Sunday, May 31, 2020

Wanita Terduga Pembuang Bayi di Kampung Setu Uncal Ditangkap Oleh Polsek Dramaga, Bogor



HR.Id - Kampung Setu Uncal yang dikenal sebagai kampong Puyuh, Desa Purawasari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor digegerkan atas penemuan Bayi perempuan tanpa ibu dan ayah.

Dengan tersiarnya berita tersebut, Melalui Polsek Dramaga  sebagai perpanjangan  tangan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy bejkerja cepat dan berhasil ungkap kasus pembuang Bayi di Kampung Setu Uncal RT 02/01  Desa Purawasari, Kecamatan Dramaga.  Sabtu (30/5/2020) tersebut.

Awal Kejadian perihal penemuan sebuah jenazah bayi perempuan dalam kantong plastik warna hitam tetungkap atas adanya laporan dari warga masyarakat setempat pada (17/05/20) lalu.

Setelah mendapatkan laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Dramaga Polres Bogor Ipda Ano melakukan penyelidikan bersama dengan tim.

Selama sepekan Ipda Ano dan tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan terduga tersangka yang merupakan seorang perempuan warga sekitar yang sering bolak-balik warung tidak seperti biasanya, membeli pembalut dengan wajah pucat dan berpenampilan seperti seorang perempuan yang baru melahirkan.


Ipda Ano dan tim, kemudian berhasil menangkap Tersangka di SPBU Cibanteng Ciampea, ketika Tersangka sedang mengisi BBM sepeda motor.

"Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka pembuang bayi hingga mengakibatkan meninggal dunia, dengan inisial H T S (W/24 tahun), asal Dramaga yang juga bertindak selaku orangtua kandung dari korban. Alasan tersangka membuang anaknya yang baru dilahirkan, hingga mengakibatkan meninggal dunia karena Tersangka merasa malu setelah ditinggal pergi oleh suami sirinya", tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.


Kapolres menjelaska bahwa Terhadap Tersangka ini, akan dikenakan  pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo. pasal 76C Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan atau pasal 341 dan 342 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara

Red: (Shendy/Imam)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi