Tuesday, May 12, 2020

Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Mengungkap Sindikat Internasional Pengedar Narkoba di Tengah Pandemi Covid-19



HR.Id-Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan apresiasi atas keberhasilan yang ditorehkan oleh Polres Metro Jakarta Barat dan jajaranya atas ungkap kasus narkoba yang sungguh signifikan selamat masa pandemi virus Covid 19. Senin (11/5/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Rusdy Pramana Suryanegara dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat press conference melalui live streaming di Instagram Polres_Jakbar mengatakan selama masa pandemi Covid 19 Polres Metro Jakarta Barat yaitu polsek jajaran melakukan pengungkapan narkoba dengan jumlah yang sangat signifikan.

"Dari hasil yang diungkap oleh polsek jajaran ini merupakan ungkap kasus yang terbilang besar di polsek jajaran Polda Metro Jaya (PMJ) selama masa pandemi, dan saya selalu mewakili kapolda metro jaya sangat mengapresiasi," ujar Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus.


Dari hasil Pengungkapan tersebut, Polres Metro Jakarta Barat dari unit 1 berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 10 kg di sebuah kos-kosan di Tanjung Duren, Jakarta Barat, sedangkan Jajaran Polres Metro Jakarta Barat yaitu Polsek Kalideres berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional dan mengamankan 2 (dua) tersangka dengan inisial NTO (32) dan WNR (34) dengan barang bukti sebanyak 14,4 kg Narkoba Jenis Sabu di dua tempat berbeda yaitu di komplek ruko Gading Kirana dan di apartemen Moi Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sedangkan untuk Polsek Kembangan, Jakarta Barat, berhasil mengungkap sebanyak 2,4 Kilo gram, dari hasil ungkap tersebut seorang pelaku berhasil diamankan yaitu dengan inisial MY (35).

"Selama Pandemi Covid 19 ini, Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhanya sebanyak 26,8 kilogram Narkoba jenis Sabu," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Dari hasil pengungkapan tersebut jika dinominalkan dengan rupiah sebesar 25 Milyar Rupiah dan untuk mempertanggung jawabkan Atas Perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 junto pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terangnya Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas PMJ (Polda Metro Jaya).


Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan dimana pengungkapan ini merupakan pengungkapan keberhasilan yang dilakukan oleh anggotanya selama masa pandemi ini dengan cara tehnik penyelidikan dan dari hasil keuletan dari anggota sehingga menghasilkan pencapaian yang maksimal.

"Kita akan melakukan tindakan semaksimal mungkin tidak hanya dilevel polres saja tapi dilevel polsek yaitu sesuai dengan arahan dari pimpinan kami yaitu Kapolres Metro Jakarta Barat untuk membuat Jakarta Barat zero dari narkoba," ujar nya. 

(Shendy/Imam)

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi