HR.Id - Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengadakan
conferensi pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Ektasi dan Ganja.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng
Hariyanto.S.I.K.,M.Hum, memimpin langsung
conferensi pers
di Aula Polres Metro Tangerang Kota. Rabu (29/4/2020).
Turut hadir dalam kegiatan ”Pemusnahan Barang Bukti,”
yaitu Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo S.I.K.,M.Si, Kassubag Humas Kompol
Abdul Rachim, Kejaksaan Tangerang Bapak Haerdin, 2 Anggota fari Labfor, dan BNN
AKBP Ade Andrian.
Salam sejahtera buat semua yang hadir dalam kegiatan
ini, hari ini kami dari Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengadakan
Pemusnahan Barang Bukti Sabu, Ektasi dan Ganja. Strategi untuk memutus jaringan
narkoba kami selalu bekerja sama dengan masyarakat, BNN, Ormas, serta Awak
Media, dari barang bukti Narkotika yang disita dapat menyelamatkan 51.556 Jiwa.
Meskipun dalam Covid 19, kami Sat Resnarkoba selalu siap melaksanakan Tugas
untuk memberantas Jaringan Narkoba, saya ingin mengajak elemen masyarakat kota
Tangerang mari kita membasmi peredaran Narkoba, apa bila masyarakat menemukan
adanya transaksi atau bandar silakan hubungi
Hot line WA 081398759779.” Terang Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang
Kota AKBP Pratomo Widodo.
Sebelum barang bukti di musnakan, terlebih dahulu di
periksa pihak Labfor, memeriksa Sabu, Ektasi dan Ganja, dari hasil pemeriksaaan
barang bukti semuanya Narkoba, semua barang bukti dimusnahkan. Para Tersangka
Dijerat Pasal 114 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika, Dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun
Atau Seumur Hidup / Pidana Mati.
Barang Bukti berdasarkan 10 laporan (Kasus Narkoba) 13
tersangka, Barang Bukti di musnahkan Narkoba Sabu seberat 6,311,53 Gram, Ektasi
299 Butir dan Ganja 3,540 Gram.
Red: (Shendy/Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami