HR.Id - Belum Genap Seminggu Petugas kepolisian dari Polsek
Metro Taman Sari, Jakarta Barat, berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap
seorang wanita di salah satu hotel di Tamansari, Jakarta Barat, beberapa waktu
lalu. Aksi pelaku itu terbilang brutal karena pelaku menusuk korban sebanyak 12
kali.
Kapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, AKBP Abdul
Gofur, menjelaskan saat livestreaming melalui akun instagram
@polsekmetrotamansari bahwa telah terjadi kasus pencurian dengan kekerasan,
percobaan pembunuhan di sebuah hotel dikawasan Taman Sari, Jakarta Barat, yang
terjadi beberapa hari yang lalu.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil
melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku diantaranya M als Konong (22)
seorang driver Ojol (Ojek Online) warga setia kawan ujung Duri Pulo, Gambir,
Jakarta Pusat, yang bersangkutan merupakan pelaku utama yang melakukan
perampokan dan percobaan pembunuhan sedangkan tersangka lainnya yang berhasil
kami amankan yaitu IR (39) warga kembangan jakarta barat yang merupakan pelaku
penadah dari hasil kejahatan tersebut.
Kejadian tersebut berawal mula antara korban seorang
remaja perempuan berinisial ES (19) melakukan janjian untuk ketemuan terhadap
pelaku M als Konong (22) untuk berkencan di sebuah hotel dikawasan Taman Sari,
Jakarta Barat, pada Minggu (3/5/2020).
Antara korban dengan pelaku berkenalan dengan aplikasi
jejaring media sosial yang dikenal dengan aplikasi michat setibanya ditempat
yang sudah ditentukan kemudian pelaku menyerahkan uang kepada korban sebanyak
Rp 600.000,- kemudian melakukan hubungan intim sebanyak 1 kali.
"Pelaku akhirnya melakukan penganiayaan setelah
berhubungan intim dengan menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan oleh
pelaku yang disimpan dibalik lipatan baju yang sudah dilepas setelah
berhubungan badan," ujarnya Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Gofur.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Dicky
Fertofan menjelaskan dimana motif pelaku awalnya kesal terhadap korban dimana
pelaku mendapat hinaan terhadap korban yang berawal mula korban merasa kecewa
terhadap pelaku yang tidak tepat waktu sesuai dengan awal mula janjian untuk
ketemuan.
"Korban antara pelaku cekcok dan meronta ronta
meminta pertolongan hingga mengalami penganiayaan dan korban mengalami luka
tusukan sebanyak 12 kali," ujar Kompol Dicky.
Setelah korban pingsan,
lanjut Kompol Dicky mengatakan,
pelaku kemudian mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit
Handphone merk Oppo, Uang Tunai dan sebuah Cincin emas Milik korban, setelah
berhasil mendapatkan barang korban kemudian pelaku meninggal kan korban yang
sudah mengalami luka tusukan tersebut. Mendapati adanya laporan tersebut, kami
langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan
bukti dan saksi setelah kami mengidentifikasi kan pelaku kemudian kami
melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku dan penadahnya.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku utama
M als Konong (22) melakukan perlawanan hingga anggota kami melumpuhkan terhadap
tersangka," kata Kompol Dicky.
(Shendy/Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami