Thursday, February 13, 2020

Seorang LGBT Indonesia Ditangkap Karena Narkoba



HR.Id - Lucinta Luna (30) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mengkonsumsi Narkoba jenis vd isalah satu apartemen di .  Ia ditangkap pada selasa dini hari 11/2/20  01.30 wib disalah satu apartemen dikawasan tamrin Jakarta Pusat. 

Lucinta ditangkap bersama kekasihnya bernama abas dan dua orang asistennya yang berstatus suami Isteri.  Keempatnya lansung di gelandang ke Polres Jakarta Barat untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kombes Audie S Latuheru Kapolres Metro Jakarta Barat, membenarkan hal penangkapan dan menahan Lucinta, yang menurutnya sebagai Publik Vigure disalah satu apartemen bersama 3 orang lainnya.  Salah satu diantara 3 orang tersebut diakui sebagai salah satu pasangannya, kemudian yang kedua adalah pasangan suami Isteri yang bekerja kepada Lucinta

Berdasarkan tes urin, Selebriti ini dinyatakan positif sebagai pengguna Psiotropika  yang  mengandung zat Benzodiasepin yang merupakan obat penenang.  Dari keempat orang yang dilakukan pemeriksaan, Satu dinyatakan postif menggunakan Zat Benzodiazepin, sementara Tiga orang lainnya dinyatakan negatif.

"kami sudah melakukan pemeriksaan sementara untuk yang bersangkuitan yaitu pemeriksaan urin dan dinyatakan positif menggunakan Psiotrapika, katanya

Dari tangan Perecenter dan penyanyi tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 3 butir pil ekstasi, 5 butir pil Riklona dan 7 butir pil Tramadol. 

"Petugas kami sudah mengamankan ada beberapa jenis obat diantaranya yaitu, 3 butir pil ekstasi yang ditemukan dalam tong sampah, yang mungkin dibuaang oleh salah satu diantara mereka, adalagi 5 butir Riklona dan 7 butir Tramadol,' ungkasp Audie


Untuk masalah peenempatan penahanan Lucinta apakah disel laki-laki atau perempuan, Pelaksana Tugas Kaur Humas Polres Jakarta Barat, AKP Bachruddin SH mengaku belum menetapkannya.  menurutnya tersangka apaka ditempatkan didalam sel perempuan atau laki-laKI  masih dalam tahap penyelidikan, katanya masih ada diruang pemeriksaan.

Polisi belum bisa menentukan Lucinta ditahan di sel laki-laki atau perempuan lantaran ada jenis kelamin berbeda di dua identitas Lucinta.dari data KTP milik Lucinta, tertera bahwa dirinya berjenis kelamin perempuan. Namun, dari data paspor, tertera bahwa Lucinta berjenis kelamin laki-laki.

Sekedar untuk dketahui, Lucinta dikenal sebagai artis kontroversial. Dia jadi buah bibir karena mengklaim diri perempuan tulen padahal sebenarnya dulu adalah lelaki. Nama lahirnya M Fatah yang diduga sebagai nama asli.. Namun, Lucinta selalu menegaskan bahwa dia perempun sejati,  Belakaqngan ini ia disebut-sebut sebagai LGBT.

Atas perbuatannya, Lucinta Luna diancam dengan pasal 112 Ayat (1). UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan pasal 60 Ayat (1) huruf sub Pasal 62 jo Pasal 71 Ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Red: Md


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi