Friday, April 24, 2020

DPM-PTSP Cabut Izin Toko Alaska Makassar Karena Merasa Kecolongan




HR.Id - Beredar dan viral pencabutan surat usaha izin usah PT Alaska Mandiri Cemerlang (Toko Alaska) yang ditangani langsung oleh kepala Dinas DPM-PTSP kota Makassar, Andi Bukti Jufri.

Berdasarkan konfirmasi yang kami dapatkan pada 24 April 2020, Andi Bukti membenarkan hal tersebut. Ia berdalih bahwa ada kesalahan yang terjadi atas keluarnya izin perpanjangan toko Alaska.

Mengetahui hal tersebut Manajemen Perusahaan PT Alaska Mandiri Cemerlang (Toko Alaska) sempat keberatan adanya pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) tersebut, pasalnya, PT Alaska yang beroperasi di Jalan Pengayoman kota Makassar, baru dua hari izinya terbit kemudian dicabut lagi.

Andi Bukti mengatakan jika Alaska mendapat izin menambah jenis usaha menjadi perdagangan besar makanan dan minuman. Padahal, sebelumnya toko Alaska hanya menjual khusus furniture, peralatan listrik, peralatan rumah tangga lainnya serta barang elektronik.


“Tgl 20 April 2020 pihak Alaska mengajukan permohonan perpanjangan izin namun dalam permohonan tersebut tanpa kami sadari ternyata Alaska menambah bidang usaha makanan dan minuman maka terbitlah izin baru tersebut tanggal 21 April,” ungkap Andi Bukti

Menurutnya ini terungkap Setelah Tim Gugus Covid 19 turun ke lapangan menemukan kalau izin Alaska ada penambahan usaha makanan dan minuman. Alaska dituding berbuat culas dengan membuat akal-akalan agar tetap bisa beropersai ditengah pandemi covid-19, apalagi kota Makassar akan diberlakukan PSBB.

“Dari kami merasa lalai terhadap penerbitan izin tsbut krn ditengah pandemik covid 19 pihak Alaska akal akalan  saja menambah bidang usahax sehingga Pihak Alaska bisa membuka tokonya di saat pemberlakuan PSBB,” kesal Andi Bukti


Dengan demikian, pihak pemerintah dalam hal ini kepala Dinas DPM-PTSP kota Makassar kembali mencabut izin yang telah diterbitkan sebagai perpanjangan pada tanggal 23 April 2020.

“Sehingga tgl 23 kami mencabut izin tersebut dan mengganti izin baru  sesuai izin lama tanpa menambah bidang usaha makanan dan minuman,” jelas Andi Bukti

Dikonfirmasi mengenai seringnya terjadi kemacetan di Alaska akibat parkiran yang semberaut, Andi Bukti mengatakan kalau dirinya tidak berwewenang tentang hal tersebut.

Diketahui selama ini didepan took Alaska yang terletak di Jl. Pengayoman adalah salah satu jalur termacet yang ada di Makassar, tak heran jika dinas lalu lintas angkutan jalan raya (DLLAJR) menjadi lahan panen dari hasil mobil yang digembok.

Red: AMSH


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi