Oleh : Mamat Sanrego.
Bahwa dalam pengadaan
Barang/Jasa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan tidak melepaskan rekanan
yang sudah pernah menyediakan barang yang sama atau yang dibutuhkan oleh
Pengguna Barang, seperti yang dibahas pada episode yang lalu, Barangnyapun tidak
semua dapat diadakan dan Bahkan sistem Pemanfaatannya harus sesuai yang
direncanakan sejak Awal.
Contohnya Mungkin Pengadaan
Tempat tidur atau Ventilator untuk
digunakan bagi Pasien Covid-19, lalu kemudian karena dianggap Barang baru oleh
Pengguna, justru diidistribusikan kepada yang bukan Pasien Covid-19, hal
tersebut harus masuk dalam kertas kerja personal audit dan dinyatakan adalah
sebuah Pelanggaran atas Pemanfaatan
Barang yang tidak semestinya (temuan). Begitulah pula Kebutuhan atas jumlah
yang diadakan, Misalnya Ventilator yang dibutuhkan hanya 2 Unit, Namun
Pengadaannya 20 Unit.
Bahwa selain dari
Pelanggaran atas Pemanfataan barang, potensi-potensi yang bersifat atau
memenuhi unsur Rekayasa seperti Belanja Makanan dan Minuman yang Harganya
melebihi harga pasar, adalah tidak
termasuk dalam keadaan darurat, sebab selama Penerapan PSBB, tidak semua
harga-harga bahan makanan terjadi kenaikan, yang bahkan ada salah satu Contoh
yang justru harganya turun, seperti ayam potong. kemudian Beras, dimana seyogyanya
pengadaan tersebut langsung ke Bulog dan tanpa harus melalui Perusahaan
lain, sebab barang-barang tersebut tidak bisa dikatakan dalam keadaan darurat
Covid-19, karena barang-barang yang dimaksud masih tersedia serta masih banyak
dibeberapa tempat dan toko-toko saat Penerapan PSBB.
Bahwa jika berpedoman pada
Kriteria dan Prinsip Pengadaan Dalam keadaan Darurat atas Wabah Penyakit,
sebenarnya yang sangat darurat dan
berpotensi menjadi kepanikan hanya pada ruang Pelayanan Pasien dan itu cuma beberapa
Item barang saja, berikut dengan melihat kebutuhan langsung para Pengguna
seperti : Alat Pelindung Diri (baju), Sepatu yang dapat dibersihkan kembali,
Kaos kaki, Kaos Tangan, Kaca mata dan Masker. Sedangkan untuk Ventilator dan
Tempat tidur dapat disesuaikan dengan Jumlah Pasien Covid-19 serta fasilitas
yang sudah tersedia sebelum mewabahnya Covid-19.
Hal ini diungkapkan LIMIT
INDONESIA Jangan sampai, antara Jumlah Pasien dan Jumlah Pengadaannya, tidak sebanding karena diada-adakan, yang hal
ini tentunya berpotensi dapat Merugikan Negara karena ulah sekelompok orang
yang memanfaatkan Momen.
LIMIT INDONESIA mewarning
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Status Keadaan Darurat, dikarenakan terdapat
potensi yang sistematis dapat merugikan keuangan Negara hanya karena
ketidakpahaman Pejabat Pengadaan terhadap peraturan Perundang-Undangan serta
dapat menyeret Pengguna Barang dalam Situasi yang merugikan.
Makassar, 26 Mei 2020.
Penulis: Ketua LIMIT Indonesia
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami