HR.Id - Tersiar kabar bahwa Habib
Bahar bin Smith yang baru saja bebas dari tahanan 16 Mei 2020 haru jumat
kemarin kini kembali dijebloskan ke bui. Menurut infoemasi, bahar dianggap
telah melanggar proses asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkum HAM) kepadanya.
Dikonfirmasi oleh
wartawan, Selasa (19/5/20) kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM
Jabar Abdul Aris, membenarkan konfirmasi tersebut.
"Ya (kembali ke
lapas). Yang bersangkutan (Bahar) dikembalikan
ke Lapas Gunung Sindur," ungkapnya.
Aris juga mengatakan jika Bahar
dijebloskan kembali ke bui gegara asimilasinya dicabut. Bahar telah dituding dan dianggap melanggar
ketentuan asimilasi.
"Program asimilasinya
dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," tuturnya.
Namun Aris tidak
menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran yang dimaksud. Sebelumnya, Kemenkum HAM sempat mengingatkan
Bahar saat Bahar bertausiah mengumpulkan massa di saat pandemi COVID-19 agar
tetap mematuhi ketentuan kepatuhan program Asimilasi.
Informasi dari Agus
Susanto @Cobeh09 mengatakan jika Habib Bahar dijemput oleh pihak Lapas pada malam hari sekitar pukul Dua dini hari.
Ia juga melampirkan sebuah
video detik-detik Bahar bin Smith dijemput oleh pihak Lapas
Baca Juga:
Sementara itu beredar di WhasApp Group pesan yang dibuat oleh Habib Bahar yang menyatakan dirinya telah ditangkap lagi.
Baca Juga:
Sementara itu beredar di WhasApp Group pesan yang dibuat oleh Habib Bahar yang menyatakan dirinya telah ditangkap lagi.
"MALAM HARI INI TEPAT JAM 2
SAYA DI JEMPUT KEMBALI UNTUK MASUK TAHANAN, DI OPER KE LAPAS GUNUNG SINDUR,
KARENA CERAMAH SAYA WAKTU MALAM SAYA BEBAS !!!!
DEMI ALLAH SAYA TIDAK AKAN PERNAH KAPOK DAN LELAH DALAM MENYAMPAIKAN
KEBENARAN DAN MELAWAN KEZALIMAN REZIM PENGUASA !!!! KEPADA SEMUA UMAT
ISLAM DOAKAN SAYA !!!!!! ALLAHU AKBAR
!!!!!
BAHAR BIN ALI BIN
SMITH SELASA 19 MEI 2020 PERJALANAN KE
LAPAS GUNUNG SINDUR"
Habib Bahar bin Smith
dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten
Bogor, Jawa Barat. Kalapas Kelas IIA Cibinong pada 16 Mei 2020. Habib Bahar
telah menjalani hukuman sesuai prosedur. Pembebasan Habib Bahar telah sesuai
dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat
Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka
Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Saat itu Habib Bahar
disambut ribuan orang dari alumni PA 212 dan para santri di Pondok Pesantren
Tajul Alawiyyin di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Berada di atas mobil, Habib Bahar nampak melambaikan tangan dan diiringi dengan
nyanyian Mars Pembela Agama, selanjutnya Habib Bahar melakukan Tausyiah dimalam
itu juga.
— Agus Susanto II (@Cobeh09) May 18, 2020
Red: MS
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami