Saturday, May 30, 2020

Pemkab Tanjung Jabung Timur Alokasikan Dana APBD Hingga bulan Desember Untuk Bantu Warga Terdampak Covid-19




HR.ID - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Provisi Jambi, Jum'at (29/5/20) pagi, menggelar rapat teknis persiapan penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahap III di aula utama kantor bupati.

Dalam rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati, H. Robby Nahliyansyah, SH, dan diikuti oleh Sekda, Sapril, S. IP, para Staf Ahli, para Asisten, OPD, Kabag dan para Camat.

Untuk bantuan JPS tahap III ini, Wakil Bupati menyampaikan bahwa, anggaran APBD Kabupaten telah dialokasikan untuk masyarakat Tanjab Timur yang terdampak Covid-19 sampai bulan Desember 2020 mendatang, namun untuk penyalurannya, pihak Pemkab Tanjab Timur tetap seiring dengan pihak Pemerintah Provinsi Jambi maupun Pemerintah Pusat. Artinya, harus satu tujuan dan satu arah dalam penyaluran.

“Jangan sampai nanti, JPS kita terus berjalan sampai Desember dan bantuan dari Provinsi maupun Pusat berhenti,” ujar wakil bupati.

Dalam bantuan tahap III ini nantinya, tegas Wakil Bupati, Pemkab Tanjab Timur tetap memberikan bantuan Sembako kepada masyarakat. Sedangkan untuk penerimanya, akan ada pergeseran data bagi penerima. Karena mengingat sumber bantuan yang diterima oleh masyarakat terdampak wabah Covid-19 ini terlalu banyak, yaitu ada dari PKH, BNPT/Sembako, Sembako Perluasan, BST, BLT DDT, JPS Provinsi, JPS Kabupaten maupun bantuan Bansos lainnya.

Wakil Bupati kembali menegaskan, sebelum penyaluran bantuan JPS tahap III ini disalurkan, Pemkab Tanjab Timur masih menunggu hasil Validasi dari setiap Camat yang akan disampaikan pada tanggal 05 Juni 2020 nanti. Dan pada tanggal itulah akan ditentukan berapa kisaran anggaran atau jenis bantuan untuk masyarakat Tanjab Timur. “Direncanakan, bantuan JPS tahap III ini akan disalurkan dipertengahan bulan Juni 2020 mendatang,” tegasnya.

Kemudian ia menyebutkan bahwa, ditahap III nantinya ada sebanyak 5.972 data penerima yang harus di Validasi oleh masing – masing Camat. Karena dari jumlah itu, terdapat data penerima yang masuk ke jenis bantuan lain yang mengakibatkan terjadi penerima ganda, dan Wakil Bupati meminta, bantuan ditahap III ini tidak lagi terjadi seperti ditahap I maupun tahap II. Artinya, harus tepat sasaran dan tidak terjadi lagi data yang ganda.


Wakil Bupati memaparkan, kalau dari 10. 817 penerima bantuan ditahap I dan II akan terjadi pengurangan sebanyak 4.845 penerima. Karena dari 4.845 penerima itu akan diakomodir oleh bantuan PKH, BNPT/Sembako, Sembako Perluasan, BST, BLT DDT, JPS Provinsi. Sedangkan sisa 5.972 penerima lainnya, akan diminta untuk dilakukan Validasi kepada pihak Kecamatan dan akan mendapatkan bantuan JPS Kabupaten.

Sedangkan data yang dapat dihimpun dari Bagian Perekonomian SDA Setda Tanjab Timur dan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Tanjab Timur, bahwa bantuan JPS yang bersumber dari APBD Kabupaten di bulan April 2020 telah direalisasikan sebesar Rp. 452,033,85 per Kepala Keluarga (KK) dengan isi perpaketnya berupa, Beras 20 Kilogram, Gula Pasir 3 Kilogram, Minyak Goreng 2 liter, Susu ukuran 505 Gram 2 kaleng, Mie Indomie Rebus 1 Dus dan Kemasan loggo Pemkab Tanjab Timur. Harga tersebut, sudah termasuk harga distribusi sampai ke titik Desa se Kabupaten Tanjung Jabung Timur beserta pajak yang telah sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk bantuan JPS ditahap II atau menghadapi lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah, direalisasikan sebesar Rp. 304,319 per Kepala Keluarga (KK) dengan isi perpaketnya berupa, Indo Mie Goreng 1 Dus, Gula Pasir 3 Kilogram, Minyak Goreng 2 liter, Susu ukuran 370 Gram 3 kaleng, Tepung Terigu kemasan 2 Kilogram, Sarden ukuran 425 Gram 1 kaleng, Mentega 200 Gram 3 bungkus serta kemasan loggo Pemkab Tanjab Timur.

Untuk bantuan tahap III, pihak Pemkab Tanjab Timur masih menunggu hasil Validasi dari masing – masing Kecamatan yang kemudian disepakati secara bersama dan ditentukan melalui rapat selanjutnya.

Red: (yan Nipah /doc)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi