Sunday, May 03, 2020

3 Jamaah Sholat Tarawih di Makassar Positif Covid-19, Walikota Bantah Izinkan Sholat Berjamaah di Masjid


HR.Id - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Makassar melakukan rapid tes  di Masjid Ridha Muhammadiyah Makassar, Jl Tamalate I, dan dari jumlah jamaah yang di tes terdapat 3 jamaah yang dinyatakan  positif Covid-19.  Rapid  tes ini dilakukan usai sholat  berjamaah pada kamis malam 30/4/20.  Ini dilakukan karena adanya puluhan jamaah yang nekad melaksanakan sholat taraweh  berjamaah.

Pemerintah kota Makassar menerapkan PSBB dengan salah satunya adalah  agar masyarakat untulk sementara waktu tidak melaksanakan sholat berjamaah di Masjid, namun sebagian warga masih nekad melakukannya hingga petugas gabungan dari Dinas Kesehatan didampingi oleh pihak Kecamatan Rappocini maupun Personel Kepolisian dan TNI t mendatangi lokasi dan tiba saat salat taraweh masih sementara berlangsung. 

Petugas kesehatan menunggu hingga usai salat tarwih, kemudian selanjutnya petugas dari tim kesehatan langsung melakukan rapid test kepada para jemaah secara bergiliran.

Menurut informasi yang kami dapatkan dari warga sekitar masjid bahwa sebenarnya beberapa kali mendapat teguran, akan tetapi para jamaah yang disinyalir sekitar warga setempat tidak mengindahkan teguran tersebut.



Keesokan harinya, Jumat  (1/5/2020). Pj Wali kota Makassar, Iqbal Suhaeb, saat akan menggelar video conference mengumumkan hasil rapi tes tersebut di posko induk covid-19

“Ada tiga jemaah yang positif, makanya kita harus hati-hati di mana pun kita berada.  Itu tanda bahwa kita harus hati-hati. Bahwa di tempat tersebut sudah ada beredar. Jadi sekali lagi saya menyampaikan secara tegas, tidak ada toleransi bagi tempat-tempat ibadah untuk sementara menutupnya, agar tidak terjadi transmisi lokal perpindahan virus corona tersebut," ungkap Iqbal

Iqbal mengatakan jika  sesuai aturan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, aktivitas sholat berjamaah di masjid termasuk salat taraweh ditiadakan.  Ia juga menambahkanbahwa dengan temuan adanya jamaah yang positif berdasarkan rapid test itu sebagai  bukti penyebaran Covid-19 bukan hal yang harus digampangkan.  Untuk menghindari penyebaran virus corona,  tidak ada toleransi bagi tempat ibadah. Semua harus ditutup sementara.

Menyangkut berita yang mengatakan jika dirinya membolehkan masjid yang berada di kompleks-kompleks atau di lorong-lorong  untuk melakukan sholat berjamaah itu adalah tidak benar, dan dia mengaku tidak memperbolehkan. Sebab hal tersebut dapat memicu pergerakan warga untuk kembali kumpul-kumpul.

“Tetap itu dilarang di masjid manapun, tempat ibadah apapun untuk sementara ditiadakan. Informasi yang beredar itu tidak benar. Untuk itu mari kita sama-sama memahami isi dari PSBB dan menjalankannya sesuai aturan demi kita semuanya,” jelas Iqbal


Dengan penemuan Tiga orang jamaah masjid yang terpapar COVID-19, Pemerintah Kota akan lebih tegas dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah berjalan satu pekan.  Katanya ini menjadi pelajaran bagi semua warga di Makassar untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap tinggal di rumah dan beribadah di rumah untuk sementara waktu.


Iqbal juga menjelaskankan jika sebagian orang ada yang terinfeksi COVID-19 namun memiliki imun kuat sehingga gejalanya tidak terlihat dan orang tersebut masuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG), akan tetapi ia dapat menjadi pembawa atau 'carrier'virus tersebut dan menularkan kepada orang lain disekitarnya.
Pejabat walikota ini berharap agar warga mematuhi segala aturan yang ada di masa PSBB ini, Karena jika tidak, kasus penularan covid-19 ini akan terus bertambah. Ia juga mengungkapkan jika ada penambahan 14 positif dari tranmisi atau penularan secara local.   

Hingga saat ini  per tanggal 2 Mei 2020 jumlah kasus covid-19 untuk wilayah Sulawesi selatan,  sebanyak 1162 ODP, 279 PDP sementara jumlah Positif sebanyak 362 kasus. Untuk wilayah Makassar jumlahnya semakin beretambah.  Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Pemerintah Kota Makassar Update Jam 11.00 Wita di https://infocorona.makassar.go.id/ Jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 939 Orang dengan rincian 223 proses pemantauan dan 716 selesai pemantauan.

Untuk jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 357 orang dengan rincian 168 masih dirawat, 175 telah pulang dan sehat, 54 meninggal.
Sedangkan Pasien Pasitif Covid-19 sebanyak 353 Orang dengan rincian 259 masih dirawat, 103 sembuh dan 31 meninggal.


Red: Md
bbr. sb

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi