HR.Id - Beberapa tahun Ini Isu PKI
semakin tajam dan berkembang di Masyarakat. Kejadian ini sebenarnya menjadi
heboh ketika pada tahun 2016 kader-kader
pki menyerukan kepada pemerintah RI agar
meminta maaf kepeada PKI yang dianggap telah menjadi korban pada peristiwa G30S
PKI tahun 1965.
Berbagai ormas, utamanya
ormas-ormas religious seperti NU dan FPI mengingatkan pemerintah untuk menolak tegas
permintaan maaf pada Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurut mereka, menilik ke
sejarah lampau, maka PKI lah yang harus meminta maaf karena PKI yang salah dan melakukan
pengkhianatan serta pembantaian. Justru seharusnya PKI yang minta maaf kepada
negara ini, kepada bangsa ini.
Bahkan Imam Besar FPI Rizieq
Shihab yang didampingi oleh Mayjen (Purn) Kivlan Zein dan Letjen (Purn) Kiki
Syahnakri sempat menemui Menteri
Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, pada
Jumat 3 Juni 2016 silam, hanya untuk menyampaikan ketidak setujuannya jika
Pemerintah meminta Maaf ke PKI.
Terkait dengan hal tersebut,
baru-baru ini disebuah Kampus Negeri di Makassar muncul bendera kebangsaan republik
Indonesia ‘Merah Putih’ yang diikuri logo Palu Arit ditengahnya. Hal ini teruingkap ketika bendera itu
ditemukan pada 12 April 2020, saat agenda patroli rutin satpam ke semua
fakultas. Saat itu, didapati kain yang
menyerupai bendera merah putih yang di tengahnya terdapat logo palu arit,
selanjutnya pihak Satpam menyerahkan kain bendera tersebut ke pihak kepolisian,
polsek Tamalanrea.
Menurut informas,i hingga tanggal 31 Mei
kemarin, sudah ada 9 BEM yang diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh pihak
kepolisian polres tabes Makassar, namun hingga saat ini belum diketahui siapa
pemilik dan pemasang bendera tersebut didalam kampus disaat Mahasiswa sedang
belajar dari rumah karena terkait Covid-19. Bahkan sebelumnya Polisi juga telah memeriksa
sekitar 5 orang saksi, yakni dari pihak sekuriti kampus hingga Wakil Rektor III
Bagian Kemahasiswaan Unhas Profesor A Arsunan Arsin.
Kontroversi inipun banyak
bermunculan termasuk pernyataan Pj. Walikota, Yusran yang nota bene adalah
mantan Dekan Fakultas Kehutanan Unhas itu menganggap jika pengibaran bendera
itu adalah karena adanya perbedaan pemikiran didalam kampus dan itu adalah hal yang
biasa.
Banyak ormas yang
menyayangkan pernyataan Pj. Walikota ini yang tidak mencerminkan seorang
pemimpin yang mengerti dengan Undang-undang, yang semestinya mendorong pihak
koepolisian untuk mengungkap kasus ini apalagi Logo Palu arit itu ditulis
diatas bendera merah putih.
Sekretaris DPD FPI Sulawesi selatan,.
Uzt. Agus Syam turut bersuara dan menyangakan pernyataan sang Pj. Walikota. Ia menyesalkan perntaan pj. Walikota dan juga
salah seorang Anggota DPRD Sulsel yang memandang remeh hal tersebut.
“Kami sangat menyesalkan
pernyataan Pj. Wali Kota dan Anggota DPRD SulSel yang seolah-olah memandang remeh
hal tersebut,” ungkap Uzt Agus Via WA Minggu Malam 31 Mei 2020.
Mantan ketua DPW FPI Dua
periode ini justru berharap agar para
pejabat dilingkup pemerintahan dan DPRD ikut mendorong pihak kepolisian untuk bertindak cepat
mengusut dan menemukan pelaku pengibar bendera tersebut.
“Seharusnya mereka ikut
mendorong pihak kepolisian untuk bertindak cepat mengusut hal tersebut bukan
malah mengeluarkan pernyataan yang memancing reaksi Masyarakat apalagi di
tengah-tengah adanya pandemi Covid-19,” Tambah uzt. Agus
Terlepas dari itu yang samapai kini oknum pengibar belum ditemukan, pihak
Uzt. Agus meminta keseriusan pihak kepolisian untuk bertindak cepat dan
mengusut hal itu. Dia berharap jika
semuanya dilakukan dengan serius maka tak perlu lagi menunggu reaksi dari
Masyarakat untuk mendorong pihak kepolisian bertindak serius.
“Intinya kami meminta
keseriusan pihak kepolisian untuk bertindak cepat mengusut hal tersebut, jangan
menunggu reaksi dari Masyarakat baru bergerak,” pungkas Uzt. Agus.
Sementara itu, pihak kepolisian
sendiri diberbagai media telah myatakan akan mengusut tuntas kasus pengibaran
logo palu arit di Kampus Universitas
Hasanuddin Makassar, bahkan Kapolres Tabes Makassar, Kombes Yudiawan mengatakan
akan mengejar Pengibar Bendera Indonesia Bergambar Palu Arit di Unhas.
Yudhiawan menegaskan bahwa
pengibaran bendera merah putih yang dicoreti dengan gambar palu arit adalah
tindakan pidana. Itu disebut termasuk penghinaan terhadap lambang negara.
Ia mengutip isi pasal itu,
yakni larangan mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda
lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara. Ancaman bagi pelakunya adalah hukuman satu
tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Red. AMsH
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami