HR.Id-Seorang pendeta yang bernama Hanny Layantara / HL (57)
tahun, pendeta cabul Surabaya sesaat setelah melakukan aksinya memperkosa
korban IW (12) tahun ia lalu mengajak sang korban berdoa di gereja. Menurutnya, Doa itu
dipanjatkan agar si pendeta bisa kembali memperkosa si bocah.
Perkosaan pendeta cabul ke sang bocah itu dilakukan
berulang kali di dalam gereja dan itu berlangsung selama bertahun-tahun, dan setiap kali setelah melakukannya ia lantas mengajak korban berdoa. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur.
"Pengakuan tersangka, usai pencabulan dia mengajak
korbannya berdoa pada Tuhan. Doanya agar bisa kembali berdua melakukan hal itu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin
(9/3/2020) dari Glora.co.
Mengenai alasan tersangka melakukan pencabulan, Trunoyudo
menjelaskan itu dilakukan karena nafsu tersangka memuncak. Tersangka melihat
korbannya yang saat itu berumur 12 tahun yang badannya sudah seperi anak
kuliah.
"Jadi alasan dia mencabuli karena melihat korban
seperti anak kuliahan," katanya
Pendeta cabul perkosa IW (26) di kompleks gereja kawasan
Embong Sawo, Surabaya sejak usia korban masih 12 tahun dan ia lakukan sampai
korban berumur 18 tahun dan perkosaan itu dilakukan di kamar pendeta HL dan di
ruang tamu di lantai 4. Perbuatannya bukan dilakukan di tempat ibadah, namun
masih satu area gereja.
Saat ini, korban IW tengah mengalami depresi atas
tindakan tersangka. Bahkan, untuk memulihkan kondisinya, IW mendapat
pendampingan trauma healing.
keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban, Jeannie
Latumahina, kliennya diduga mengalami pencabulan oleh HL selama 17 tahun. Namun
menurut polisi, dugaan pencabulan oleh HL tak selama itu. Sebab berdasarkan
keterangan korban, HL diduga berbuat cabul selama 6 tahun, yakni dari 2005
sampai 2011.ketika menginjak usia 12-18 tahun. Sayangnya, belum diketahu rinci
berapa kali korban dicabuli. Selama itu pula korban acap kali mendapat ancaman
Pendeta yang cabuli jemaat ditangkap di rumah temannya, Pondok
Candra, Waru, Sidoarjo, Sabtu (7/3). Pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan
sebagai tersangka itu ditangkap saat akan pergi ke Amerika Serikat (AS). Tersangka
ditangkap karena saat statusnya masih dalam pemeriksaan dan wajib lapor itu
diduga akan melarikan diri. Selain itu tersangka juga mengganti kendaraan dan
nomor telepon.
Hasil pemantauan di lapangan juga yang bersangkutan melakukan
perubahan-perubahan kendaraan, perubahan ganti nomor telepon dan ganti tempat
tinggal, dan akan berangkat ke luar negeri.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang
Perlindungan Anak, meski saat ini korban telah berusia dewasa (26) tahun, dimana, ancaman
pidananya hingga 15 tahun penjara.
Red: Andi
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami