HR.Id - Video ribuan orang antusias menyambut Habib Bahar Terpidana
kasus penganiayaan dua remaja yang akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia mendapat program
asimilasi sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 setelah
menjalani setengah masa tahanan.
Video penyambutan Habib
Bahar tersebut beredar di Medsos, ia disambut ribuan orang dari alumni PA 212 dan para
santri di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan
Kemang, Kabupaten Bogor. Berada di atas mobil, Habib Bahar nampak melambaikan
tangan dan diiringi dengan nyanyian Mars Pembela Agama.
"Habisi Pengkhianat
Bangsa, kami Berjanji Demi Allah, Rela binasa demi agama. Wahai prajurit
pembela Rasulullah Berjuanglah tanpa lelah, Walau harus merangkak
dengan mata, Takkan mundur walau satu
langkah,” demikian riuh para alumni PA 212 dan para santri.
"Sekitar pukul 18.00 WIB
(tiba) di Ponpes Tajul. Iya (ada ribuan orang)," kata Pengacara Habib
Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, Sabtu (16/5) kepada awak media.
Mereka seakan tak peduli
lagi mereka berkumpul ribuan orang di tengah pandemi covid-19, para alumni PA 212 dan
santri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin tampak antusias meneriakkan lantunan
lagu Prajurit Pembela Rasulullah Ciptaan Bahar Bin Smith.
Pengacara, Aziz mengakui
jika mereka telah diimbau oleh para petugas yang mengawal Habib Bahar untuk
tetap melakukan Physical Distancing atau jaga jarak fisik. Namun, mereka seakan
tak peduli dan tetap tak mengindahkan imbauan untuk menjaga jarak.
Dalam cuitan twiter @Ai_Alwii_18j
ia menuliskan “Umat Islam tumpah ruah sambut kebebasan Mujahid fi sabilillah ad
da'i ilallah Al Habib Bahar bin Ali Smith, yg hari ini (16/05/2020) selesai
masa uzlah nya dari Lapas Cibinong Bogor
prajurit pembela
Rasulullah bangkitlah untuk agama, bangkitlah untuk negara...." twitnya
yang disertai dengan potongan video penyambutan Habib Bahar,
Postingan ini telah di
retwit lebih dari 1.700 netyzen dan disukai lebih dari 6.500 kali.
Habib Bahar bin Smith dinyatakan
bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat. Kalapas Kelas IIA Cibinong. Menurut informasi Habib Bahar telah
menjalani hukuman sesuai prosedur. Pembebasan Habib Bahar telah sesuai dengan
peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian
Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan
dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Seperti diketahui Majelis
hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada habib Bahar bin Smith
pada 9 juli 2019 tahun lalu. Hakim menyatakan terdakwa Bahar terbukti melakukan
penganiayaan terhadap dua remaja. Ia
dituding bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170
ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
Umat Islam tumpah ruah sambut kebebasan Mujahid fi sabilillah ad da'i ilallah Al Habib Bahar bin Ali Smith, yg hari ini(16/05/2020) selesai masa uzlah nya dari Lapas Cibinong Bogor— 🇲🇨🇵🇸 (@Ai_Alwii_) May 16, 2020
"prajurit pembela Rasulullah bangkitlah untuk agama
bangkitlah untuk negara...." pic.twitter.com/qYbjb8uIwI
Red: AH
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami