HR.Id -
Selama kurang lebih 20 Hari Terakhir ini, Masyarakat Gelisah dan Panik akibat
berbagai sumber Informasi yang mengumumkan dimana data terakhir kasus Virus
Corona (Covid-19), kisaran Total Positif menjadi 1.285 dengan Pasien Meninggal
Dunia 114 orang per 29 Maret 2020,.
“Jika
Masyarakat Panik, tentu arahnya ditujukan
ke Pemerintah, lalu Kepanikan Pemerintah jangan sampai ditujukan kepada
rumah sakit,” ujar Mamat 29/3/20
Selain hal tersebut, mamat juga berasumsi jika sebenarnya
yang diharapkan oleh Masyarakat, agar terhindar dari rasa panic, jangan ada
pihak-pihak yang menyampaikan sesuatu Tentang Covid-19 yang bukan merupakan
kewenangan atau Ahlinya, apalagi sampai menyimpulkan atau menentukan
sesuatu yang belum jelas atau pasti. Yang bahkan 2-3 hari terakhir ini telah beredar
Informasi akan dilakukannnya Lockdown (Kuncian-Karantina Wilayah).
Padahal Lockdown sendiri jika terlaksana harus atas Perintah Peraturan
Pemerintah dengan landasan hukum yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang.
Kemudian lanjut, mamat, dalam Penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas,
dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan
negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.
Lalu Sebelum menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,
Pemerintah Pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko
yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat itu sendiri kepada
Masyarakat.
Perlu pula masyarakat ketahui secara utuh, bahwa Kekarantinaan
Kesehatan harus berasaskan: perikemanusiaan, manfaat, pelindungan, keadilan,
nondiskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum dan kedaulatan
negara. Selain dari itu Penyelenggaraan Karantina Kesehatan dalam suatu Negara,
Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai
kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya
selama di Karantina. Dengan demikian Setiap Orang wajib pula
mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh
Negara dengan tetap berasaskan keadilan.
Selain dari Kewajiban tersebut kata mamat, Pemerintah harus
Melihat pula secara Jernih kemampuan Teknis Rumah Sakit (RS) dalam penanganan
Pasien Covid-19, Utamanya terkait alat Pelindung Diri (APD) seperti masker,
Sepatu, Penutup kepala, kaca mata dan Pelindung Muka dan baju sekali pakai.
Dimana APD ini sangat dibutuhkan oleh para Dokter dan Perawat guna
menghindari Infeksi Virus (Penularan), sebab apabila ketersediaan APD ini tidak
siap, tentu akan menjadi kepanikan tersendiri bagi para
Dokter maupun Perawat.
Seharusnya Pemerintah segera mengambil Langkah Konkrit atas
ketersediaan APD. begitu pula dengan mesin Ventilator (alat Asupan
Oksigen) yang masih minim dibeberapa RS, sebab penanganan Pasien khusus
Covid-19'harus di pisahkan dengan Penyakit Pasien lainnya, berikut yang
lebih serius atas Jumlah Dokter spesialis Paru-paru yang ada di setiap Ibukota
Provinsi (Jangan sampai 1 Banding 1000).
Bahwa
selain dari Kesiapan RS untuk menangani Pasien covid-19, sejogyanya Pemerintah
Pusat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah mempersiapkan Sesegera mungkin
Ruangan Khusus (Isolasi darurat) disetiap Tempat pada layanan-layanan umum,
lalu kemudian , apabila setiap orang setelah dilakukan Thermometer Dahi atau
Kening kemudian suhu Tubuhnya diatas 37, agar dilakukan pemeriksaan saat itu
juga. Sebab diketahui dibeberapa tempat yang menggunakan Thermometer
Dahi/kening ini, tidak jelas mau dikemanakan setelah diketahui suhu nya
melebihi dari ambang batas.
Kemudian
Persiapan lainnya adalah rekap Stock yang tersedia di Bulog, guna kemungkinan
terburuk yang akan dialami oleh Negara atas kebutuhan rakyat, sebab dengan
meningkatnya pada angka 1. 285 orang yang Positif Covid-19, tidak
menutup kemungkinan akan bertambah dan yang paling perlu diwaspadai ketika
Seseorang yang terjangkit tanpa menunjukkan Gejala sama sekali (karena
kekuatan daya tahan tubuhnya), hal ini sangat berpotensi berpuluh-puluh kali
lipat masyarakat akan Berpeluang terinveksi, ditambah pelaksanaan Sosial
Distancing (tetap dirumah) tidak dilaksanakan secara Maksimal oleh masyarakat
dan pada sisi lain Ketersediaan APD minim.
“Sedangkan
pemerintah sendiri pasca keberadaan Covid-19 ini, belum menunjukkan adanya
tanda-tanda langkah strategis dalam menghadapi, lalu Negara ini untuk siapa dan
milik siapa ?” tanyanya.
Selain
itu ujar mamat pula, sudah saatnya Pemerintah Pusat Membuat Terobosan sistem
atau Program Penanggulangan Wabah ini dengan cepat serta melibatkan semua
Komponen Bangsa tanpa terkecuali dan tinggalkan segera ego maupun lawan - lawan
politik yang berkomentar miring yang tidak ada kaitannya dengan Penanggulangan
Virus serta tidak saling Menyalahkan satu sama lain demi kemanusiaan, sebab
serangan Covid-19 ini sudah didepan mata dan himbauan saya, sebelum
sistem/Program rampung 100 Persen, kiranya jangan gegabah untuk
langsung menyampaikan ke publik atau melakukan Konfrensi pers, guna menghindari
Kejahatan atas Penimbunan bahan pangan, seperti yang terjadi pada Masker. Toh
negara ini milik Rakyat Indonesia bukan milik segelintir orang dalam
pemerintahan.
Selanjutnya
saya himbau pula kepada Siapapun untuk tidak langsung Menjustifikasi setiap
Orang terkena Covid-19, ketika ciri-ciri seseorang baru diduga sebelum
memperoleh Hasil dari Pusat Laboratorium Kementerian Kesehatan RI. Dengan
begitu Mari kita bersama-sama untuk saling Menjaga, saling mengawasi
dan mohon tetap dirumah tanpa Diskriminasi. Masyarakat junga Jangan panik,
lawan Covid-19 dengan penuh keyakinan, berdoa sambil berikhtiar kepada sang
Maha Esa, Allah SWT pencipta alam semesta dan segala isinya.
Red. Penulis, Mamat Sanrego ( Ketua DPP LIMIT Indonesia)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami