Saturday, May 30, 2020

Jawa Barat Akan Terapkan New Normal Life, Tempat Keramaian Akan Dijaga Ketat TNI/Polri




HR.Id - Di tengah kekhawatiran banyak kalangan diterapkannya kehidupan new normal pasca Pembatasan Sosial Berskala  Besar  (PSBB) pembatasan sosial proporsional  yang masa berlakunya selesai tanggal 29 Mei 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Barat  justru  sudah akan meluncurkan new normal yang rencananya akan diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada hari ini (Jumat 29/05/2020) hari ini.

Hal itu dikemukakan  Daud Ahmad juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan  Covid-19  Provinsi Jabar,  pada konfrensi pers kemarin 28 /5/2020  di Gedung Sate,  Bandung. 

New normal yang akan ditetapkan itu karena berdasarkan  banyaknya pertanyaan masyarakat seputar peribadatan dan kehidupan ekonomi disamping data terkini covid-19 di Jabar  terkini per tanggal 28 Mei 2020 pukul 13.00 WiB yang menunjukkan  perbaikan tingkat penyembuhan PDP  dan penurunan angka  ODP.

ODP di Jabar dari 6016 ODP turun menjadi 5811 atau turun sekitar 1,7%.  Orang yang sembuh dari 505 orang  adan penambahan  37 orang jadi 542
 orang sembuh. Orang yang positif dari 2130 orang  beetambah 27 orang  jadi 2157. Sementara yang meninggal bertambah 5 orang dari 137 orang me jadi 142 orang.  Jadi terjadi penurunan rata-rata penularan sehingga didapat angka tibgkat penularan hanya 1,6 -1,7%   tidak  seperti .sebelum sebelumnya   angkaorang yang terinfeksi positif  covid19  amat tinggi kenaikannya,  kemarin per tanggal 28 Mei 2020 sdh terdapat penurunan prosentase.

Menurut Daud yang didampingi oleh  Plt.  Kakanwil Kementerian Agama Jabar  Ahmad Handiman Romdhoni dan Suryaminda Sirait  bagian Binmas Kristen  Kanwil Kemenag Jabar,  akan ditetapkannya new normal oleh Pemerintah Provinsi Jabar  karenamenyadari dan mempertimbangkan umat beragama yang rindu  ingin beribadah di rumah peribadatan. Juga dalam rangka untuk menormalkan kehidupan ekonomi. 

Namun, meski new normal ini akan diterapkan,  tapi tetap dengan menggunakan  protokol  kesehatan seperti memakai masker,  membiasakan cuci tangan sesuai  pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Sementara itu untuk rumah-rumah rumah peribadatan juga akan dibuka kembali mengingat  sudah rindunya masyarakat  untuk beribadah  di rumah peribadatan seperti di masjid-masjid dan gereja-gereja .

Pada masa new normal ini, lebih jauh dikatakan Daud,  toko-toko,  pusat perbelanjaan,  mall,   dan tempat - tempat yang berpotensi  mengundang berkumpulnya banyak orang atau kerumunan  massa,  termasuk masjid dan gereja akan dijaga ketat oleh TNI POLRI.  

Sementara itu,  Plt. Kakanwil Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdhoni sehubungan dengan akan ditetapkannya new normal di Jabar,  walau belum tahu pasti tanggalnya di bulan Juni,  pihaknya akan menyoroti seputar sholat berjamaah di masjid,  santri-santri yang kembali ke pontren,  dan soal pemberangkatan haji.  

Namun pihaknya tidak mau gegabah dalam menjalankan new normal nanti,  karena tetap harus berdasarkan pedoman dari menteri agama yang sampai sekarang diterima.  

"Kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan atau surat edaran dari menteri agama soal diberlakukannya kegiatan new normal untuk para santri yang kembali ke pontren yang di Jabar jumlahnya sangat banyak, seperti mulai kapan masuk pesantrennya ," kata Handiman kepada para, wartawan. 

Juga untuk umat beragama yang rindu untuk melakukan ibadah di rumah peribadatan masing-masing, termasuk umat islam yang akan melakukan ibadah solat wajib dan sholat Jum'at di masjid, dikatakan Handiman,  kalau pihaknya masih menunggu edaran dari Menteri Agama yang selanjutnya  akan disesuaikan dengan kebijakan pemeruntah kabupaten kota di wilayah masing-masing. 

Sedangkan soal apakah akan afa pemberangkatan haji,  Plt. Kakanwil Kemenag Jabar ini menunggu keputusan resmi dari pemerintah Arab Saudi.  Namun kalau sampai bulan Juni  ini belum juga ada keputusan dari Atab Saudi,  kemungkinan pelaksanaan haji tidak dapat dilakukan.  Meski demikian,  kegiatan manasik haji tetap dilaksanakan,  siapa tahu  segera ada keputusan dari pemerintah Arab  Saudi  yang membuka  ibadah haji,  sehingga umat Islam Indonesia khususnya umat Islam Jabar bisa melaksanakan ibadah haji.

"Tapi jangan terlalu berharap,  upaya kita tetap lakukan sambil  menunggu keputusan dari Pemerintah Arab  Saudi, " imbuh Handiman. 

Sedangkan Suryaminda Sirait, sehubungan dengan adanya peluncuran new normal  itu, selaku Binmas Kristen 

Kemenag Kanwil Jabar,  umat Kristen masih beribadah di rumah,  dan tetap menunggu keputusan keluarnya petujunk menteri walau walikota sudah membuat surat edaran. 

"Kami sendiri dari Binmas Kristen sedang menyusun pedoman untuk gereja-gereja, namun tetap beribadah di rumah sambil menunggu surat edaran dari Menteri Agama, "  ujar Suryaminda. 

Menyoal kegiatan pemberkatan pernikahan di gereja, bisa dilakukan tapi harus memenuhi protokol covid-19, dan audiencenya tidak lebih dari 10 orang. 

Sementara itu, berdasarkan daftar daerah Propinsi dan Kabupaten yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk menerapkan new Normal Life, Jawa Barat adalah termasuk salah satu propinsi yang direkomendasikan. 

Untuk itu Jawa Barat menurut perhitungan data kurva penyebaran Covid-19 dianggap telah sesuai dengan anjuran yang diperbolehkan untuk melaksanakan New Normal Life.

Berikut Empat provinsi yang bersiap memasuki era new normal yakni, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Gorontalo.

Untuk 25 kabupaten/kota berdasarkan data dari Sekretariat Presiden yakni:
1. Kota Pekanbaru
2. Kota Dumai
3. Kabupaten Kampar
4. Kabupaten Pelalawan
5. Kabupaten Siak
6. Kabupaten Bengkalis
7. Kota Palembang
8. Kota Prabumulih
9. Kota Tangerang
10. Kota Tangerang Selatan
11. Kabupaten Tangerang
12. Kota Tegal
13. Kota Surabaya
14. Kota Malang
15. Kota Batu
16. Kabupaten Sidoharjo
17. Kabupaten Gresik
18. Kabupaten Malang
19. Kota Palangkaraya
20. Kota Tarakan
21. Kota Banjarmasin
22. Kota Banjar Baru
23. Kabupaten Banjar
24. Kabupaten Barito Kuala
25. Kabupaten Buol

Red: (Siti Sundari)

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi