Monday, May 11, 2020

PSBB Tahap II Makassar Tetap Mengacu Pada Perwali No. 22, Yang Melanggar Akan Ditindak dan Diberi Sanksi



HR.Id - PSBB Tahap II Kota Makassar Tetap Mengacu Pada Perwali No. 22, Yang Melanggar Akan Ditindak dan Diberi Sanksi sesuai aturan yang telah ada.

Pelaksanaan  penerapan PSBB Tahap II 7 Mei hingga 22 Mei 2020  tetap megikuti perwali No. 22 sesuai amanah dan tak ada jalan lain selain melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali di Makassar.

Menanggapai pernyataan Gubernur Sulsel beberapa hari lalu, Ismail mengatakan jika Pernyataan Gubernu NA beberapa hari lalu yang membolehkan Toko-toko yang punya banyak karyawan tetap buka itu sah-sah saja dan itu sangat baik, NA mengajak masyarakat untuk melaksanakan sesuai Prorocol Covid 19 dengan penerapan Physical Distancing dan Social Distancing, akan tetapi Pemerintah Kota Makassar tetap mengacuh ke aturan yang sudah ada.

“Pernyataan Gubernur yang memperbolehkan Toko-toko Berkaryawan Banyak Boleh buka dimasa PSBB tahap II itu sangat baik, akan tetapi kita tetap merujuk pada aturan pemerintah kota Makassar dalam hal ini perwali no.22 tahun 2020,” Ungkap Ismail via handphone (10/5/20).

Menurut Ismail,  Intinya adalah kemauan Masyarakat mau mengikuti aturan atau tidak.  Semua ini diserahkan ke Masyarakat sebab apapun aturan yang  dibuat sepanjang Masyarakat tidak mengindahkannya dan tidak disiplin maka tak ada gunanya dan hanya akan sia-sia.

“Saat ini penyebaran Covid-19 di Makassar banyak didominasi dari orang perorang bukan lagi dari klaster luar akan tetapi lebih banyak dari klaster lokal, apakah itu karena saling berkumpul, saling ketemuan, ditempat keramaian, tempat perbelanjaan  atau yang lainnya,” ungkap Ismail.

Jubir Covid-19 ini juga mengatakan jika dalam masa penerapan PSBB tahap I yang berlansung selama 14 hari sejak 24 April hingga 7 mei lalu sudah cukup baik meski masih terdapat pelanggaran masyarakat namun untuk selanjutnya ia menegaskan jika tidak ada pelanggaran aturan dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua yang berlangsung 8-22 Mei ini.

“Tak ada pelanggaran pada PSBB tahap II ini, Semua sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB.  Dengan mengacu ke perwali 22 berarti semua  yang sudah tidak diperbolehkan dalam perwali tersebut harus dan wajib tetap diikuti termasuk pembatasan aktifitas penjualan non sembako dan jika tidak dipatuhi maka akan tetap ditindak dan diberi sanksi,” tegasnya

Sementara itu Pj Walikota, Makassar, Iqbal Shuaeb ketika kami konfirmasi pada Ahad Sore (10/5/20), jika pelaksanaan PSBB Tahap pertama sudah berlangsung dengan baik, namun menurutnya dalam penerapannya perlu ada perubahan dan peningkatan.

Senadana dengan Ismail, Mengenai Perwali No. 22, Pj Walikota menekankan peraturan tersebut akan tetap menjadi acuan dalam penerapan PSBB Tahap II di Kota Makassar dan tidak perlu diubah, dalam artian Masyarakat semuanya harus patuh pada aturan yang sudah ada.

Hal yang lain yang kami dapatkan, pada update data pasien Covid 19 untuk minggu 10 mei di wilayah Sulawesi selatan hanya bertambah  Dua orang saja kasus positif covid-19 dari 708 sehari sebelumnya menjadi 710.  Dari dua orang tanbahan yang terpapar keduanya adalah warga warga Makassar.

Data per tanggal 9 Mei 2020 kasus positif Covid 19 Makassar Disebutkan, jumlah pasien yang sebelumnya positif corona telah sembuh sebanyak 198 orang, 245 pasien masih dirawat dan 35 orang telah meninggal dunia jadi hingga hari ini 10 mei 2020 bertambah Dua orang Positif di Kota Makassar sehingga jumlanya menjadi 247.

Red: Andi


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi