HR.Id - Jajaran unit kriminal khusus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Ketahanan Pangan (DKP) ungkap penjualan daging sapi yang di oplos daging babi (celeng) di Pasar Bengkok Kota Tangerang, pada Sabtu (16/5/2020) kemarin.
Pengungkapan tersebut
berdasarkan kecurigaan pihaknya terhadap penjualan yang sangat jauh dari harga pasar yang rata-rata Rp. 110.000/kg,
namun di lapak tersebut dijual dengan harga Rp. 70.000/kg saat menggelar
operasi pasar di Kota Tangerang dengan mengamankan dua tersangka yakni berinisial
AD (41) dan RMT (30). Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota
Kombes Pol Sugeng Hariyanto didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Abduh
Surahman dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin, saat
konferensi pers di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota. Senin (18/5).
"Tersangka menjual
daging tersebut dengan cara di mix (dioplos) antara daging sapi dan daging
celeng saat dijual kepada para konsumen dan telah berjalan sejak bulan maret
lalu, dengan rata-rata keuntungan Rp. 40 ribu/kg," ungkapnya Kapolres.
Menghindari kecurigaan
konsumen, daging celeng di simpan di bawah kolong meja, sehingga tidak terlalu
mencolok dengan modus penjualan daging impor.
"Berdasarkan hasil introgasi, daging celeng tersebut dipasok dari daerah Palembang dengan harga Rp. 30 ribu/kg dan sudah meraup keuntungan selama menjalankan aksinya sekitar Rp. 20 jutaan," jelasnya Kapolres.
Lebih jauh Kapolres
menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan dengan total barang bukti seberat
500 kg daging celeng, pihaknya melakukan uji lab sebanyak tiga kali sampai ke
Provinsi untuk menguatkan unsur yang ada dalam daging tersebut dengan hasil
positif daging babi.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 91A Jo
Pasal 58 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor
18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 62 Ayat (1)
Jo Pasal 8Ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
"Kepada warga
masyarakat saya himbau agar lebih jeli dalam memilih daging sapi saat belanja,
agar tidak tertipu oleh para oknum pedagang daging sapi yang memanfaatkan momen
menjelang hari Raya Idul Fitri 1441 H, intinya jangan tergiur harga yang
murah," tutup jelasnya Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng
Hariyanto.
(Shendy/Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami