HR.Id – Pencabutan izin usah New Agung yang teeletak di
Jl.Ratulangi, Makassar adalah akibat membandelnya pemilik dan manejemen Toko yang
memperdagangkan alat tulis perkantoran dan barang campuran lainnya tersebut dimana
mereka tetap beraktifitas pada saat pelaksanaan PSBB dimasa pandemic covid-19
Hal ini diungkapkan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie. Inipun dilakukan atas rekomendasi dari Dinas
Perdagangan, (Disdag) Kota Makassar.
Surat Rekomendasi Dinas Perdagangan, Kota Makassar No.
800/0707/Disdag/V/2020 tanggal 5 mei 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdaganagan, Makassar, Drs, H
Andi Muh. Yasir, M, Si telah memberikan
rekomendasi kepada Dinas PM & PTSP untuk penutupan usaha dengan nama Usha:
Toko New Agung dan pemilik bernama Johan.
Dengan diterimanya surat dari Disdag, selanjutnya
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM & PTSP)
menindak lanjutinya dengan menerbitkan pencabutan izin usaha atas nama Toko New
Agung.
Andi Bukti juga menjelaskan jika pencabutan izin itu karena
adanya tindakan Pemilik/manajemen toko New Agung yang terus membandel selama
masa pemberlakuan PSBB, dan bukan hanya sekali bahkan sampai Tiga kali mereka
lakukan itu. Mereka tidak punya itikad baik.
“Toko New Agung sudah ketiga kalinya mereka melakukan
pelanggaran,” ujar Bukti saat dkonfirmasi di Makassar, Selasa (6/4/20) via
handphone.
Andi Bukti telah menandatangani surat pencabutan Izin
usaha Toko New Agung kemarin (5/5/20)
dengan nomor 505/18/5.KEP/DPMPTSP/V2020 dengan memutuskan mencabut surat Izin Usaha perdagangan menengah Nomor:
503/27460/SIUPM-B/01/DPM-PTSP, tanda daftar perusahaan Nomor: 503/27802/TDPPO-B/01/DPMPTSP
atas nama penanggung jawab Johan PHIE yang dikeluarkan dan ditandatangani pada
tanggal 18 September 2018.
Mengenai berita yang beredar bahwa pencabutan izin ini
hanya sebagai teguran dan masa berlakunya akan di cabut setelah penerapan PSBB
Berakkhir, Andi bukti membantah hal tersebut.
“Pencabutan ini dengan waktu yang tidak ditentukan.
Artinya kita lihat perkembangannya. Kalau PSBB sudah bagus dan teman teman (di
Toko) Agung sudah memahami kesalahannya, kita lihat ke depannya seperti apa,
dan kalau mau izinnya lagi, mereka harus bermohon lagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan jika pencabutan izin ini dilakukan dalam
jangka waktu tak terbatas, namun jika pencabutan izin sifatnya permanen, Andi
mengaku perlu ada pertimbangan lebih lanjut, salah satunya terkait status para
pekerja di Toko Agung yang jumlahnya sekitar 300 orang.
“Menyangkut pencabutan Izin permanenan atau seterusnya,
tentu kami akan ada pertimbangan dari status pekerja yang ada disana, kita tahu
di Toko Agung memperkejakan lebih dari 300 orang.” Pungkas Andi.
Sebagaimana diketahui setelah semalam 05 Mei 2020 Gugus
tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Makassar melakukan rapat Evaluasi
pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSPBB) Kota Makassar di Restoran
Sunachi Hotel Claro, Jl. AP Pettarani, Kec. Tamalate, Kota Makassar telah menyimpulkan
jika masa pemberlakuan PSBB akan diperpanjang dan akan diajukan kepada Kemenkes
RI.
Red: Md
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami