HR. Id - Munculnya Logo palu Arit di
kampus Universitas Hasanuddin Makassar menimbulkan polimek dan kontroversial
dimana telah diketahui sebelumnya, Logo Palu Arit yang lebih dikenal lambang sebuah
Partai yang terlarang di Indonesia yakni Partai Komunis Indonesia (PKI) yang
konon disebut hingga kina masih mempunyai pengikut dan kader-kader yang siap
mendeklarasikan New Komunis Gaya Baru.
Gugatan itu didengungkan
oleh kelompok kaum Religius dan Demokrat yang tak ingin paham Komunis muncul
kembali di bumi pertiwi Indonesia hingga Kekuatiran itu kembali muncul ketika warga
menemukan Logo itu berkibar di sebuah Kampus yang berstatus negeri, Terlebih
Logo itu diukir disebuah bendera merah putih yang merupakan Bendera Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang konon dianggap suci.
Berbagai kelompok mengecam
atas munculnya logo palu arit tersebut namun sebagian orang menganggap itu
adalah hal biasa dan tidak mempunyai makna sama sekali. Salah satu kelompok yang mengecam hal
tersebut adalah Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) yang berkedudukan di Makassar
dengan Ketua Umumnya, Muh. Zulkifli
Berikut Rilis Brigade Muslim
Indonesia yang dikirimkan ke Redaksi Via Handphone pada hari ini Sabtu 30 Mei
2020.
PERNYATAAN PJ WALIKOTA DAN
BEBERAPA TOKOH YANG MENILAI MUNCULNYA
SIMBOL PALU ARIT DI UNHAS SECARA VULGAR ADALAH HAL BIASA DI NILAI
SEBAGAI PERNYATAAN BIADAB
Tanggapan PJ Wali kota Bapak
Yusran Jusuf mengenai pengibaran bendera bergambar palu arit di lingkungan
kampus Universitas Hasanuddin yg di anggap hal biasa seperti yg di kutip dalam
sebuah media beberapa waktu lalu adalah
hal yg sangat keliru bahkan pernyataan ini memberi kesan saakan-akan PJ
walikota tidak melihat bahwa logo palu
arit itu dibuat di atas merah putih kebanggan rakyat indonesia. Pernyataan ini
membuat suasana semakin gaduh, sama halnya stetemen berapa tokoh lain seperti
pernyataan oknum anggota Dewan Ketua komisi A DPRD SUL SEL saudara SELLE KS
DALLE, bahwa kejadian hanya bagian kenakalan mahasiswa dan simbol simbol itu
tdk berlaku lagi seakan memberi isyarat bahwa kejadian ini biasa saja dan tidak
perlu dianggap serius. Belum lagi
stetmen seorang wr 3 unhas PROF ARSUNAN yg seakan pura pura tidak
mengetahui simbol negara dan pura pura
buta warna sampai dalam sebuah media beliau berstetmen soal merah putih kita
bahwa itu hanya kain kain yg kebetulan warnanya agak merah
Menurut kami ini adalah pernyataan
yg sangat tidak pantas dilontarkan oleh para tokoh yg seharusnya dianggap
memiliki wawasan kebangsaan yg luas, ini
seakan akan ngeyel dan tdk paham tentang
aturan yg berlaku mengenai larangan penyebaran paham komunis dalam kampus.
Menurut kami beliau beliau seharusnya meluangkan waktu untuk lebih banyak
membaca tentang aturan aturan yg melarang penyebaran dan pengembangan paham
komunisme, marxise dan lenimisme
termasuk 4 pasal yg terkait dengan TAP MPRS NO 25 Tahun 1966.
Pasal 1 berbunyi, Menerima
dan menguatkan kebijakan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, berupa pembubaran
PKI, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah,
beserta semua organisasi yang seasas/berlundung/bernaung di bawahnya; dan
pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara
Republik Indonesia bagi PKI.”
Pasal 2 berbunyi, “Setiap
kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran
komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan
penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan
paham atau ajaran tersebut, dilarang.”
Pasal 3 berbunyi, “Kegiatan
mempelajari secara ilmiah paham komunisme/marxisme-leninisme di
universitas-universitas dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan
secara terpimpin dengan ketentuan, pemerintah diharuskan menerbitkan
perundang-undangan untuk pengamanan.”
Terakhir pasal 4 berbunyi,
“Ketentuan-ketentuan di atas (pasal 1-3) tidak memengaruhi landasan dan sikap
bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.”
Jadi jika kita melihat pasal
3 kita berharap para tokoh diatas bisa
paham dan mengsosialisaikan tentang aturan main jika akan melakukan kajian
ilmiah di dalam kampus. Dan supaya kita bisa lebih berhati hati dalam melakukan
kajian maka sy berharap para tokoh di
atas bisa membaca dan mensosialilasikan tentang Pasal 107 (a,c,d dan e)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara yang di ttd
oleh bapak PRESIDEN BJ. HABIBI tanggal 11 Mei 1999 sehingga dalam melakukan
kajian kita tdk terjebak dalam tindakan
pidana yg bisa menjerat kita dengan hukuman penjara dari 12 tahun, 15 tahun
bahkan hingga 20 tahun
Semoga Allah SWT selalu melindungi NKRI tercinta
dari bahaya laten KOMUNIS
MAKASSAR 30 MEI 2020
BRIGADE MUSLIM INDONESIA
Red: AH
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami