Oleh : Mamat Sanrego.
Bahwa Pengadaan Barang/Jasa yang sudah diungkapkan pada
episode yang lalu, dalam kesempatan ini, LIMIT INDONESIA sedikit akan
menyinggung Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang seharusnya dilakukan oleh
Pejabat Pengadaan disaat keadaan darurat seperti dalam situasi Pandemi Corona Virus disease-2019 (Covid-19).
Bahwa dari hasil analisis, seharusnya baik Pengguna
Anggara maupun Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)
untuk pemenuhan Kebutuhan Barang dalam keadaan darurat, sesuai aturannya
diperoleh dan menunjuk dari Penyedia terdekat (diutamakan Pelaku
setempat dan/atau Swakelola), kemudian barang yang dibutuhkan itu harus sudah
ada pada Pelaku Usaha (Kontraktor), begitu pula Pejabat Pengadaan harus ihklas
membuka Catalog jika memang barang yang dibutuhkan tersedia, sebab yang perlu
dihindari, ketika pembelian diluar E-Catalog, kemudian barang tersebut
diperkirakan Berpotensi Kemahalan dan pendistribusiannya dikhawatirkan lambat,
maka itu salah satu Indikator adanya Persokongkolan, kecuali benar-benar di
Catalog barang yang dipesan dianggap Kemahalan dan Pendistribusian tidak jelas,
maka perlu dipertimbangkan. Sebab jika Pembelian Melalui E-Catalog selain dari
Murah, lalu pendistribusian barang nya lebih cepat, mengapa harus memilih yang
lain.?
Bahwa LIMIT INDONESIA merasakan adanya kecenderungan
Pejabat Pengadaan menunjuk Penyedia barang/Jasa yang bukan merupakan Bidang
Usaha Pokoknya, Namun tetap memaksakan diri untuk mengadakan Barang/Jasa dengan
harga yang sangat Fantastis. Padahal Kebutuhan Pengguna atas barang/jasa yang
diadakan, belum tentu masuk dalam Daftar Jenis barang/Jasa untuk Penanganan
Keadaan Darurat, kemudian Pemenuhannya menggunakan situasi darurat
Covid-19, yang seakan-akan harus segera diadakan baik dari
sisi Jenis, Jumlah dan Waktu yang tidak dapat ditunda dan harus dilakukan
Secepatnya, sekalipun realitasnya barang terlambat.
Padahal ada yang menjadi Penekanan atau Wajib dilakukan
oleh KPA/PPK dalam pelaksanaan Pekerjaan, dimana para pihak Wajib melakukan
Pengendalian Baik secara langsung maupun tidak langsung serta melibatkan pihak
Independen.
Bahwa LIMIT INDONESIA sejak Awal adanya Musibah Covid-19
yang mewabah di Indonesia, telah melakukan monitoring terhadap "kepanikan
karena sesuatu yang dianggap Darurat",
namun tidak semua karena kepanikan
akan berujung pada semuanya harus darurat, seperti pengadaan Barang/Jasa
dianggap darurat secara universal.
Padahal yang darurat itu hanya sebatas Penanganan Pasien yang wajib
diantisipasi, agar tidak membludak pada RS yang menjadi Rumah sakit Rujukan
dengan Persiapan alat dan bahan/Barang siap pakai, agar tidak menjadi Kepanikan
Para tenaga Medis selaku Garda terdepan dalam Penanganan Pasien Covid-19.
Bahwa selain dari Realisasi Penanganan Pasien Covid-19
yang positif jumlahnya harus berimbang dengan Pengeluaran Negara, sebab jangan
sampai, jika di ilustrasikan "perbandingan untuk 1 (satu) orang Pasien
Covid-19, kemudian setelah direkapitulasi menggunakan Anggaran sejumlah
misalnya, 10 Milyar atau lebih, tentu akan menjadi Perhatian Masyarakat dan hal
ini tidak boleh terjadi ditengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang
sekaligus menjadi Bencana sosial ditengah Masyarakat, disisi lain ada
masyarakat tertentu yang dapat dihitung Jari yang menikmati Uang Negara secara
Berlebihan."
Bahwa LIMIT INDONESIA masih tetap Perlu menyampaikan
sekaligus Warning Kepada Pejabat Pengadaan maupun Penyedia, bahwa atas
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditengah Pandemi Covid-19, telah
mengamanatkan atas kewenangan Masyarakat dalam Pengawasan dan Pelayanan hukum
yang tidak menutup kemungkinan akan mengadukan/Melaporkan atas dugaan
Penyimpangan atau Penyalahgunaan Wewenang dalam pengadaan Barang/ Jasa pada
satuan kerja masing-masing Kepada
Instansi terkait.
Makassar, Mei 2020.
Penulis: Ketua LIMIT Indonesia
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami