Hr.Id - Kapolsek
Metro Penjaringan, Jakarta Utara, AKBP Ach. Imam
Rifai.,SH.,SIK.,MPICT.,MISS., pada hari
Senin pagi (23/03/2020), pimpin Anggota usai Apel Pagi dan pembacaan maklumat
tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran
virus corona atau Covid-19. Surat maklumat tersebut sudah diteken Kapolri
tertanggal 19 Maret 2020 dan surat itu sekaligus menjadi rujukan bagi
Kepolisian dalam mengambil tindakan untuk penanganan virus corona.
Dan
dilakukan pemasangan himbauan/Baliho maklumat diwilayah Hukum Polsek Metro
Penjaringan, Jakarta Utara, guna memberikan perlindungan kepada masyarakat,
Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi
(salus populi suprema lex esto).
Terkait
maklumat tersebut, melarang semua kegiatan yang berpotensi bisa mengumpulkan
orang banyak atau massa. Baik itu yang berada di tempat umum atau di lingkungan
masing-masing seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran
kepercayaan, seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya.
Kapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, AKBP Ach. Imam Rifai menegaskan kepada seluruh anggota himbau pada masyarakat, harus tetap waspada karena penularan COVID-19 tidak di udara bebas, melainkan melalui kontak langsung atau terkena partikel virus secara langsung dengan jarak di bawah 1 meter. demi keamanan masyarakat diminta menghindari kerumunan dan mengambil jarak lebih dari 1 meter dan slalu cuci tangan setiap selesai melakukan kegiatan.
Lanjutnya
Kapolsek, "dimana para anggota hadir melakukan sosialisasi dan himbauan
pencegahan dan penyebaran virus Covid-19 dengan pengeras suara menyampaikan
sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat dalam pencegahan dan antipasi
penyebaran virus Corona"
Dengan
harapan semuanya tidak ada yang terkena penyakit corona, tetap aman nyaman dan
Kondusif, kata Kapolsek.
Red: (Shendy/Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami