Thursday, April 30, 2020

Kepolisian Metro Tangerang Kota Musnahkan 10 Barang Bukti Kasus Narkoba




HR.Id - Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengadakan conferensi pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Ektasi dan Ganja.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto.S.I.K.,M.Hum,  memimpin langsung conferensi pers
di Aula Polres Metro Tangerang Kota. Rabu (29/4/2020).

Turut hadir dalam kegiatan ”Pemusnahan Barang Bukti,” yaitu Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo S.I.K.,M.Si, Kassubag Humas Kompol Abdul Rachim, Kejaksaan Tangerang Bapak Haerdin, 2 Anggota fari Labfor, dan BNN AKBP Ade Andrian.

Salam sejahtera buat semua yang hadir dalam kegiatan ini, hari ini kami dari Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengadakan Pemusnahan Barang Bukti Sabu, Ektasi dan Ganja. Strategi untuk memutus jaringan narkoba kami selalu bekerja sama dengan masyarakat, BNN, Ormas, serta Awak Media, dari barang bukti Narkotika yang disita dapat menyelamatkan 51.556 Jiwa. Meskipun dalam Covid 19, kami Sat Resnarkoba selalu siap melaksanakan Tugas untuk memberantas Jaringan Narkoba, saya ingin mengajak elemen masyarakat kota Tangerang mari kita membasmi peredaran Narkoba, apa bila masyarakat menemukan adanya transaksi atau bandar silakan hubungi  Hot line WA 081398759779.” Terang Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP  Pratomo Widodo.


Sebelum barang bukti di musnakan, terlebih dahulu di periksa pihak Labfor, memeriksa Sabu, Ektasi dan Ganja, dari hasil pemeriksaaan barang bukti semuanya Narkoba, semua barang bukti dimusnahkan. Para Tersangka Dijerat Pasal 114 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun Atau Seumur Hidup / Pidana Mati.

Barang Bukti berdasarkan 10 laporan (Kasus Narkoba) 13 tersangka, Barang Bukti di musnahkan Narkoba Sabu seberat 6,311,53 Gram, Ektasi 299 Butir dan Ganja 3,540 Gram. 

Red: (Shendy/Imam)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi