Friday, April 10, 2020

Ditengah Pandemi Virus Corona Melanda Jakarta, Terjadi Tawuran Yang Mengakibatkan Korban Jiwa




HR.Id - Dimasa musibah pandemi corona yang menghantam DKI Jakarta, saling membantu untuk mencegah penularan covid-19 tersebut untuk lebih meluas, namun sekelompok warga justru melakukan perkelahian massal.

Buntutnya, Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 4 (empat) pelaku tawuran yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia. 4 (empat) Pelaku dapat diamankan anggota Polsek Jatinegara dan Unit Polres Metro Jakarta Timur, pada hari Rabu 8 April 2020 lalu.

Informasi yang diperoleh dari Polres Metro Jakarta timur, pada hari Sabtu 5 April 2020, sekitar pukul 02.00 Wib, telah terjadi tawuran antara Genk Magadel (Masjid Gank Dalam) wilayah kampung Melayu besar Tebet dengan Tim Hore (Anak Kebon Sayur). Kejadian bermula ketika AG dan MA sedang menuju Bukit Duri Tebet. Namun ditengah perjalanan bertemu dengan kelompok korban dan saksi IA bersama kawan kawan yang akan menyerang Kampung Kebon Sayur, melihat hal tersebut AG dan MA berputar arah, lalu bertemu dengan tersangka MAP dan FR, yang kemudian mengambil sebuah clurit melukai korban MR.

Akibat  kejadian tersebut menimbulkan korban luka bacok di bagian punggung, dada, dan beberapa anggota tubuh lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia di rumah Sakit Premier Jatinegara Jakarta Timur. Korban meninggal berinisial MR (20) warga Jalan Masjid II, RT 02/RW 01 No 34, Kebon Baru, Jakarta Selatan.

Dari keterangan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Timur. Kamis (9/4/2020) menyebutkan bahwa dalam waktu 3 hari, mereka mampu mengamankan sejumlah pelaku tawuran.

Selain mengamankan oknum kelompok tawuran tersebut, Polres Metro Jakarta Timur juga berhasil mengamankan 2 orang tersangka Tawuran lainnya yang terjadi antar Genk Kelompok KM 22 dengan Genk Batusari yang terjadi di Kramat Jati, Jakarta Timur, dan mengakibatkan adanya korban meninggal dunia.

Tawuran berawal dari ADM group dari Genk KM 22 yang bergabung dengan Genk Antariksa,  mencari musuh melalui media sosial Instagram yang akan diajak tawuran dan tantangan itu di terima oleh Genk Batusari. Sehingga Genk KM 22 menyerang ke Genk Batusari dan salah satu korbannya adalan berinisial HF


Menurut penuturan Kapolres, pada saat menyerang korban (HF) membawa sebatang bambu panjang dan dilemparkan ke arah pelaku MFA, namun naas, setelah melempar bambu korban HF, jatuh kepleset, dan saat itu seorang pelaku berinisial MFA menghajar korban yang kemudian membacoknya di bagian punggung.

Disebutkan, korban dibawa ke RS Polri namun nyawanya tidak bisa diselamatkan. Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan.
"Selain itu Petugas juga akan terus menggelar patroli rutin untuk mencegah kasus tawuran," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi.

Sementara dari kasus ini pelaku dapat dijerat dengan pasal 170 ayat  (2) ke-3 KUHP dengan ancaman 12 Tahun Penjara.

Red: (Shendy/Imam)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi