Saturday, May 09, 2020

Pelaku Penusukan Seorang Wanita Disalah Satu Hotel di Tamansari, Jakarta Barat, Ditangkap Polisi




HR.Id - Belum Genap Seminggu Petugas kepolisian dari Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap seorang wanita di salah satu hotel di Tamansari, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Aksi pelaku itu terbilang brutal karena pelaku menusuk korban sebanyak 12 kali.

Kapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, AKBP Abdul Gofur, menjelaskan saat livestreaming melalui akun instagram @polsekmetrotamansari bahwa telah terjadi kasus pencurian dengan kekerasan, percobaan pembunuhan di sebuah hotel dikawasan Taman Sari, Jakarta Barat, yang terjadi beberapa hari yang lalu.

Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku diantaranya M als Konong (22) seorang driver Ojol (Ojek Online) warga setia kawan ujung Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, yang bersangkutan merupakan pelaku utama yang melakukan perampokan dan percobaan pembunuhan sedangkan tersangka lainnya yang berhasil kami amankan yaitu IR (39) warga kembangan jakarta barat yang merupakan pelaku penadah dari hasil kejahatan tersebut.

Kejadian tersebut berawal mula antara korban seorang remaja perempuan berinisial ES (19) melakukan janjian untuk ketemuan terhadap pelaku M als Konong (22) untuk berkencan di sebuah hotel dikawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada Minggu (3/5/2020).

Antara korban dengan pelaku berkenalan dengan aplikasi jejaring media sosial yang dikenal dengan aplikasi michat setibanya ditempat yang sudah ditentukan kemudian pelaku menyerahkan uang kepada korban sebanyak Rp 600.000,- kemudian melakukan hubungan intim sebanyak 1 kali.


"Pelaku akhirnya melakukan penganiayaan setelah berhubungan intim dengan menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan oleh pelaku yang disimpan dibalik lipatan baju yang sudah dilepas setelah berhubungan badan," ujarnya Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Gofur.

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Dicky Fertofan menjelaskan dimana motif pelaku awalnya kesal terhadap korban dimana pelaku mendapat hinaan terhadap korban yang berawal mula korban merasa kecewa terhadap pelaku yang tidak tepat waktu sesuai dengan awal mula janjian untuk ketemuan.

"Korban antara pelaku cekcok dan meronta ronta meminta pertolongan hingga mengalami penganiayaan dan korban mengalami luka tusukan sebanyak 12 kali," ujar Kompol Dicky.

Setelah korban pingsan,  lanjut Kompol Dicky mengatakan,  pelaku kemudian mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo, Uang Tunai dan sebuah Cincin emas Milik korban, setelah berhasil mendapatkan barang korban kemudian pelaku meninggal kan korban yang sudah mengalami luka tusukan tersebut. Mendapati adanya laporan tersebut, kami langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti dan saksi setelah kami mengidentifikasi kan pelaku kemudian kami melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku dan penadahnya.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku utama M als Konong (22) melakukan perlawanan hingga anggota kami melumpuhkan terhadap tersangka," kata Kompol Dicky. 

(Shendy/Imam)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi