Tuesday, April 21, 2020

Dapatkah Perwali Makassar No.22 Tahun 2020 Berjalan Sesuai yang Diharapkan ?





Oleh: Mamat Sanrego

HR.Id _ LIMIT INDONESIA Melalui ketua Umumnya Mamat Sanrego, memberikan Apresiasi yang dalam terhadap Pemerintah Kota Makassar yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang tentunya diharapkan Masyarakat Kota daeng ini juga ikut serta mendukung dengan tetap berdasar pada Peraturan Walikota Nomor 22 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Makassar yang disebutkan tertanggal 17 April 2020.

Menurut Pengamatan Limit Indonesia, terkait Penerapan PSBB secara Hirarkis Peraturan Perundang Undangan, mulai dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), kemudian Peraturan Menteri (Permen) yang sampai pada Peraturan Walikota (Perwali) Makassar, sudah cukup untuk dilaksanakan Penerapannya, namun demikian harus disadari oleh segenap Perangkat yang ada, bahwa tentang sistem Koordinasi, Pengerahan Sumberdaya dan Operasional Pelaksanaan PSBB tetap menjadi kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).

Begitu pula dengan Penerapan PSBB melalui Perwali 22/2020 sebagaimana disebutkan pada Pasal 8 ayat (1) huruf e, adanya Pengecualian, yang menjelaskan bahwa,  terhadap Ormas Dikecualikan dari Penghentian sementara aktivitas bekerja ditempat kerja/kantor utamanya Organisasi Kemasyarakatan Lokal dan Internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau Sosial. 

Hal ini tentunya, sangat diharapkan buat kawan kawan ormas yang bergerak disektor Sosial dapat
membantu jalannya PSBB dengan tetap berkoordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, khususnya mungkin Melakukan Pengawasan selain Distribusi  Atas Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk selama PSBB berlangsung, begitu pula Pengawasan Ormas terhadap Rumah Makan/Restauran yang dinyatakan tidak boleh makan ditempat dan menjamin atas setiap pekerjanya yang disyaratkan bahwa, Pemilik Rumah makan/Restauran Wajib menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau Penjepit Makanan siap Saji dalam Proses Persiapan, Pengolahan dan Penyajian serta Memastikan Kecukupan Proses Pemanasan (suhu) dalam Pengolahan Makanan sesuai Standar.

Begitu pula atas Peran Rukun Tetangga / Rukun Warga (RT/RW) yang diatur dalam Perwali Nomor 22 (Pasal 24), untuk Melakukan Pemantauan Pelaksanaan PSBB, Seperti halnya Pelaporan melalui Kanal Penanganan Pengaduan Masyarakat kepada Pemerintah Kota yang hasil Laporannya, ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas Covid-19 sesuai dengan kewenangan dan tanggung Jawabnya.

Harapan Limit Indonesia, bahwa semoga Penerapan PSBB tanpa ada kendala, dengan demikian sangat diharapkan kepada para aparat yang bertugas, kiranya dalam Pelaksanaan PSBB Nantinya tidak berlebihan dalam bersikap dan harus disesuaikan dengan Kondisi, baik itu arti dari ketentuan Peraturan Perundang Undangan maupun makna  "Pembatasan ruang gerak Masyarakat", begitu pula atas peran masing-masing Jangan sampai dianggap berlebihan oleh Masyarakat dan menjadi Problem tersendiri.  Intinya dari segalanya adalah, dapatkah perwali 22 TAHUN 2020 berjalan  sesuai yang diharapkan ? semoga saja semuanya bisa teratasi tanpa kendala dan kita bkembali dapat beraktifitas seperti sedia kala.  

Penulis: KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT
            LIMIT (LEMBAGA INVESTIGASI DAN MONITORING)



SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi