Friday, May 08, 2020

Kontroversi Pernyataan Gubernur Sulsel Akan Memicu Masyarakat Muslim Sholat Berjamaah di Masjid


Pemimpin Redaksi Harapan Rakyat, Andi Ms Hersandy
Imam Hud dan Andi Ms Hersandy


 HR.Id - Menjelang pemberlakuan PSBB tahap II tanggal 8 hingga 21 mei 2020, Gubernur sulawesi selatan, Nurdin Abdullah membuat pernyataan yang kontroversial ditengah meningkatnya penderita Covid-19 di Makassar.

Penyataan Gubernur yang kontroversial disampaikan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Rabu (6/5/2020), yaitu:  ‘Karena mau lebaran, toko ditutup semua, orang mau belanja dimana? Makanya semua toko, terutama yang punya tenaga kerja banyak ini, harus kita tetap buka, tapi dengan catatan protokol kesehatan harus tetap dijaga. Pakai masker, jaga jarak, didepan ada wastafel, ada hand sanitizer, ada scanner, itu aja. Kita pastikan orang yang masuk di toko tidak ada yang positif, nggak ada yang bermasalah’

Menurut Pemimpin Redaksi RS-02 Indonesia, Andi Ms Hersandy pernyataan Gubernur ini adalah tidak profesional dan tidak selaras dengan para dokter spesialis yang mengatakan jika penderita covid-19 ada yang dinamakan Orang Tanpa Gejala (OTG).


“Apakah Pak Gubernur bisa memastikan jika orang yang berbelanja dan masuk di toko tidak Positif Covid-19, ini pernyataan yang keliru dari gubernur,” kata Andi Ms Hersandy Kamis Sore (7/5/20) via WA 

Andi menambahkan sebelum adanya PSBB masyarakat sudah melaksanakan intruksi pemerintah untuk melakukan kegiatan sesuai Protocol Covid-19, bahkan di tempat-tempat ibadah seperti Masjid-masjid juga sudah melakukan seperti itu.  

"Beberapa waktu lalu juga Gubernur pernah meminta warga agar disiplin saat PSBB Makassar agar jangan sampai ada yang berkeliaran, tapi sekarang lain lagi setelah terjadinya Insiden Toko New Agung, Jadi untuk apa diperpanjang PSBB kalau nilai pembatasan tidak ada, itu kan hanya akan menghabiskan uang Negara,” katanya lagi

Disamping itu, pernyataan Gubernur yang membolehkan Toko-toko yang banyak karyawan tetap buka akan membuat interaksi masyarakat semakin tak ada kewaspadaan pada pandemi corona virus, yang punya toko-toko berkaryawan sedikit juga akan merasa cemburu diperlakukan tidak adil, tempat-tempat ibadah jugapun akan merasa diperlakukan tidak adil.

“Ya, tempat ibadah juga demikian, Kalau sesuai pernyataan Gubernur toko yang punya banyak karyawan bisa buka, maka tempat ibadah juga bisa lakukan sholat berjamaah, kan mereka (Masjid) melakukan sesuai protocol, apa bedanya dengan Mall dan toko-toko besar ? Apakah pak Gubernur tahu jika tempat-tempat Ibadah juga memerlukan dana untuk membiayai kebutuhan finansial seperti pembayaran Listrik, tunjangan Marbot dan lain-lain ?," lanjut Andi

Alumni Universitas Muslim Indonesia ini juga mengatakan bahwa Semestinya penerapan PSBB yang berlangsung  14 hari, harusnya seluruh elemen sama sama mendukung itu agar pandemi ini cepat berlalu dan kita semua dapat kembali beraktifitas normal seperti biasanya. 


Sementara itu Ka Satpol PP  Makassar, Iman Hud ketika kami hubungi mengatakan jika ia bekerja untuk keselamatan semua warga dan tetap selalu patuh dengan Pimpinan dan terkait adanya insiden yang dilakukan Anggotanya saat bertugas, Iman memohon maaf atas tindakan yang mungkin kurang berkenaan.

“Jika ada Anggota kami yang melakukan pelanggaran tentu akan kami beri hukuman, namun sebaliknya juga pemilik Toko-toko yang nakal pun harus diberi Sanksi,” katanya via handphone Kamis (7/5/20)

Terkait Insiden Toko Agung, Iman juga mengaku sangat kesal terhadap Manajemen Toko Agung yang tidak megindahkan himbauannya. Ia mengaku jika teguran terhadap Toko New Agung itu sudah sekitar 10 Kali dan itulah yang membuat kami jadi kesal disamping dengan adanya preman-preman yang melindunginya.

“Kami ini manusia biasa, dan punya batas kesabaran, dan kami ini juga adalah bawahan.  Masyarakat tentu ada yang menilai kami terlalu Arogan, padahal kami ini bekerja untuk menyamaratakan semua warga tanpa membeda-bedakan Toko kecil, Besar dan pedagang kaki Lima,” jelasnya.

Ia menilai jika membiarkan Toko-toko besar tetap beroperasi berarti mereka Satpol PP dinila tebang pilih yang hanya menegur dan melarang Toko-toko kecil dan pedagang kaki lima namun membiarkan yang punya modal besar.

Menyangkut dengan pemberlakuan PSBB tahap kedua, Iman mengatakan, jika ada perubahan mekanisme protocol Covid-19 tentang Toko-toko tertentu yang  bisa buka semua harus merujuk pada SK walikota.

“SK Walikota akan menjadi legal standing kami dalam penegakan peraturan selama pelaksanaan PSBB tahap kedua agar tak terjadi mis interprestasi dari berbagai pihak dalam penerapannya,” ungkapnya.

Imam juga mengatakan dalam melaksanakan tugas fungsi  selaku Kasat Pol PP,  kewenangan harus tunduk pada hirarkis kepemimpinan, ia mengerti jika hanya sebagai bawahan yang harus tunduk kepada pimpinan.

“Mengingat Gubernur Kepala daerah adalah pimpinan tertinggi di daerah sekaligus wakil pemerintahan pusat yang ada didaerah, tentu akan diikuti arahan dan perintahnya, namun disatu sisi kami juga harus bekerja sesuai perwali No.22,” pungkasnya.



Red: Md

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi