keadaan Darurat telah dikelompokkan oleh Aturan Main secara Khusus dan bukan hanya Berdasarkan Keyakinan Pejabat Pengadaan.
Bahwa Pejabat Pengadaan
dalam melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah disaat Keadaan Darurat,
harus dimulai dengan Perencanaan untuk melakukan Identifikasi atas Kebutuhan
Barang/Jasa, kemudian menganalisa ketersediaan sumber daya, baru kemudian membuat
Penetapan Cara Pengadaannya. Sedangkan saat Pelaksanaannya, ada 7 (Tujuh)
Tahapan yang harus dilalui jika melalui rekanan Penyedia, dan LIMIT INDONESIA
Mengingatkan kembali seperti yang telah dituliskan episode Pertama, bahwa
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditengah Pandemi Covid-19, telah mengamanatkan
atas kewenangan Masyarakat dalam Pengawasan dan Pelayanan hukum yang akan
mengadukan/Melaporkan atas dugaan Penyimpangan atau Penyalahgunaan Wewenang
dalam pengadaan Barang/ Jasa atas Penanganan Keadaan Darurat Kepada Instansi
terkait jika ditemukan adanya kecenderungan/Potensi Kerugian Negara.
Bahwa kriteria yang masuk
dalam keadaan Darurat adalah adanya bencana, dimana suatu keadaan yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat
yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai seperti halnya yang kita
sama-sama alami bagian dari "Orang Dalam Pemantauan", sedangkan dalam
hal Pengadaan Barang/Jasa bagi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib Memerintahkan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan Pengadaan Berdasarkan Status
Keadaan Darurat dengan tetap pada aturan main dan tidak menggunakan kata
"Panik", lalu kemudian dengan serta merta membelanjakan Uang Negara
tanpa Dasar atau Pedoman yang telah diatur tentang mekanisme Pengadaan
Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat yang hal tersebut dapat berbuntut panjang.
Adapun tugas dari PPK,
adalah melakukan Identifikasi Kebutuhan, menganalisis Ketersediaan Sumber daya,
melakukan Penunjukan Penyedia, menerbitkan SPPBJ, Menerbitkan SPMK/SPP,
mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan dan melakukan Perikatan/Perjanjian. dan
tidak sesimpel dengan hanya langsung memberikan anggaran kepada Penyedia, lalu
hasil belanja barang dari Penyedia langsung didistribusikan kepada Pengguna,
Jika hal itu dilakukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa ditengah Pandemi Covid-19,
dapat di duga Inprosedur dan dapat dikategorikan adanya dugaan Penyimpangan
atau Penyalahgunaan Wewenang.
Makassar, Mei 2020.
Penulis: Ketua LIMIT Indonesia
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami