Oleh : Mamat Sanrego.
Pengadaan Barang dan Jasa ditengah Pandemi Covid-19 dibeberapa Satker
harus tetap diawasi atau dipantau oleh
Pemimpin-Pemimpin Organisasi Independen (NGO), pasalnya sangat berpotensi
adanya Penyalahgunaan anggaran Negara yang begitu besar dan ini menjadi
kekhawatiran tersendiri bagi Masyarakat Wajib Pajak. Sekalipun nantinya LIMIT
INDONESA akan melakukan kajian
tersendiri atas Perbandingan Anggaran Negara dengan Dampak dari Covid-19,
utamanya dari sisi dampak sosial.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI (LKPP) jauh
sebelum Kegiatan Pengadaan Barang ditengah Mewabahnya Covid-19, terdapat
Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam
Penanganan Keadaan darurat, Kemudian LKPP
menindaklanjuti dalam bentuk surat Edaran yang ber Nomor 3 Tahun 2020
tertanggal 23 Maret 2020, dengan merujuk pada Pasal 91 ayat (1) huruf p.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Bahwa ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dalam keadaan Darurat seperti
Covid-19, seharusnya "ada Penetapan Kebutuhan terlebih dahulu dari Pejabat
Pembuat Komitmen", lalu kemudian Menunjuk Penyedia yang pernah menyediakan
barang yang sejenis pada satuan kerja yang ditunjuk atau sebagai Penyedia dalam
Katalog Elektronik, sekalipun harga Perkiraannya belum dapat ditentukan.
Bahwa selain dari yang disebutkan tentang penunjukan perusahaan
(Penyedia) yang pernah menyediakan barang sejenis, Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) pada awalnya Menerbitkan terlebih dahulu Surat Pesanan Barang yang
disetujui oleh Penyedia, kemudian PPK meminta kepada Penyedia untuk menyiapkan
Bukti Kewajaran Harga Barang (Pengganti HPS) dan setelah itu PPK dapat
memberikan Uang muka dan/atau dibayar setelah barang diterima. Selanjutnya untuk memastikan Kewajaran Harga
setelah dilakukan Pembayaran kepada Penyedia, PPK harus meminta untuk diaudit
oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (BPKP).
Bahwa karena pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dalam keadaan
darurat, maka sewajarnya pengaturannyapun dikhususkan dengan tidak melepaskan
rekanan yang sudah pernah menyediakan barang yang sama pada Satuan kerja atau
yang dibutuhkan oleh Pengguna dengan tujuan untuk mempercepat Proses Penanganan
keadaan darurat. Kemudian yang menjadi penekanan jangan hanya karena merasa
panik yang dibuat-buat, lalu kemudian semuanya dianggap darurat termasuk
kegiatan pengadaan barang dan jasa, Selanjutnya barang/jasa yang diadakan
ketika dianggap dalam keadaan Darurat (barang dimaksud), harus benar - benar
dibutuhkan bagi pengguna serta tidak semua dapat dikategorikan darurat.
Makassar, 26 Mei 2020.
Penulis: Ketua LIMIT Indonesia
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami