Tuesday, May 19, 2020

Daging Sapi yang Dioplos daging babi (celeng) Dijual di Pasar Bengkok Kota Tangerang



HR.Id - Jajaran unit kriminal khusus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Ketahanan Pangan (DKP) ungkap penjualan daging sapi yang di oplos daging babi (celeng) di Pasar Bengkok Kota Tangerang, pada Sabtu (16/5/2020) kemarin.

Pengungkapan tersebut berdasarkan kecurigaan pihaknya terhadap penjualan yang sangat jauh dari  harga pasar yang rata-rata Rp. 110.000/kg, namun di lapak tersebut dijual dengan harga Rp. 70.000/kg saat menggelar operasi pasar di Kota Tangerang dengan mengamankan dua tersangka yakni berinisial AD (41) dan RMT (30). Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Abduh Surahman dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin, saat konferensi pers di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota. Senin (18/5).


"Tersangka menjual daging tersebut dengan cara di mix (dioplos) antara daging sapi dan daging celeng saat dijual kepada para konsumen dan telah berjalan sejak bulan maret lalu, dengan rata-rata keuntungan Rp. 40 ribu/kg," ungkapnya Kapolres.

Menghindari kecurigaan konsumen, daging celeng di simpan di bawah kolong meja, sehingga tidak terlalu mencolok dengan modus penjualan daging impor.


"Berdasarkan hasil introgasi, daging celeng tersebut dipasok dari daerah Palembang dengan harga Rp. 30 ribu/kg dan sudah meraup keuntungan selama menjalankan aksinya sekitar Rp. 20 jutaan," jelasnya Kapolres.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan dengan total barang bukti seberat 500 kg daging celeng, pihaknya melakukan uji lab sebanyak tiga kali sampai ke Provinsi untuk menguatkan unsur yang ada dalam daging tersebut dengan hasil positif daging babi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 91A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8Ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


"Kepada warga masyarakat saya himbau agar lebih jeli dalam memilih daging sapi saat belanja, agar tidak tertipu oleh para oknum pedagang daging sapi yang memanfaatkan momen menjelang hari Raya Idul Fitri 1441 H, intinya jangan tergiur harga yang murah," tutup jelasnya Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto. 

(Shendy/Imam)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi