HR.Id - Anggota DPR.RI mendapat
kecamatan dari masyarakat karena mengatakan “New Normal adalah bagian dari
amanat UUD 25 pasal 27 ayat 2: tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.”
Pernyataan ini diungkapkan
oleh anggaota legislatif dari paratai Gerindra yang ditulis diakun resmi
twiternya pada hari rabu 27 Mei 2020.
Kontan netyzen menjadi geram
dengan cuitan anggota DPR RI yang punya banyak gelar ini. Mereka para netyzen sangat menyangkan jika
seorang anggota Dewan hanya mengutif UUD
45 tapi tidak sesuai dengan tujuannya.
Padahal UUD dasar 1945 juga telah mengatur tentang kesehatan pada pasal
28 ayat 1 yang berbunyi.
"Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan"
Anggota Dewan yang bernama
lengkap Dr. Ir. SUFMI DASCO AHMAD, SH, MH.
Diangkat oleh Dewan sebagai Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR-RI,
dalam cuitannya juga menambahkan,
“Tidak boleh biarkan hal ini
berlarut-larut, jangan sampai rakyat terus kehilangan pekerjaan. Rakyat harus
dapatkan pekerjaan,”
Menanggapi hal tersebut,
banyak diantara para netyzen jadi sangat kesal dan menghubungkannya dengan
kenaikan BPJS yang tidak digubris oleh anggota Dewan ini.
"Gak nemu cuitan bpk ini
saat ada kenaikan BPJS, padahal itu sangat terkait kepentingan & kesehatan
RAKYAT sesuai Amanat UUD Pasal 34, Tuan kemana, diem doang?” tulis akun demo CRACYⒾⒹ@demoSoCRAZY membalasnya
“Ini bukti bahwa
DPR RI tak berkutik atas kebijakan sepihak pemerintah menaikkan BPJS Apa yg
dilakukan para Wakil Rakyat tsbt? Gak ada BPJS tetap naik. Rakyat jg yg
nambah bebannya saat beban ekonomi dimasa Pandemi aja tak bisa ditutupi,” lanjut twitnya
Sementara itu akun Jack 4.0 @logic_editor
jga membalas dengan argumen yang berbeda.
Ia mengatakan bahwa New Normal belum bisa diterapkan selama kurva
kenaikan kasus pandemi covid-19 terus meningkat.
“Setahu
sy, kebijaan selalu terkait TIMING. sy udah baca protokol new normal, so far is
OK. Tp dngn kondisi kurva yg blm landai = TIMING nya apakah tepat? Apa ngga
malah bahaya? Rasio bahaya vs benefit berjalannya ekonomi apakah sebanding?”
tulis Jack dalam twitnya
“Kurva
kasus masih menanjak. Menandakan fase damage control msh blm efektif. Dlm
manajemen krisis, jika damage control msh "merah", maka blm saatnya
recovery, apalagi jika recovery itu punya feedback negatif ke damage control,”
lanjut jack
Selain itu tulisan akun Wong Cilik @Denny42837540 “Bener sekali....warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yg layak, tapi apa harus melalaikan pandemi? Membiarkan ancaman
kesehatan warga negara?”
Menurut
Undang-undang dimasa pandemi ini semestinya pihak pemerintah dalam hal ini DPR
RI mengadopsi UUD 1945 Pasal 28, Ayat (1): "Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan"
Pasal
yang inilah yang mesti dipergunakan oleh Anggota DPR RI untuk menekan
pemerintah Eksekutif untuk memberikan kenyamana dan kesehatan berkehidupan
kebangsaan yang layak bagi masyarakat ditengah Pandemi covid -19 yang saat ini
masih relative meningkat tajam.
Sementara itu update
kasus covid-19 per 27 Mei 2020 kurvanya semakin bertambah, Total kasus positif
Covid-19 di Indonesia hingga 27 Mei 2020 meningkat 686 kasus baru menjadi
23.851 dari sebelumnya 23.165 pada 26 Mei 2020.
Lebih dari 85 persen
kasus baru yang tercatat hingga 27 Mei 2020 berasal dari luar DKI
Jakarta. Pertambahan kasus
positif baru Covid-19 yang terbanyak dalam sehari tercatat ada di Jawa Timur dengan 199 kasus, disusul DKI Jakarta dengan
97 kasus baru, dan Kalimantan Selatan dengan 73 kasus baru.
Sulawesi Selatan
mencatatkan 1.381 kasus positif Covid-19 hingga 27 Mei 2020. Ini msih menjadi
provinsi pertama di luar Pulau Jawa yang mencatakan kasus positif Covid-19
lebih dari seribu. Namun, jumlah kasus di Sumatera Selatan juga sudah tercatat
921, dengan tren penambahan yang signifikan pada hari-hari 27 Mei.
New Normal ini adalah bagian dari amanat UUD 45 Pasal 27 ayat 2, tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.— Dr.Sufmi Dasco Ahmad (@Don_dasco) May 27, 2020
Tidak boleh biarkan hal ini berlarut-larut, jangan sampai rakyat terus kehilangan pekerjaan. Rakyat harus dapatkan pekerjaan. pic.twitter.com/GMDH4P9H0j
Red: Md
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami