Sunday, May 31, 2020

Polemik Pernyataan Pj. Wali kota Makassar Tentang Munculnya Logo Palu Arit di Kampus UNHAS



HR. Id - Munculnya Logo palu Arit di kampus Universitas Hasanuddin Makassar menimbulkan polimek dan kontroversial dimana telah diketahui sebelumnya, Logo Palu Arit yang lebih dikenal lambang sebuah Partai yang terlarang di Indonesia yakni Partai Komunis Indonesia (PKI) yang konon disebut hingga kina masih mempunyai pengikut dan kader-kader yang siap mendeklarasikan New Komunis Gaya Baru.

Gugatan itu didengungkan oleh kelompok kaum Religius dan Demokrat yang tak ingin paham Komunis muncul kembali di bumi pertiwi Indonesia hingga Kekuatiran itu kembali muncul ketika warga menemukan Logo itu berkibar di sebuah Kampus yang berstatus negeri, Terlebih Logo itu diukir disebuah bendera merah putih yang merupakan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang konon dianggap suci.

Berbagai kelompok mengecam atas munculnya logo palu arit tersebut namun sebagian orang menganggap itu adalah hal biasa dan tidak mempunyai makna sama sekali.  Salah satu kelompok yang mengecam hal tersebut adalah Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) yang berkedudukan di Makassar dengan Ketua Umumnya, Muh. Zulkifli
  
Berikut Rilis Brigade Muslim Indonesia yang dikirimkan ke Redaksi Via Handphone pada hari ini Sabtu 30 Mei 2020.

PERNYATAAN PJ WALIKOTA DAN BEBERAPA TOKOH YANG MENILAI MUNCULNYA  SIMBOL PALU ARIT DI UNHAS SECARA VULGAR ADALAH HAL BIASA DI NILAI SEBAGAI PERNYATAAN BIADAB

Tanggapan PJ Wali kota Bapak Yusran Jusuf mengenai pengibaran bendera bergambar palu arit di lingkungan kampus Universitas Hasanuddin yg di anggap hal biasa seperti yg di kutip dalam sebuah media beberapa waktu lalu  adalah hal yg sangat keliru bahkan pernyataan ini memberi kesan saakan-akan PJ walikota  tidak melihat bahwa logo palu arit itu dibuat di atas merah putih kebanggan rakyat indonesia. Pernyataan ini membuat suasana semakin gaduh, sama halnya stetemen berapa tokoh lain seperti pernyataan oknum anggota Dewan Ketua komisi A DPRD SUL SEL saudara SELLE KS DALLE, bahwa kejadian hanya bagian kenakalan mahasiswa dan simbol simbol itu tdk berlaku lagi seakan memberi isyarat bahwa kejadian ini biasa saja dan tidak perlu dianggap serius. Belum lagi  stetmen seorang wr 3 unhas PROF ARSUNAN yg seakan pura pura tidak mengetahui simbol negara  dan pura pura buta warna sampai dalam sebuah media beliau berstetmen soal merah putih kita bahwa itu hanya kain kain yg kebetulan warnanya agak merah

Menurut kami ini adalah pernyataan yg sangat tidak pantas dilontarkan oleh para tokoh yg seharusnya dianggap memiliki wawasan kebangsaan yg luas,  ini seakan akan  ngeyel dan tdk paham tentang aturan yg berlaku mengenai larangan penyebaran paham komunis dalam kampus. Menurut kami beliau beliau seharusnya meluangkan waktu untuk lebih banyak membaca tentang aturan aturan yg melarang penyebaran dan pengembangan paham komunisme, marxise dan lenimisme  termasuk 4 pasal yg terkait dengan TAP MPRS NO 25 Tahun 1966.

Pasal 1 berbunyi, Menerima dan menguatkan kebijakan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, berupa pembubaran PKI, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah, beserta semua organisasi yang seasas/berlundung/bernaung di bawahnya; dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi PKI.”

Pasal 2 berbunyi, “Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan paham atau ajaran tersebut, dilarang.”

Pasal 3 berbunyi, “Kegiatan mempelajari secara ilmiah paham komunisme/marxisme-leninisme di universitas-universitas dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan, pemerintah diharuskan menerbitkan perundang-undangan untuk pengamanan.”

Terakhir pasal 4 berbunyi, “Ketentuan-ketentuan di atas (pasal 1-3) tidak memengaruhi landasan dan sikap bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.”

Jadi jika kita melihat pasal 3  kita berharap para tokoh diatas bisa paham dan mengsosialisaikan tentang aturan main jika akan melakukan kajian ilmiah di dalam kampus. Dan supaya kita bisa lebih berhati hati dalam melakukan kajian  maka sy berharap para tokoh di atas bisa membaca dan mensosialilasikan tentang Pasal 107 (a,c,d dan e) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara yang di ttd oleh bapak PRESIDEN BJ. HABIBI tanggal 11 Mei 1999 sehingga dalam melakukan kajian kita tdk  terjebak dalam tindakan pidana yg bisa menjerat kita dengan hukuman penjara dari 12 tahun, 15 tahun bahkan hingga 20 tahun

Semoga  Allah SWT selalu melindungi NKRI tercinta dari bahaya laten KOMUNIS

MAKASSAR 30 MEI 2020
BRIGADE MUSLIM INDONESIA

Red: AH


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi