Sunday, May 17, 2020

Syair Lagu "Habisi Pengkhianat Bangsa" Menyambut Kedatangan Mantan Napi Ini


HR.Id - Video ribuan orang antusias menyambut Habib Bahar Terpidana kasus penganiayaan dua remaja yang akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia mendapat program asimilasi sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 setelah menjalani setengah masa tahanan.

Video penyambutan Habib Bahar tersebut beredar di Medsos, ia disambut ribuan orang dari alumni PA 212 dan para santri di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Berada di atas mobil, Habib Bahar nampak melambaikan tangan dan diiringi dengan nyanyian Mars Pembela Agama.

"Habisi Pengkhianat Bangsa, kami Berjanji Demi Allah, Rela binasa demi agama. Wahai prajurit pembela Rasulullah Berjuanglah tanpa lelah, Walau harus merangkak dengan mata, Takkan mundur walau satu langkah,” demikian riuh para alumni PA 212 dan para santri.

"Sekitar pukul 18.00 WIB (tiba) di Ponpes Tajul. Iya (ada ribuan orang)," kata Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, Sabtu (16/5) kepada awak media.

Mereka seakan tak peduli lagi mereka berkumpul ribuan orang di tengah pandemi covid-19, para alumni PA 212 dan santri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin tampak antusias meneriakkan lantunan lagu Prajurit Pembela Rasulullah Ciptaan Bahar Bin Smith.

Pengacara, Aziz mengakui jika mereka telah diimbau oleh para petugas yang mengawal Habib Bahar untuk tetap melakukan Physical Distancing atau jaga jarak fisik. Namun, mereka seakan tak peduli dan tetap tak mengindahkan imbauan untuk menjaga jarak.

Dalam cuitan twiter @Ai_Alwii_18j ia menuliskan “Umat Islam tumpah ruah sambut kebebasan Mujahid fi sabilillah ad da'i ilallah Al Habib Bahar bin Ali Smith, yg hari ini (16/05/2020) selesai masa uzlah nya dari Lapas Cibinong Bogor

prajurit pembela Rasulullah bangkitlah untuk agama, bangkitlah untuk negara...." twitnya yang disertai dengan potongan video penyambutan Habib Bahar,

Postingan ini telah di retwit lebih dari 1.700 netyzen dan disukai lebih dari 6.500 kali.

Habib Bahar bin Smith dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kalapas Kelas IIA Cibinong. Menurut informasi Habib Bahar telah menjalani hukuman sesuai prosedur. Pembebasan Habib Bahar telah sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada habib Bahar bin Smith pada 9 juli 2019 tahun lalu. Hakim menyatakan terdakwa Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.  Ia dituding bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Red: AH

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi