Thursday, May 28, 2020

Anggota DPR RI Adopsi UUD 45 Pasal 27 Untuk Lakukan ‘New Normal,’ Netyzen Mengecam


HR.Id - Anggota DPR.RI mendapat kecamatan dari masyarakat karena mengatakan “New Normal adalah bagian dari amanat UUD 25 pasal 27 ayat 2: tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”

Pernyataan ini diungkapkan oleh anggaota legislatif dari paratai Gerindra yang ditulis diakun resmi twiternya pada hari rabu 27 Mei 2020.

Kontan netyzen menjadi geram dengan cuitan anggota DPR RI yang punya banyak gelar ini.  Mereka para netyzen sangat menyangkan jika seorang anggota Dewan hanya mengutif  UUD 45 tapi tidak sesuai dengan tujuannya.  Padahal UUD dasar 1945 juga telah mengatur tentang kesehatan pada pasal 28 ayat 1 yang berbunyi.

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan"

Anggota Dewan yang bernama lengkap Dr. Ir. SUFMI DASCO AHMAD, SH, MH.  Diangkat oleh Dewan sebagai Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR-RI, dalam cuitannya juga menambahkan,

“Tidak boleh biarkan hal ini berlarut-larut, jangan sampai rakyat terus kehilangan pekerjaan. Rakyat harus dapatkan pekerjaan,”

Menanggapi hal tersebut, banyak diantara para netyzen jadi sangat kesal dan menghubungkannya dengan kenaikan BPJS yang tidak digubris oleh anggota Dewan ini.

"Gak nemu cuitan bpk ini saat ada kenaikan BPJS, padahal itu sangat terkait kepentingan & kesehatan RAKYAT sesuai Amanat UUD Pasal 34, Tuan kemana, diem doang?” tulis akun demo CRACYⒾⒹ@demoSoCRAZY membalasnya

Ini bukti bahwa DPR RI tak berkutik atas kebijakan sepihak pemerintah menaikkan BPJS Apa yg dilakukan para Wakil Rakyat tsbt? Gak ada BPJS tetap naik. Rakyat jg yg nambah bebannya saat beban ekonomi dimasa Pandemi aja tak bisa ditutupi,” lanjut twitnya

Sementara itu akun Jack 4.0 @logic_editor jga membalas dengan argumen yang berbeda.  Ia mengatakan bahwa New Normal belum bisa diterapkan selama kurva kenaikan kasus pandemi covid-19 terus meningkat.

“Setahu sy, kebijaan selalu terkait TIMING. sy udah baca protokol new normal, so far is OK. Tp dngn kondisi kurva yg blm landai = TIMING nya apakah tepat? Apa ngga malah bahaya? Rasio bahaya vs benefit berjalannya ekonomi apakah sebanding?” tulis Jack dalam twitnya

“Kurva kasus masih menanjak. Menandakan fase damage control msh blm efektif. Dlm manajemen krisis, jika damage control msh "merah", maka blm saatnya recovery, apalagi jika recovery itu punya feedback negatif ke damage control,” lanjut jack

Selain itu tulisan akun  Wong Cilik @Denny42837540  Bener sekali....warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak, tapi apa harus melalaikan pandemi? Membiarkan ancaman kesehatan warga negara?

Menurut Undang-undang dimasa pandemi ini semestinya pihak pemerintah dalam hal ini DPR RI mengadopsi UUD 1945 Pasal 28, Ayat (1): "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan"

Pasal yang inilah yang mesti dipergunakan oleh Anggota DPR RI untuk menekan pemerintah Eksekutif untuk memberikan kenyamana dan kesehatan berkehidupan kebangsaan yang layak bagi masyarakat ditengah Pandemi covid -19 yang saat ini masih relative meningkat tajam.  

Sementara itu update kasus covid-19 per 27 Mei 2020 kurvanya semakin bertambah, Total kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga 27 Mei 2020 meningkat 686 kasus baru menjadi 23.851 dari sebelumnya 23.165 pada 26 Mei 2020.

Lebih dari 85 persen kasus baru yang tercatat hingga 27 Mei 2020 berasal dari luar DKI Jakarta.  Pertambahan kasus positif baru Covid-19 yang terbanyak dalam sehari tercatat ada di Jawa Timur dengan 199 kasus, disusul DKI Jakarta dengan 97 kasus baru, dan Kalimantan Selatan dengan 73 kasus baru.

Sulawesi Selatan mencatatkan 1.381 kasus positif Covid-19 hingga 27 Mei 2020. Ini msih menjadi provinsi pertama di luar Pulau Jawa yang mencatakan kasus positif Covid-19 lebih dari seribu. Namun, jumlah kasus di Sumatera Selatan juga sudah tercatat 921, dengan tren penambahan yang signifikan pada hari-hari 27 Mei.



Red: Md

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi