Monday, June 01, 2020

Pengibar Bendera Merah Putih Berlogo Palu Arit Belum Ditemukan. FPI: Polisi Harus Serius Usut Hingga Tuntas.


HR.Id - Beberapa tahun Ini Isu PKI semakin tajam dan berkembang di Masyarakat. Kejadian ini sebenarnya menjadi heboh ketika pada tahun 2016  kader-kader pki  menyerukan kepada pemerintah RI agar meminta maaf kepeada PKI yang dianggap telah menjadi korban pada peristiwa G30S PKI tahun 1965.

Berbagai ormas, utamanya ormas-ormas religious seperti NU dan FPI  mengingatkan pemerintah untuk menolak tegas permintaan maaf pada Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurut mereka, menilik ke sejarah lampau, maka PKI lah yang harus meminta maaf  karena PKI yang salah dan melakukan pengkhianatan serta pembantaian. Justru seharusnya PKI yang minta maaf kepada negara ini, kepada bangsa ini.

Bahkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang didampingi oleh Mayjen (Purn) Kivlan Zein dan Letjen (Purn) Kiki Syahnakri  sempat menemui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, pada Jumat 3 Juni 2016 silam, hanya untuk menyampaikan ketidak setujuannya jika Pemerintah meminta Maaf ke PKI.

Terkait dengan hal tersebut, baru-baru ini disebuah Kampus Negeri di Makassar muncul bendera kebangsaan republik Indonesia ‘Merah Putih’ yang diikuri logo Palu Arit ditengahnya.  Hal ini teruingkap ketika bendera itu ditemukan pada 12 April 2020, saat agenda patroli rutin satpam ke semua fakultas.  Saat itu, didapati kain yang menyerupai bendera merah putih yang di tengahnya terdapat logo palu arit, selanjutnya pihak Satpam menyerahkan kain bendera tersebut ke pihak kepolisian, polsek Tamalanrea.

Menurut informas,i hingga tanggal 31 Mei kemarin, sudah ada 9 BEM yang diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian polres tabes Makassar, namun hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik dan pemasang bendera tersebut didalam kampus disaat Mahasiswa sedang belajar dari rumah karena terkait Covid-19.  Bahkan sebelumnya Polisi juga telah memeriksa sekitar 5 orang saksi, yakni dari pihak sekuriti kampus hingga Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan Unhas Profesor A Arsunan Arsin.

Kontroversi inipun banyak bermunculan termasuk pernyataan Pj. Walikota, Yusran yang nota bene adalah mantan Dekan Fakultas Kehutanan Unhas itu menganggap jika pengibaran bendera itu adalah karena adanya perbedaan pemikiran didalam kampus dan itu adalah hal yang biasa.

Banyak ormas yang menyayangkan pernyataan Pj. Walikota ini yang tidak mencerminkan seorang pemimpin yang mengerti dengan Undang-undang, yang semestinya mendorong pihak koepolisian untuk mengungkap kasus ini apalagi Logo Palu arit itu ditulis diatas bendera merah putih.

Sekretaris DPD FPI Sulawesi selatan,. Uzt. Agus Syam turut bersuara dan menyangakan pernyataan sang Pj. Walikota.  Ia menyesalkan perntaan pj. Walikota dan juga salah seorang Anggota DPRD Sulsel yang memandang remeh hal tersebut.

“Kami sangat menyesalkan pernyataan Pj. Wali Kota dan Anggota DPRD SulSel yang seolah-olah memandang remeh hal tersebut,” ungkap Uzt Agus Via WA Minggu Malam 31 Mei 2020.

Mantan ketua DPW FPI Dua periode ini  justru berharap agar para pejabat dilingkup pemerintahan dan DPRD ikut mendorong  pihak kepolisian untuk bertindak cepat mengusut dan menemukan pelaku pengibar bendera tersebut.

“Seharusnya mereka ikut mendorong pihak kepolisian untuk bertindak cepat mengusut hal tersebut bukan malah mengeluarkan pernyataan yang memancing reaksi Masyarakat apalagi di tengah-tengah adanya pandemi Covid-19,” Tambah uzt. Agus

Terlepas dari itu yang samapai kini oknum pengibar belum ditemukan, pihak Uzt. Agus meminta keseriusan pihak kepolisian untuk bertindak cepat dan mengusut hal itu.  Dia berharap jika semuanya dilakukan dengan serius maka tak perlu lagi menunggu reaksi dari Masyarakat untuk mendorong pihak kepolisian bertindak serius.

“Intinya kami meminta keseriusan pihak kepolisian untuk bertindak cepat mengusut hal tersebut, jangan menunggu reaksi dari Masyarakat baru bergerak,” pungkas Uzt. Agus.

Sementara itu, pihak kepolisian sendiri diberbagai media telah myatakan akan mengusut tuntas kasus pengibaran logo palu arit di Kampus Universitas  Hasanuddin Makassar, bahkan Kapolres Tabes Makassar, Kombes Yudiawan mengatakan akan mengejar Pengibar Bendera Indonesia Bergambar Palu Arit di Unhas. 

Yudhiawan menegaskan bahwa pengibaran bendera merah putih yang dicoreti dengan gambar palu arit adalah tindakan pidana. Itu disebut termasuk penghinaan terhadap lambang negara.

Ia mengutip isi pasal itu, yakni larangan mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara. Ancaman bagi pelakunya adalah hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Red. AMsH


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi