HR.Id - Saat ini banyak kalangan dari
umat muslim sendiri yang menghujat Majelis
Ulama Indonesia (MUI) tentang Fatwanya yang untuk sementara ummat muslim dilarang
sholat Jum'at berjamaah di Masjid. Kebijakan
ini terkait dengan mewabahnya Virus Corona yang melanda NKRI.
Terkait dengan Fatwa
tersebut Imam Besar Habib Rziek Shihab dengan sebuah arahannya menanggapi hal
tersebut. Habib Rizieq Syihab memberikan tanggapan tentang pelaksanaan salat
Jumat di tengah wabah Corona uatamaya di DKI Jakarta saat ini. Habib Rizieq manyarankan
dan meminta semuanya mengikuti Fatwa MUI.
Arahan itu tertuang dalam
poster berjudul 'Arahan dari IB-HRS tentang Pelaksanaan Shalat Jumat' yang
dikirimkan Sekretaris Umum FPI Munarman, Jumat (20/3/2020) dan disebarkan di
media Sosioal.
Ada tiga poin arahan dari
Habib Rizieq.
"Penyebaran Corona di
Jakarta sudah tingkat sangat berbahaya, setiap hari korban sakit dan meninggal
berjatuhan, bahkan semakin meningkat. Maka di Zona Corona seperti Jakarta ikuti
Fatwa MUI dan petunjuk medis pemerintah untuk pencegahan jauh lebih utama
dipatuhi dan ditaati," kata Habib Rizieq.
Habib Rizieq menegaskan,
mengikuti Fatwa MUI dan arahan medis pemerintah bukan menandakan ketakutan
terhadap virus Corona. Kata Habib Rizieq, lebih kepada upaya mencegah wabah dan
fitnah.
"Bukan kita takut
Corona, kita tetap tawakal kepada Allah SWT, tapi kita wajib juga ikhtiar
mencegah Wabah dan fitnah jangan sampai nanti ada jemaah masjid kena Corona dan
jangan juga nanti Masjid dituduh penyebarnya karena tetap gelar shalat jemaah
dan Jumat," tutur Habib Rizieq.
Untuk jemaah di luar Jakarta
yang bebas dari Corona, Habib Rizieq mengimbau salat Jumat dan jemaah tetap
digelar.
"Sedang di wilayah luar
yang jauh dari zona Corona tentu shalat berjemaah dan Jumat di masjid tetap
wajib dilaksanakan. " katanya.
Diakhir pernyataannya, Manta
Ketua Umum FPI ini melantunkan doa yang berharap agar Allah SWT segera mengankat
Wabah Corona.
“Semoga Allah SWT segera
mengangkat Wabah Corona.” Doa san Habib
Dalam kaitannya seperti yang
kita telah ketahui, MUI telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor
14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah
COVID-19. Salah satu isi ketentuan hukum fatwa tersebut adalah salat Jumat bisa
diganti salat zuhur dengan sejumlah catatan seperti 'Dalam kondisi penyebaran
COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam
tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan
menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat
masing-masing.'
Berikut fatwa lengkap MUI terkait penyelenggaraan
ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19:
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 14 Tahun 2020
Tentang
PENYELENGGARAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH
COVID-19
Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga
kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar
penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama
(al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib
menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman,
karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang
sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram
melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan,
seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid
atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau
diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang
potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang
berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan
shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima
waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang
potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia
tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga
diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung
(bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering
membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak
terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh
menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi
normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat
masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang
melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19,
seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid
atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali,
umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman
dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat
Islam wajib mentaatinya.
7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar
COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai
protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap
memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan
menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak
terpapar COVID-19.
8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada
Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut
Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah,
dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan
keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari
wabah COVID-19.
9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau
menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan
pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Rekomendasi
1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super
ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali
petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati
kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang
terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam
menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah
kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang
dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.
Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan
diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang
memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan
fatwa ini.
Red: AH
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami