Tuesday, March 10, 2020

Pendeta Perkosa ABG di Gereja Selama 6 Tahun, dan Selalu Berdoa Untuk Mengulanginya



HR.Id-Seorang pendeta yang bernama Hanny Layantara / HL (57) tahun, pendeta cabul Surabaya sesaat setelah melakukan aksinya memperkosa korban IW (12) tahun ia lalu mengajak sang korban berdoa di gereja. Menurutnya, Doa itu dipanjatkan agar si pendeta bisa kembali memperkosa si bocah.

Perkosaan pendeta cabul ke sang bocah itu dilakukan berulang kali di dalam gereja dan itu berlangsung selama bertahun-tahun, dan setiap kali setelah melakukannya ia lantas mengajak korban berdoa.  Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur.

"Pengakuan tersangka, usai pencabulan dia mengajak korbannya berdoa pada Tuhan. Doanya agar bisa kembali berdua melakukan hal itu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (9/3/2020) dari Glora.co.

Mengenai alasan tersangka melakukan pencabulan, Trunoyudo menjelaskan itu dilakukan karena nafsu tersangka memuncak. Tersangka melihat korbannya yang saat itu berumur 12 tahun yang badannya sudah seperi anak kuliah.

"Jadi alasan dia mencabuli karena melihat korban seperti anak kuliahan," katanya

Pendeta cabul perkosa IW (26) di kompleks gereja kawasan Embong Sawo, Surabaya sejak usia korban masih 12 tahun dan ia lakukan sampai korban berumur 18 tahun dan perkosaan itu dilakukan di kamar pendeta HL dan di ruang tamu di lantai 4. Perbuatannya bukan dilakukan di tempat ibadah, namun masih satu area gereja.

Saat ini, korban IW tengah mengalami depresi atas tindakan tersangka. Bahkan, untuk memulihkan kondisinya, IW mendapat pendampingan trauma healing.

keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban, Jeannie Latumahina, kliennya diduga mengalami pencabulan oleh HL selama 17 tahun. Namun menurut polisi, dugaan pencabulan oleh HL tak selama itu. Sebab berdasarkan keterangan korban, HL diduga berbuat cabul selama 6 tahun, yakni dari 2005 sampai 2011.ketika menginjak usia 12-18 tahun. Sayangnya, belum diketahu rinci berapa kali korban dicabuli. Selama itu pula korban acap kali mendapat ancaman

Pendeta yang cabuli jemaat ditangkap di rumah temannya, Pondok Candra, Waru, Sidoarjo, Sabtu (7/3). Pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap saat akan pergi ke Amerika Serikat (AS).   Tersangka ditangkap karena saat statusnya masih dalam pemeriksaan dan wajib lapor itu diduga akan melarikan diri. Selain itu tersangka juga mengganti kendaraan dan nomor telepon.

Hasil pemantauan di lapangan juga yang bersangkutan melakukan perubahan-perubahan kendaraan, perubahan ganti nomor telepon dan ganti tempat tinggal, dan akan berangkat ke luar negeri. 


Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, meski saat ini korban telah berusia dewasa (26) tahun, dimana, ancaman pidananya hingga 15 tahun penjara.

Red: Andi

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi