Friday, May 15, 2020

Pelantikan Pj Walikota Makassar Sarat Melanggar Aturan PSBB, Masyarakat Tak Patuh Karena Pemimpinnya Bertindak Apa Maunya




HR.Id-Setelah sehari sebelumnya penerbitan pengganti Pj. Walikota Makassar, Iqbal Shuaeb yang telah habis masa jabatannya dan tidak dilanjutkan lagi, terbit, pejabat yang baru yakni Prop. Yusran kini dilantik diruang Rapat Sipakatau, Balai Kota Makassar.

Acara pelantikan yang mengukuhkan Prof. Yusran sebagai Pj Wali Kota Makassar yang baru itu menjadii pusat keramaian. Pelantikan yang dilaksanakan siang hari itu yang dihadiri oeh Gubernur Sulsel, seluruh SKPD Makassar, camat, hingga DPRD. Ratusan pejabat hadir di ruang pelantikan.

Penerapan protokol pencegahan Covid-19 seperti penggunaan bilik disinfektan, pengecekan suhu tubuh, dan pemakaian masker sebenarnya telah dipatuhi, namu himbauan penerapan physical distancing seakan terabaikan. Ratusan Tamu undangan seakan tak peduli dan tetap berkerumun. Kursi-kursi yang sebelumnya telah dibuat batasan dan direnggangkan kini dilanggar sejumlah pejabat yang hadir, Bahkan Gubernur NA sendiri tak terlihat mengenakan Masker saat melantik Prof Yusran dan saat wawancara dengan media.

Kejadian yang lebih mencengangkan ketika memasuki agenda penutupan, ketika para pejabat yang ingin memberi ucapan selamat kepada Pj Wali Kota Makassar, mereka berjubel berbaris tanpa ada jarak yang aman. Demikian usai pelantikan, para tamu tetap berkerumun di luar ruangan.


Acara pelantikan sangat meriah namun dikuatirkan akan menjadi penyebab terjadinya klaster baru penyebaran virus corona di Makasar.

Usai pelantikan dan sumpah jabatan Pj Wali Kota Makassar, Prof Yusran Yusuf, yang berlangsung sekitar kurang lebih Tiga Jam tersebut  Yusra menyatakan komitmennya dalam penanganan pandemi covid-19. Sebagai pejabat baru, ia menilai salah satu masalah penyebaran virus corona di Makassar yakni tidak patuhnya warga dalam melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Jadi, kan filosofi PSBB sebenarnya itu adalah memastikan orang-orang pembawa virus itu tidak berkeliaran ke mana-mana,” ucapnya saat ditemui awak media di Ruang Rapat Sipakatau, Balai Kota Makassar, Rabu 13 Mei 2020.

Yusran menuturkan akan langkah-langkah ke depannya dalam menagani kasus covid-19 di Makassar. Katanya, pihaknya akan melanjutkan rapid test massal yang sebelumnya telah dilakukan Pemkot Makassar. Rapid test  ini akan menyasar tempat-tempat yang dicurigai sebagai penyebar virus corona misalnya pasar, supermarket, penjaga toko, hingga ojek daring.

“Minimal mereka yang banyak berinteraksi dengan orang, kita sudah pastikan bahwa mereka sudah dirapid,” katanya.

Untuk mendukung langkah yang diambil, yusran mengaku akan menguatkan peran RT/RW dalam memantau warga. Peran ini bersama Tim Gugus Covid-19 Makassar untuk memindai suhu tubuh warga. Katanya, jika ada warga positif covid-19 mereka akan diisolasi di lokasi yang telah disiapkan Pemprov Sulsel.


Namun secara tidak sadar ketika ia berbicara, Pj. Walikota ini telah melanggar aturan PSBB tahap II yang telah resmi diberlakukan sejak tanggal 8 Mei hingga 22 Mei 2020, yang mengadakan wawancara secara tatap muka dan tidak jaga jarak sesuai imbauan gugus tugas penanganan covid-19, serta maklumat Kapolri tentang menjaga jarak fisik

Diketahui isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, mengenai Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 pasal 13, menyebutkan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah dan pengaturan jarak orang. Pembatasan ini hanya dikecualikan untuk layanan kesehatan dan fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar, untuk itu pelaksanaan pelantikan tersebut dianggap telah melanggar hal tersebut.


Salah sorang Pengamat yang tergabung dalam Organisasi KKMB (Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone, Andi Ahmad Agung) menanggapi jika Pelantikan penjabat walikota MAKASSAR  sarat dengan KKN  (Kolusi Korupsi dan Nepotisme) karena timingnya tidak kondusif disaat rakyat ditekan untuk patuh terhadap aturan PSBB namun justru Gubernur mengumpulkan pejabat untuk menghadiri pelantikan.

“Atau ini memang sudah tidak ada PSBB ?” Tanyanya Andi Ahmad Agung Ketika dimintai Tanggapannya Kamis (14/5/20).

Diketahui sebelumnya, setelah adanya perselisihan antara Gubernur dan eks Pejabat Walikota Iqbal Shuaeb yang menyangkut masalah aturan PSBB dimana Walikota tetap mengacu pada Perwali No. 22 yang melarang membuka took-toko besar non sembakau sementara Gubernur Nurdin Abdullah justru sebaliknya mengisayartkan agar Toko-toko besar tetap buka dimasa Pandemi Covid-19 dengan aturan PSBB rekomendasi Menkes RI.

Buntutnya saat terjadi insiden Agung yang terus membangkang yang diberi teguran hingga 10 kali akan tetapi mereka (Manajemen) tetap bersih kukuh melakukan perdagangan dengan melibatkan banyak orang dan buntutnya tanggal 4 Mei 2020 terjadi Insiden Agung yang akhirnya terjadi pencabutan Izin usahanya sehari kemudian.

Tanggal 8 Mei 2020 Iqbal shuaeb memberlakukan PSBB tahap dua dan aturannya tetap mengacu pada perwali No. 22 tahun 2020.  Diduga Banyak kalangan konglomerat merasa tertekan dengan aturan itu.  Sementara Iqbal Shuaeb sendiri akan habis masa jabatnnya tanggal 13 Mei 2020 bertepatan pelantikan Prof yusran sebagai penggantinya.

Menurut, Andi Ahmad Agung, penggantian ini  bisa mengarah akibat buntut terjadinya insiden Toko New Agung, mengingat jabatan Pj. Walikota tidak akan lama dan pada Desember mendatang akan digelar Pilkada, Pemilihana Wali kota Definitif Kota Makassar.

“Bisa ya, tapi semata mata balas budi karena menurut aturan ASN penjabat Bupati/Walikota kota harusnya dari pejabat eselon II pemprov. minimalnya bisa diambil dari Pejabat dari pemkot itu sendiri, apalagi jabatan ini tdk terlalu lama karena pilkada digelar bulan desember.  Yusran kan bukan dari pemprop,” ungkap Andi Ahmad

Andi Ahmat juga menilai jika Dr. Ikbal sebagai penjabat walikota sudah bekerja maksimal menegakkan aturan psbb.disisi lain
Nurdin abdullah selalu mementahkan aturan psbb tesrebut, akibatnya aparat dibawah jadi bingun mau ikut siapa.
“Padahal kita tahu semua bahwa yang bermohon untuk memberlakukan PSBB kan Sulawesi Selatan, kan Gubernur NA, lalu beliau juga yang menzona merahkan Makassar,” ungkapnya lagi

Menyangkut pelantian yang melibatkan banyak orang dan telah melanggar aturan Protocol covid-19 dengan, Social Disntancing, Phisycal Distancing, jaga jarak, Andi ahmat mengatakan bahwa Gubernur NA bisa digugat.

“Gubernur NA bisa digugat melanggar aturan PSBB sehubungan dengan pengumpulan massa saat pelantikan pejabat walikota makassar  melanggar aturan social distance, jaga jarak sosial, Pungkas Andi Ahmad.



Diketahu bahwa pelanggaran Aturan PSBB bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984. Olehnya itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI perlu menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar dalam pelantikan Pj. Walikota Pengganti Iqbal Shueb serta wawancara tatap muka yang dilakukan oleh Pj. Walikota Baru.

Kecaman dari kami redaksi, tidaklah mengherankan jika warga selama ini tidak patuh atas penerapan PSBB di kota Makassar, pasalnya para pemimpin di pemerintahan saja bertindak apa maunya, kami menilai, tindakan yang dilakukan Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel justru tidak menunjukkan Empati kepada orang-orang yang kehilangan pekerjaan, pendapatan, bahkan tak mencari pekerjaan dan tetap Stay At Home demi mematuhi PSBB.

Red: AMSH

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi