Saturday, May 30, 2020

Sulsel Batal Terapkan New Normal Life, Mall dan Masjid Akan Kembali di Tutup ?



HR.Id Kota Makassar, Sulsel batal melaksanakan New Normal Life dalam menghadapi pandemi covid-19.  Hal ini terungkapm dalam rilis pemerintah pusat, dimana Kota Makassar tidak termasuk dalam 25 kota yang diizinkan. Dalam daftar itu juga ada 4 provinsi yang dibolehkan menjalankan new normal life, dari ke 4 propinsi, Sulawesi selatan juga tidak termasuk didalamnya.


Menurut Penjabat Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf, ketika di koonfirmasi oleh awak media di Posko Gugus Tugas Covid-19, Jalan Nikel Raya, Kamis (28/5/20). Hal tersebut dikarenakan pemerintah pusat menilai Kota Makassar belum memenuhi syarat untuk menerapkan new normal life, yang intinya Makassar belum diizinkan menerapkan pola hidup baru karena syarat yang ditentukan pemerintah pusat belum tercapai.

“Tolok ukur penerapan new normal life mengacu pada indikator penularan berdasar pada angka reproduksi dasar wabah (R0), pada waktu t (Rt) atau angka reproduksi efektifnya, harus di bawah 1. Sedangkan di Makassar sendiri diketahui masih memiliki kasus yang dinilai cukup tinggi, yakni masih melebihi Rt di atas 1. “Rt Kita masih cukup tinggi di atas 1,” ungkap Yusran

Di Kota Makassar sendiri menurut Yusran Rt nya masih diangka 1,3 sehingga perlu kerja ekstra lagi untuk menanganinya lebih serius termasuk mengidentifikasi warga yang terpapar.

Dengan demikian, sebagai Pj Walikota ia meminta kepada seluruh masyarakat Kota Makassar untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan agar ke depan bisa mendapat izin menerapkan new normal life.

“Dimanapun kita berada, kita harus sadar kalau virus ini masih ada,” katanya

Pembatalan penerapan new normal ini, maka akan dipastikan Makassar kemungkinan besar terpaksa harus membatalkan seluruh perencanaan yang telah disusun dan disepakati, termasuk  pembukaan pusat-pusat perbelanjaan dan juga rencana pembukaan Masjid awal Juni nanti.

Sementara itu pemerintah propinsi pada Cek Update Corona Sulsel, dari data pasien positif Corona Sulsel  pada Jumat 29 Mei Hari Ini yang bertambah 46 orang dari Dua hari sebelumnya sebagai alasan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah akan Tetap menutup Pusat-pusat perbelanjaan (Mall).

Grafis Pandemi Covid-19 di Sulsel hingga Jumat (29/5/20) Hari Ini masih relastif meninggi dan Berdasarkan dari data web https://covid19.sulselprov.go.id pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 22.09 Wita memperlihatkan jumlah pasien positif Corona naik dari 1.381 pasien menjadi 1.427 pasien yang berarti jumlahnya bertambah 46 pasien.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyebut implementasi protokol New Normal di Sulsel belum saatnya dilakukan, sesuai dengan persyaratan pemerintah pusat, pasalnya, saat ini semua sudah satu garis komando yakni sesuai aturan Pemerintah Pusat.

Menyangkut dengan kebijakan pemerintah sulsel yang membiarkan terbukanya kembali saat ini pusat-pusat perbelanjaan (Mall), Gubernur mengisyarakan agar Mall akan ditutup sesuai anjuran pemerintah pusat.

"Nggak, nggak (mall), tadi sudah dipertegas. Tidak ada kebijakan daerah kebijakan pusat kita satu komando," tegas Nurdin, di Posko Covid-19 Manunggal, Kamis sore 28 Mei 2020

Hal penegasan ini telah dikoordinasikan bersama unsur-unsur terkait berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Forkompinda, pelaku usaha, MUI Sulsel dan seluruh OPD terkait lingkup Pemprov Sulsel.

Gubernur dan Forkopimda juga telah mengumpulkan GM Mal, PD Pasar, Perhotelan dan Restoran dan pelaku usaha lainnya agar masyarakat Sulsel tidak panik dan dunia usaha tidak gelisah dengan kebijakan pemerintah.

"Makanya tadi kita kumpulkan, kita kan tidak ingin melakukan sesuatu di lapangan yang akan membuat masyarakat panik, dunia usaha menjadi gelisah. Sehingga kita undang, itulah cara-cara persuasif yang kita lakukan bersama bapak Panglima Kodam, Kapolda dan seluruh Forkompinda," jelas Nurdin

Berikut Empat provinsi yang bersiap memasuki era new normal yakni, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Gorontalo.
Untuk 25 kabupaten/kota berdasarkan data dari Sekretariat Presiden yaitu::
1. Kota Pekanbaru
2. Kota Dumai
3. Kabupaten Kampar
4. Kabupaten Pelalawan
5. Kabupaten Siak
6. Kabupaten Bengkalis
7. Kota Palembang
8. Kota Prabumulih
9. Kota Tangerang
10. Kota Tangerang Selatan
11. Kabupaten Tangerang
12. Kota Tegal
13. Kota Surabaya
14. Kota Malang
15. Kota Batu
16. Kabupaten Sidoharjo
17. Kabupaten Gresik
18. Kabupaten Malang
19. Kota Palangkaraya
20. Kota Tarakan
21. Kota Banjarmasin
22. Kota Banjar Baru
23. Kabupaten Banjar
24. Kabupaten Barito Kuala
25. Kabupaten Buol

Red: Md

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi