HR.Id - Bertempat di
Aula Mapolres Metro Tanggerang Kota. Selasa (14/04/2020) Polres Metro Tangerang
Kota menggelar Konferensi Pers terkait pengukapat Kasus penangkapan 12 tersangka peredaran Narkotika
Jenis Sabu. Gelaran ini dipimpin Kapolres Tangerang Kota Kombes Sugeng
Hariyanto.SIK.,M.Hum, didampingi AKBP Aldo Ferdian bersama Kompol Abdul Rachim
Sebagai Humas Polres Metro Tangerang kota.
Kronologis
awal pengungkapan kasus Narkoba ini terjadi pada tanggal (05/02/2020), pukul
15:30 Wib, dengan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial
"OD" dirumahnya daerah pasar Kemis Kabupaten Tangerang, dengan barang
bukti yang berhasil disita sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu
(51,01
Gram).
Langkah
Kemudian dilakukan pengembangan pada tanggal (08/02/2020), sekitar pukul 03:00
Wib berhasil menangkap tersangka inisial "BS" di daerah Cipondoh Kota
Tangerang dan dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3 paket
Narkotika jenis sabu (182,44 Gram) selanjutnya sekitar jam 06:00 Berhasil
menangkap tersangka "AR" di daerah Serpong Tangerang Selatan dengan
barang bukti yang berhasil disita sebanyak 16 paket Narkotika jenis Sabu
(204,1Gram).
Selanjutnya
pengunkapan ini dikembangkan pada tanggal (10/02/2020), sekitar pukul 06:00
Wib, berhasil menangkap tersangka "SL" dirumah kontrakan daerah
Cipondoh kota Tangerang dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 2
paket Narkotika jenis Sabu (20 Gram Bruto), selanjutnya sekitar pukul 10:00 Wib
berhasil menangkap "EK" di rumah beralamat Cipondoh Makmur Kota
Tangerang dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak (4) empat paket
Narkotika jenis sabu (1,93 Gram).
Bertikutnya
dilakukan pengembangan pada tanggal (21/ 03/2020), sekitar pukul 00:30 Wib,
berhasil menangkap tersangka "US dan "FZ" di daerah Serpong
Tangerang Selatan dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 4 bungkus
besar Narkotika jenis sabu (4.000 Gram).
Pihak
kepolisian tidak jenuh dengan pengungkapan kasus ini untuk itu pada tanggal
(25/03/2020), sekitar Jam 18:10 Wib, kepolisian berhasil menangkap tersangka lainnya
"FS" "ED" dan "GZ" di daerah Bandung Jawa barat
dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 13 paket Narkotika Jenis Sabu
( 534,7 Gram).
Pada tanggal
(14/03/2020), sekitar pukul 11:00 Wib, kembali berhasil menangkap tersangka
baru "FR dan RS" di daerah Cipondoh Tangerang kota dengan barang
bukti yang berhasil disita sebanyak (9) sembilan paket Narkotika jenis sabu
(939,57 Gram Brutto).
Tersangka
dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna
pemerikasaan dan Penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil
pengungkapan penyalahgunaan Narkoba ini, jumlah keseluruhan barang bukti
Narkotika jenis sabu sebanyak (6,023,65 Gram) dari barang bukti narkotika jenis
sabu yang berhasil disita dapat meyelamatkan 31,150 orang / jiwa.
Semua pelaku
dikenakan pasal 114 ayat (2) SUBS pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1)
Undang -undang RI Nomor 35 tahun 2009 TTG Narkotika ,Ancaman Hukuman pidana
seumur hidup atau pidana mati.
Red: (Shendy/Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami