Imam Hud dan Andi Ms Hersandy |
HR.Id - Menjelang pemberlakuan PSBB tahap II tanggal 8 hingga 21 mei 2020, Gubernur sulawesi selatan, Nurdin Abdullah membuat pernyataan yang kontroversial ditengah meningkatnya penderita Covid-19 di Makassar.
Penyataan Gubernur yang kontroversial disampaikan di
Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan
Jenderal Sudirman, Makassar, Rabu (6/5/2020), yaitu: ‘Karena mau lebaran, toko ditutup semua, orang
mau belanja dimana? Makanya semua toko, terutama yang punya tenaga kerja banyak
ini, harus kita tetap buka, tapi dengan catatan protokol kesehatan harus tetap
dijaga. Pakai masker, jaga jarak, didepan ada wastafel, ada hand sanitizer, ada
scanner, itu aja. Kita pastikan orang
yang masuk di toko tidak ada yang positif, nggak ada yang bermasalah’
Menurut Pemimpin Redaksi RS-02 Indonesia, Andi Ms Hersandy pernyataan
Gubernur ini adalah tidak profesional dan tidak selaras dengan para dokter
spesialis yang mengatakan jika penderita covid-19 ada yang dinamakan Orang
Tanpa Gejala (OTG).
“Apakah Pak Gubernur bisa memastikan jika orang yang
berbelanja dan masuk di toko tidak Positif Covid-19, ini pernyataan yang keliru
dari gubernur,” kata Andi Ms Hersandy Kamis Sore (7/5/20) via WA
Andi menambahkan sebelum adanya PSBB masyarakat sudah
melaksanakan intruksi pemerintah untuk melakukan kegiatan sesuai Protocol
Covid-19, bahkan di tempat-tempat ibadah seperti Masjid-masjid juga sudah melakukan
seperti itu.
"Beberapa waktu lalu juga Gubernur pernah meminta warga agar disiplin saat PSBB Makassar agar jangan sampai ada yang berkeliaran, tapi sekarang lain lagi setelah terjadinya Insiden Toko New Agung, Jadi untuk apa diperpanjang PSBB kalau nilai pembatasan tidak ada, itu kan hanya akan menghabiskan uang Negara,” katanya lagi
"Beberapa waktu lalu juga Gubernur pernah meminta warga agar disiplin saat PSBB Makassar agar jangan sampai ada yang berkeliaran, tapi sekarang lain lagi setelah terjadinya Insiden Toko New Agung, Jadi untuk apa diperpanjang PSBB kalau nilai pembatasan tidak ada, itu kan hanya akan menghabiskan uang Negara,” katanya lagi
Disamping itu, pernyataan Gubernur yang membolehkan
Toko-toko yang banyak karyawan tetap buka akan membuat interaksi masyarakat
semakin tak ada kewaspadaan pada pandemi corona virus, yang punya toko-toko berkaryawan
sedikit juga akan merasa cemburu diperlakukan tidak adil, tempat-tempat ibadah
jugapun akan merasa diperlakukan tidak adil.
“Ya, tempat ibadah juga demikian, Kalau sesuai
pernyataan Gubernur toko yang punya banyak karyawan bisa buka, maka tempat ibadah
juga bisa lakukan sholat berjamaah, kan mereka (Masjid) melakukan sesuai
protocol, apa bedanya dengan Mall dan toko-toko besar ? Apakah pak Gubernur tahu jika tempat-tempat Ibadah juga memerlukan dana untuk membiayai kebutuhan finansial seperti pembayaran Listrik, tunjangan Marbot dan lain-lain ?," lanjut Andi
Alumni Universitas Muslim Indonesia ini juga mengatakan
bahwa Semestinya penerapan PSBB yang berlangsung 14 hari, harusnya seluruh elemen sama sama
mendukung itu agar pandemi ini cepat berlalu dan kita semua dapat kembali
beraktifitas normal seperti biasanya.
Sementara itu Ka Satpol PP Makassar, Iman Hud ketika kami hubungi
mengatakan jika ia bekerja untuk keselamatan semua warga dan tetap selalu patuh
dengan Pimpinan dan terkait adanya insiden yang dilakukan Anggotanya saat bertugas, Iman memohon maaf atas tindakan yang mungkin kurang berkenaan.
“Jika ada Anggota kami yang melakukan pelanggaran tentu
akan kami beri hukuman, namun sebaliknya juga pemilik Toko-toko yang nakal pun
harus diberi Sanksi,” katanya via handphone Kamis (7/5/20)
Terkait Insiden Toko Agung, Iman juga mengaku sangat
kesal terhadap Manajemen Toko Agung yang tidak megindahkan himbauannya. Ia
mengaku jika teguran terhadap Toko New Agung itu sudah sekitar 10 Kali dan
itulah yang membuat kami jadi kesal disamping dengan adanya preman-preman yang
melindunginya.
“Kami ini manusia biasa, dan punya batas kesabaran, dan
kami ini juga adalah bawahan. Masyarakat
tentu ada yang menilai kami terlalu Arogan, padahal kami ini bekerja untuk
menyamaratakan semua warga tanpa membeda-bedakan Toko kecil, Besar dan pedagang
kaki Lima,” jelasnya.
Ia menilai jika membiarkan Toko-toko besar tetap
beroperasi berarti mereka Satpol PP dinila tebang pilih yang hanya menegur dan
melarang Toko-toko kecil dan pedagang kaki lima namun membiarkan yang punya
modal besar.
Menyangkut dengan pemberlakuan PSBB tahap kedua, Iman mengatakan, jika ada perubahan mekanisme protocol Covid-19 tentang Toko-toko
tertentu yang bisa buka semua harus
merujuk pada SK walikota.
“SK Walikota akan menjadi legal standing kami dalam
penegakan peraturan selama pelaksanaan PSBB tahap kedua agar tak terjadi
mis interprestasi dari berbagai pihak dalam penerapannya,” ungkapnya.
Imam juga mengatakan dalam melaksanakan tugas
fungsi selaku Kasat Pol PP, kewenangan harus tunduk pada hirarkis
kepemimpinan, ia mengerti jika hanya sebagai bawahan yang harus tunduk kepada
pimpinan.
“Mengingat Gubernur Kepala daerah adalah pimpinan
tertinggi di daerah sekaligus wakil pemerintahan pusat yang ada didaerah, tentu
akan diikuti arahan dan perintahnya, namun disatu sisi kami juga harus bekerja
sesuai perwali No.22,” pungkasnya.
Red: Md
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami