Friday, May 29, 2020

Seblon Ibiah SH: Pencairan BLT Covid-19 Terhambat Akibat Adanya Perubahan Nama kampung di Maybrat

Seblon Ibiah, SH 

HR.IdKebijakan keuangan dan konsentrasi Negara, baik Pusat sampai Daerah diarahkan untuk melindungi setiap warga negaranya dari adanya ancaman bahaya pandemi Covid-19.  Namun, anehnya di Kabupaten Maybrat belasan oknum Kepala Kampung yang melibatkan Dinas Terkait dan pihak terkait lainnya dilingkungan Pemda Maybrat sengaja memanfaatkan situasi Covid-19 untuk melakukan Perubahan Nama Kampung disejumlah Kampung di Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat tanpa melalui Musyawarah Kampung yang diusulkan melalui Kepala Distrik dan dilanjutkan ke Bupati melalui SEKDA dan selanjutnya di-PERDA-kan oleh DPRD untuk disampaikan ke Provinsi dan jenjang selanjutnya sesuai mekanisme dan prosedur Perundang-undangan tentang Desa yang berlaku di NKRI,

Halk ini diungkapkan oleh Seblon Ibiah, SH yang mempertanyakan kepada Pemda Maybrat kejelasan tentang peerubahan nama kampung tersebut, apalagi ada belasan jumlahnya dan yang lebih anehnya Mereka Oknum Keopala Kampung bekerjasana dengan Oknum dinas terkait.

Ia mencontohkan seperti kasus Tiga dari Belasan Kampung di Kabupaten Maybrat yang dirubah nama adalah: Kampung Martaim Distrik Aifat dirubah jadi Kampung Riof Mase, Kampung Kaitana Distrik Aifat Selatan dirubah jadi Kampung Eden dan Kampung Afkrem Distrik Aitinyo dirubah jadi Kampung Fam Sau.

Akibat Perubahan Nama Kampung tersebut, belasan Kampung di Maybrat belum bisa dilakukan Pencairan Dana BLT untuk Covid-19 karena Perubahan Nama Kampung tersebut belum memenuhi syarat formal, namun sudah digunakan oleh oknum Kepala Kampung, Dinas terkait dan Pendamping Dana Desa untuk proses administrasi dalam pelaporan keuangan Dana Desa tahun sebelumnya maupun pengusulan program tahun 2020 yang didalamnya termasuk Alokasi Dana Desa untuk Covid-19 yang diusulkan akhirnya tidak terhubung ke Aplikasi Keuangan Desa untuk dilakukan pencairan.

"Ini adalah kejahatan dan perbuatan melawan hukum yang seharusnya ditindak tegas oleh aparat penegak hukum untuk proses Tindak Pidana karena telah memenuhi unsur (Ada Rencana bersama, Ada Kesepakatan bersama, menggunakan wewenang untuk maksud melanggar hukum, pelanggaran administrasi dan menghambat instruksi Presiden melalui kebijakan Dana Desa untuk Covid-19) yang dilakukan oleh oknum Kepala Kampung dengan Dinas terkait dan pihak terkait lainnya/misalnya Pendamping Dana Desa dan Kepala Distrik, dalam proses Perubahan Nama Kampung di Maybrat," kata Seblon Ibiah kepada awak media Kamis (28/5/20).

Lebih lanjut yang terkait dengan kasus itu, ia meminta  keseriusan Bupati Maybrat untuk segera memanggil oknum Kepala Kampung dan kepala Bagian Pemerintahan Kampung, Kepala Distrik dan Pendamping Dana Desa untuk dimintai keterangan dan jika ada pihak yang terbukti ikut terlibat dalam kejahatan ini maka sebaiknya di-Non-Job-kan dan dilanjutkan untuk menjalani proses Tindak Pidana sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan hukum di lingkungan Pemda Maybrat.

"Saya berharap Bupati boleh segera ambil langkah tegas. Karena ini adalah awal yang baik untuk memulihkan kinerja Pemerintahan di Kabupaten Maybrat yang selama ini dianggap sebagian orang bahwa pemerintahan ini kotor dan korup," lanjut dia

"Saya yakin bahwa ada oknum yang tidak bertanggung jawab seperti inilah yang selama ini menjadi virus yang ikut melemahkan dan menghancurkan wibawa dan kinerja pemerintahan Kabupaten Maybrat di bawah Kepemimpinan Sagrim-Kocu (SAKO) saat ini, jika dibiarkan terus-menerus maka dikhawatirkan akan berpotensi mematikan karir politik dan pemerintahan bapak Sagrim dan Kocu kedepannya"tutup Seblom.

Selain itu Kabag Pemerintahan Kampung Setda Maybrat, Orgenes Howay, S.Sos yang dihubungi media ini via telepon dan imbox WA namun tidak menanggapi. Red 

Red: (Engel)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi