Saturday, March 21, 2020

Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Tidak Laksanakan Sholat Jum'at




HR.Id - Masjid Raya Jakarta Islamic Centre ( JIC ) tidak menyelenggarakan Shalat Jum'at dan Shalat  Jamaah lima waktu mulai tanggal hari ini 20 Maret sampai dengan 4 April 2020.  Informasi inio didapatkan dari, Maarif,  Fuadi Kepala Divisi Takmir Badan Managemen Masjid Raya Jakarta Islamic Centre ketika ditemui di kantornya, Jumat (20/03/2020).

"Pertimbangannya adalah di sekitar Masjid JIC (Jakarta Islamic Centre) sudah ada warga yang terpapar Covid-19 dan agar tidak semakin bertambah. Mencegah terjadinya kemudharatan dan bahaya yang lebih besar perlu adanya langkah pencegahan di lingkungan JIC," lanjut Maarif.

Selain itu, juga diinisiatif oleh karena adanya himbuan bersama dari pemerintah dalam hal ini Presiden RI agar ibadah di rumah, Fatwa Mejelis Ulama Indonesia nomer 14 tahun 2020, Surat Edaran ke 2 Dewan Masjid Indonesia, seruan Gubernur DKI Jakarta tentang menjaga jarak aman antar warga, penjelesan MUI dan DMI Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinsos, Camat Koja, Lurah Tugu Utara.


"Pengumandangan adzan tetap dilaksanakan di Masjid Raya JIC (Jakarta Islamic Centre) untuk mengingatkan waktu shalat dengan mengganti lafadz hayya 'alasshalah dan hayya 'alalfalah dengan Ashalatu fi buyutikum atau shalluu fibuyutikum. Sebagai pengganti shalat Jum'at para jamaah dihimbau untuk melaksanakan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing," tandas Maarif Fuadi.

Selain itu, Kepala Sekretariat Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi telah memberi penjelasan pula bahwa keputusan tersebut sangat berat namun itu demi kemaslahatan seluasnya.
"sebenarnya keputusan ini diambil dengan sangat berat tapi demi kemaslahatan yang lebih luas dan demi menjaga penyebaran Covid-19 hal ini harus dilakukan. Semoga masa sulit ini segera berkhir dan bisa berjalan dengan normal." demikian kata Juhandi

Red: (Imam/Shendy)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi