Tuesday, April 14, 2020

12 Tersangka Pengedar Narkoba Jernis Sabu Ditangkap Kepolisian Metro Tangerang Kota




HR.Id - Bertempat di Aula Mapolres Metro Tanggerang Kota. Selasa (14/04/2020) Polres Metro Tangerang Kota menggelar Konferensi Pers terkait pengukapat Kasus  penangkapan 12 tersangka peredaran Narkotika Jenis Sabu. Gelaran ini dipimpin Kapolres Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto.SIK.,M.Hum, didampingi AKBP Aldo Ferdian bersama Kompol Abdul Rachim Sebagai Humas Polres Metro Tangerang kota.

Kronologis awal pengungkapan kasus Narkoba ini terjadi pada tanggal (05/02/2020), pukul 15:30 Wib, dengan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial "OD" dirumahnya daerah pasar Kemis Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu
(51,01 Gram).

Langkah Kemudian dilakukan pengembangan pada tanggal (08/02/2020), sekitar pukul 03:00 Wib berhasil menangkap tersangka inisial "BS" di daerah Cipondoh Kota Tangerang dan dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3 paket Narkotika jenis sabu (182,44 Gram) selanjutnya sekitar jam 06:00 Berhasil menangkap tersangka "AR" di daerah Serpong Tangerang Selatan dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 16 paket Narkotika jenis Sabu (204,1Gram).

Selanjutnya pengunkapan ini dikembangkan pada tanggal (10/02/2020), sekitar pukul 06:00 Wib, berhasil menangkap tersangka "SL" dirumah kontrakan daerah Cipondoh kota Tangerang dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 2 paket Narkotika jenis Sabu (20 Gram Bruto), selanjutnya sekitar pukul 10:00 Wib berhasil menangkap "EK" di rumah beralamat Cipondoh Makmur Kota Tangerang dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak (4) empat paket Narkotika jenis sabu (1,93 Gram).

Bertikutnya dilakukan pengembangan pada tanggal (21/ 03/2020), sekitar pukul 00:30 Wib, berhasil menangkap tersangka "US dan "FZ" di daerah Serpong Tangerang Selatan dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 4 bungkus besar Narkotika jenis sabu (4.000 Gram).


Pihak kepolisian tidak jenuh dengan pengungkapan kasus ini untuk itu pada tanggal (25/03/2020), sekitar Jam 18:10 Wib, kepolisian berhasil menangkap tersangka lainnya "FS" "ED" dan "GZ" di daerah Bandung Jawa barat dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 13 paket Narkotika Jenis Sabu ( 534,7 Gram).

Pada tanggal (14/03/2020), sekitar pukul 11:00 Wib, kembali berhasil menangkap tersangka baru "FR dan RS" di daerah Cipondoh Tangerang kota dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak (9) sembilan paket Narkotika jenis sabu (939,57 Gram Brutto).

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna pemerikasaan dan Penyelidikan lebih lanjut.   

Dari hasil pengungkapan penyalahgunaan Narkoba ini, jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak (6,023,65 Gram) dari barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dapat meyelamatkan 31,150 orang / jiwa.

Semua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) SUBS pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang -undang RI Nomor 35 tahun 2009 TTG Narkotika ,Ancaman Hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.

Red: (Shendy/Imam)

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi