Seblon Ibiah, SH |
HR.Id - Kebijakan keuangan dan
konsentrasi Negara, baik Pusat sampai Daerah diarahkan untuk melindungi setiap
warga negaranya dari adanya ancaman bahaya pandemi Covid-19. Namun, anehnya di Kabupaten
Maybrat belasan oknum Kepala Kampung yang melibatkan Dinas Terkait dan pihak
terkait lainnya dilingkungan Pemda Maybrat sengaja memanfaatkan situasi
Covid-19 untuk melakukan Perubahan Nama Kampung disejumlah Kampung di Kabupaten
Maybrat Provinsi Papua Barat tanpa melalui Musyawarah Kampung yang diusulkan
melalui Kepala Distrik dan dilanjutkan ke Bupati melalui SEKDA dan selanjutnya
di-PERDA-kan oleh DPRD untuk disampaikan ke Provinsi dan jenjang selanjutnya
sesuai mekanisme dan prosedur Perundang-undangan tentang Desa yang berlaku di
NKRI,
Halk ini diungkapkan oleh Seblon Ibiah, SH yang mempertanyakan kepada Pemda Maybrat kejelasan tentang peerubahan nama kampung tersebut, apalagi ada belasan jumlahnya dan yang lebih anehnya Mereka Oknum Keopala Kampung bekerjasana dengan Oknum dinas terkait.
Ia mencontohkan seperti kasus Tiga dari
Belasan Kampung di Kabupaten Maybrat yang dirubah nama adalah: Kampung Martaim
Distrik Aifat dirubah jadi Kampung Riof Mase, Kampung Kaitana Distrik Aifat
Selatan dirubah jadi Kampung Eden dan Kampung Afkrem Distrik Aitinyo dirubah
jadi Kampung Fam Sau.
Akibat Perubahan Nama
Kampung tersebut, belasan Kampung di Maybrat belum bisa dilakukan Pencairan Dana BLT
untuk Covid-19 karena Perubahan Nama Kampung tersebut belum memenuhi syarat
formal, namun sudah digunakan oleh oknum Kepala Kampung, Dinas terkait dan Pendamping
Dana Desa untuk proses administrasi dalam pelaporan keuangan Dana Desa tahun
sebelumnya maupun pengusulan program tahun 2020 yang didalamnya termasuk
Alokasi Dana Desa untuk Covid-19 yang diusulkan akhirnya tidak terhubung ke
Aplikasi Keuangan Desa untuk dilakukan pencairan.
"Ini adalah kejahatan dan
perbuatan melawan hukum yang seharusnya ditindak tegas oleh aparat penegak
hukum untuk proses Tindak Pidana karena telah memenuhi unsur (Ada Rencana
bersama, Ada Kesepakatan bersama, menggunakan wewenang untuk maksud melanggar
hukum, pelanggaran administrasi dan menghambat instruksi Presiden melalui
kebijakan Dana Desa untuk Covid-19) yang dilakukan oleh oknum Kepala Kampung
dengan Dinas terkait dan pihak terkait lainnya/misalnya Pendamping Dana Desa dan
Kepala Distrik, dalam proses Perubahan Nama Kampung di Maybrat," kata Seblon
Ibiah kepada awak media Kamis (28/5/20).
Lebih lanjut yang terkait dengan kasus itu, ia meminta keseriusan Bupati Maybrat untuk segera memanggil oknum Kepala Kampung dan
kepala Bagian Pemerintahan Kampung, Kepala Distrik dan Pendamping Dana Desa
untuk dimintai keterangan dan jika ada pihak yang terbukti ikut terlibat dalam
kejahatan ini maka sebaiknya di-Non-Job-kan dan dilanjutkan untuk menjalani
proses Tindak Pidana sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan hukum di
lingkungan Pemda Maybrat.
"Saya berharap Bupati boleh
segera ambil langkah tegas. Karena ini adalah awal yang baik untuk memulihkan
kinerja Pemerintahan di Kabupaten Maybrat yang selama ini dianggap sebagian
orang bahwa pemerintahan ini kotor dan korup," lanjut dia
"Saya yakin bahwa ada
oknum yang tidak bertanggung jawab seperti inilah yang selama ini menjadi virus
yang ikut melemahkan dan menghancurkan wibawa dan kinerja pemerintahan
Kabupaten Maybrat di bawah Kepemimpinan Sagrim-Kocu (SAKO) saat ini, jika
dibiarkan terus-menerus maka dikhawatirkan akan berpotensi mematikan karir
politik dan pemerintahan bapak Sagrim dan Kocu kedepannya"tutup Seblom.
Selain itu Kabag
Pemerintahan Kampung Setda Maybrat, Orgenes Howay, S.Sos yang dihubungi media
ini via telepon dan imbox WA namun tidak menanggapi. Red
Red: (Engel)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami