Tuesday, March 31, 2020

Pemerintah Daerah Dapat Menetapkan KLB Jika Pemerintah Pusat Ogah Lock Down



HR.Id - Melihat kondisi riil atas mewabahnya Covid-19 berdasarkan Informasi yang berkembang ditengah masyarakat Kota Makassar, Penerapan Social Distancing sudah tidak layak dan harus ditingkatkan pada Tahapan Keadaan Luar Biasa (KLB) atas mewabahnya Virus Corona yang terus berkembang. Karena Penerapan "Social distancing" hanya sebatas mengurangi jumlah aktivitas diluar rumah, interaksi dengan orang lain dan mengurangi Contak tatap muka langsung, dan saya kira sebelum wabah ini menjadi suatu kejadian Malapetaka, dengan waktu berjalan terus, pada sisi lain masyarakat tetap melakukan aktifitas seperti tanpa ancaman.

Ungkapan tersebut diatas disampaikan oleh Ketua DPP LIMIT, Mamat sanrego (30/3/20) disela-sela kesibukannya melakukan Stay at Home.  Mamat juga merasa prihatin kepada masyarakat utamanya masyarakat kecil yang masih saja melakukan aktifitasnya utamanaya aktifitas ekonomi yang memang sulit untuk dihentikan apabila langkah tepat pemerintah belum ada hingga kini.  

"saya pikir daripada kita Jongkok dengan memakan waktu yang lama, lebih baik sekaligus Tidur atau berdiri dengan waktu yang singkat," ungkapan pribahasa Mamat. 

Kata Mamat Sanrego, Bahwa Pemerintah Daerah melalui kepala Dinas Kesehatan harus segera mengambil langkah tegas jika Suatu daerah, baik Provinsi maupun kabupaten/kota dapat menetapkan Situasi Keadaan Luar Biasa (KLB) bila mana Pemerintah pusat tidak merespon Lockdown (terkunci-Karantina Wilayah).  

"Apabila memenuhi salah satu kriteria seperti, Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu yang menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen) atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.  Begitu pula Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama, maka harus diambil lankah Kejadian Luar Biasa (KLB)

Namun demikian kata mamat pula, setiap keputusan yang akan diambil oleh Kepala dinas Kesehatan harus benar-benar dapat dipertanggung Jawabkan sesuai situasi Keadaan Luar Biasa (KLB) dengan Data yang Valid tanpa rekayasa maupun tekanan, yang meliputi diagnosis secara klinis dan konfirmasi laboratorium.

Selanjutnya kata mamat pula, Namun begitu pula sebaliknya Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan provinsi, atau Menteri Kesehatan harus pula mencabut penetapan daerah dalam keadaan KLB, jika berdasarkan pertimbangan keadaan daerah tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Karena bagaimanapun atas Penetapan KLB dalam suatu daerah, dimana Jika keadaannya memang sudah sangat mengkhawatirkan,  maka harus dilakukan KLB, apalagi yang kita ketahui dibeberapa Rumah Sakit selain dari kekurangan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Dokter maupun Para Perawat, belum lagi jika Dokter Spesialis Penyakit Paru terbatas, maka ini menjadi kekhawatiran tersendiri. 

Mamat Sanrego, Ketua DPP LIMIT Indonesia

Dengan demikian kata Mamat, dengan Penerapan KLB, nantinya terlihat apakah berkembang atau meningkat dan berpotensi menimbulkan malapetaka, yang tentunya berdasarkan pertimbangan Secara epidemiologis data penyakit menunjukkan peningkatan angka kesakitan dan/atau angka kematian. Kemudian Terganggunya keadaan masyarakat berdasarkan aspek sosial budaya, ekonomi, dan pertimbangan keamanan. 

Selanjutnya mamat berpendapa, Penanggulangan KLB/Wabah dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah dengan melibatkan masyarakat  meliputi:  penyelidikan epidemiologis, penatalaksanaan penderita yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan penyebab penyakit, penanganan jenazah akibat wabah, penyuluhan kepada masyarakat dan upaya penanggulangan lainnya. 

Red: Amsh


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi