Wednesday, April 29, 2020

Bantuan BLT di Butur Akan Diberikan Ke Masyarakat Desa yang Saat Ini Pendataannya Sementara Proses




HR.Id - Pendataan bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 di Buton Utara saat ini sementara berproses.

Hal itu di ungkapkan Bupati Buton Utara Drs H Abu Hasan MPd pada saat di konfirmasi sejumlah awak Media di Sekertatiat Daerah, Selasa (28/04).

"Data lagi bergerak,"singkat Abu Hasan.

Dikatakan, Pendataan yang digunakan pemerintah daerah Buton Utara berbasis data RT/RW. Meskipun demikian pemerintah daerah akan menerimah data dari polisi yang melalui Babinkantimasnya yang bertugas di desa.

"Kita menggunakan data basis RT/RW. Mungkin polisi ada data melalui babinkantimasnya,"katanya.

Orang nomor satu di Buton Paling utara ini, mengatakan untuk masyarakat yang berhak mendapat bantuan BLT ditetapkan di desa dan pemerintah daerah akan melakukan verifikasi data yang ditetapkan oleh desa masing-masing.

"Nanti desa.  Nanti kita verifikasi,"bebernya.

Dia juga menambahkan bahwa pengawasan bantuan BLT akan diperketat.

Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) kini memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa kepada masyarakat desa. BLT diberikan untuk mengurangi beban masyarakat desa di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona atau covid-19.

Menteri mengatakan BLT akan diberikan bagi masyarakat desa yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa. Masyarakat yang akan masuk pendataan adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

Selain itu,  calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja.

Red: Run




SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi