HR.Id - PSBB Tahap II Kota Makassar Tetap Mengacu Pada Perwali No. 22, Yang Melanggar Akan Ditindak dan
Diberi Sanksi sesuai aturan yang telah ada.
Pelaksanaan penerapan PSBB Tahap II 7 Mei hingga 22 Mei
2020 tetap megikuti perwali No. 22
sesuai amanah dan tak ada jalan lain selain melaksanakannya dengan penuh
tanggung jawab.
Hal tersebut disampaikan
oleh Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar,
Ismail Hajiali di Makassar.
Menanggapai pernyataan
Gubernur Sulsel beberapa hari lalu, Ismail mengatakan jika Pernyataan Gubernu
NA beberapa hari lalu yang membolehkan Toko-toko yang punya banyak karyawan
tetap buka itu sah-sah saja dan itu sangat baik, NA mengajak masyarakat untuk
melaksanakan sesuai Prorocol Covid 19 dengan penerapan Physical Distancing dan
Social Distancing, akan tetapi Pemerintah Kota Makassar tetap mengacuh ke
aturan yang sudah ada.
“Pernyataan Gubernur yang
memperbolehkan Toko-toko Berkaryawan Banyak Boleh buka dimasa PSBB tahap II itu
sangat baik, akan tetapi kita tetap merujuk pada aturan pemerintah kota
Makassar dalam hal ini perwali no.22 tahun 2020,” Ungkap Ismail via handphone
(10/5/20).
Menurut Ismail, Intinya adalah kemauan Masyarakat mau
mengikuti aturan atau tidak. Semua ini
diserahkan ke Masyarakat sebab apapun aturan yang dibuat sepanjang Masyarakat tidak
mengindahkannya dan tidak disiplin maka tak ada gunanya dan hanya akan sia-sia.
“Saat ini penyebaran
Covid-19 di Makassar banyak didominasi dari orang perorang bukan lagi dari
klaster luar akan tetapi lebih banyak dari klaster lokal, apakah itu karena
saling berkumpul, saling ketemuan, ditempat keramaian, tempat perbelanjaan atau yang lainnya,” ungkap Ismail.
Jubir Covid-19 ini juga
mengatakan jika dalam masa penerapan PSBB tahap I yang berlansung selama 14
hari sejak 24 April hingga 7 mei lalu sudah cukup baik meski masih terdapat
pelanggaran masyarakat namun untuk selanjutnya ia menegaskan jika tidak ada
pelanggaran aturan dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
tahap kedua yang berlangsung 8-22 Mei ini.
“Tak ada pelanggaran pada
PSBB tahap II ini, Semua sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor
22 Tahun 2020 tentang PSBB. Dengan
mengacu ke perwali 22 berarti semua yang
sudah tidak diperbolehkan dalam perwali tersebut harus dan wajib tetap diikuti
termasuk pembatasan aktifitas penjualan non sembako dan jika tidak dipatuhi
maka akan tetap ditindak dan diberi sanksi,” tegasnya
Sementara itu Pj Walikota,
Makassar, Iqbal Shuaeb ketika kami konfirmasi pada Ahad Sore (10/5/20), jika
pelaksanaan PSBB Tahap pertama sudah berlangsung dengan baik, namun menurutnya
dalam penerapannya perlu ada perubahan dan peningkatan.
Senadana dengan Ismail, Mengenai Perwali No. 22, Pj Walikota menekankan peraturan tersebut akan tetap menjadi acuan dalam penerapan PSBB Tahap II di Kota Makassar dan
tidak perlu diubah, dalam artian Masyarakat semuanya harus patuh pada aturan
yang sudah ada.
Hal yang lain yang kami dapatkan, pada update data pasien Covid 19 untuk minggu 10 mei di wilayah Sulawesi selatan hanya bertambah Dua orang saja kasus positif covid-19 dari 708 sehari sebelumnya menjadi 710. Dari dua orang tanbahan yang terpapar keduanya adalah warga warga Makassar.
Data per tanggal 9 Mei 2020 kasus positif Covid 19 Makassar Disebutkan, jumlah pasien yang sebelumnya positif corona telah sembuh sebanyak 198 orang, 245 pasien masih dirawat dan 35 orang telah meninggal dunia jadi hingga hari ini 10 mei 2020 bertambah Dua orang Positif di Kota Makassar sehingga jumlanya menjadi 247.
Red: Andi
Data per tanggal 9 Mei 2020 kasus positif Covid 19 Makassar Disebutkan, jumlah pasien yang sebelumnya positif corona telah sembuh sebanyak 198 orang, 245 pasien masih dirawat dan 35 orang telah meninggal dunia jadi hingga hari ini 10 mei 2020 bertambah Dua orang Positif di Kota Makassar sehingga jumlanya menjadi 247.
Red: Andi
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami