Monday, March 23, 2020

Arahan HRS: Jamaah Majelis atau Ummat Muslim Agar Berlatih Mengkarantina Diri Terkait Covid-19






HR.Id - Setelah Imam Besar Habib Riziq Shihab menanggapi soal Fatwa MUI tentang Himbauan untuk sementara tidak melaksanakan sholat Jum’at  karena terkait mewabahnya Covid-19, kini ia kembali menyampaikan pesan sebagai pengumuman agar jamaah majelis taklim diliburkan dalam sementara waktu sampai situisi kondusif.

Pengumuman ini disampaikan lansung oleh akun Twiter Front Pembela Islam @FPI_isback pada hari ini (23/3/20).

Selain Melampirkan pengumuman, akun tersebut terlebih dahulu menuliskan rankaian kalimat Hadis Nabi Muhammad SAW tentang wabah penyakit.

"Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR Bukhari)

Selain itu Akun Fron Pembela Islam (Official Acount – Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam) juga menuliskan rangkain  kata yang menyatakan agar jangan menjadi pembawa virus.

“Jangan menjadi bagian dari orang yg tertular Virus, sehingga berpotensi menjadi bagian penyebar Virus.”


Terkait pengumuman yang dilampirkan, menyarankan agar  dalam meminimalisir penyebaran virus corona yang sangat berpotensi menular dengan adanya konsentrasi massa dalam bentuk apapun, maka atas arahan HRS, semua majelis ta'lim diliburkan

“Demi meminimalisir resiko penyebaran Covid-19 yang sangat potensi menular dengan adanya konsentrasi massa dalam bentuk apapun, maka atas arahan Habib Rizieq Shihab, semua majelis umum  rutin mingguan juga bulanan  Markas Syariah serta DPP FPI, baik di Jakarta maupun di Mega Mendung diliburkan sementara sampai situasi kembali kondusif,” demikian bunyinya

“Begitu pula semua majelis Umum dan Tabligh Akbar FPI disetiap daerah yang terpapar Covid-19 atau terindikasi terpapar diliburkan semntara sampai situasi kondusif,” lanjutnya

Dengan kedua arahan tersebut, FPI juga menghimbau kepada seluruh jamaah Majelis khususnya dan ummat muslim umumnya agar berlastih mengkarantina diri (kholwat dan memperbanyak beribadah.

“Kepada seluruh jamaah khususny dan ummat muslim umumnya agar berlatih mengkarantina diri (Kholwat) memperbanyak ibadah, meningkatkan ketaqwaan, memperbaharui taubat, dan selalu bermunajat agar selamat dan wabah ini diangkat oleh Allh SWT,” himbaunya.

Sebelumnya HRS juga mengeluarkan maklumat himbaun agar Ummat Muslim mengikuti arahan dan Fatwa MUI untuk tidak melaksanakan sholat Juma’t  sementara waktu dem,I menghindari penularan Covid-19 di tempat Ibdah dan menghindari Fitnah.


Red: Md


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi