Monday, February 17, 2020

Media Pers Yang Punya Badan Hukum, Bukan Abal-Abal.




HR.id - Akhir-akhir ini, banyak oiknum yang memberitakan adanya perusahan Pers yang bekerja sama dengan pihak pemerintah namun belum diverivijkasi oleh dewan pers, mereka menyebutnya Media Abal-abal padahal mereka itu berbadan hokum (PT, Yayasan atau Koperasi).

Menanggapi hal tersebut kami mengutif pernyataan Ketua Dewan Pers pada pertemuan dengan pimpinan redaksi beberapa media baik cetak, elektronik maupun siber dalam diskusi di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, pada hari Kamis (6/2/2020) siang, dan ini adalah sebuah hal yang mengejutkan dan ini menjadi sharing terkait verifikasi media oleh Dewan Pers. 

Dari pemberintaan Kanalkalimantan.com ketika Salah satu pimpinan redaksi sempat menanyakan soal adanya permintaan dari Dewan Pers kepada pemerintah daerah untuk bekerjasama dengan media yang telah terverifikasi Dewan Pers ternyata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menepis isu itu.

“Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” kata Nuh saat mencoba menjawab pertanyaan pimpinan redaksi itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun pun menambahkan apa yang disampaikan oleh Nuh. Menurut jurnalis senior ini, tidak masalah adanya kerjasama antara media dengan pemerintah daerah, selama media tersebut merupakan sebuah perusahaan berbadan hukum. 

“Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu (harus terverifikasi). Tidak ada surat itu,” tambah Hendry.

Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu berbadan hukum dengan adanya penanggungjawab utama. “Sesuai Undang-undang Pers, itu saja cukup sebenarnya. Tidak harus terverifikasi, tapi kalau memang terverifikasi artinya telah teruji secara administratif,” tandas Hendry.

Secara terpisah Sebagaimana diketahui, menurut Pemimpin Redaksi harapanRakyat.id, Andi Ms Hersandy, untuk menentukan sebuah media itu Abal-abal, Pers atau Tidak kembali pada perintah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang pada Pasal I point 1 berbunyi, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pada point 2 Undang Pers berbunyi, Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Dan dalam pasal itu tak ada yang menyebutkan Perusahaan pers harus ter-verifikasi di dewan Pers karena dewan pers adalah sebuah organisasi.

“Isue yang beredar itu hanyalah sebuah berita Hoax, Dewan Pers merespon dengan baik, media untuk tercatat di Dewan Pers  tak perlu ribet lagi, hanya membuat mekanisme pelaporan lewat digital di website Dewan Pers.id.  Itu sudah cukup, Tapi intinya Pers wajib Berbadan Hukum dan itu bukan Abal-Abal,”: kata Alumini Fakultas Pertanian UMI ini.

Andi merasa kecewa dengan adanya pemberitaan di media.  Menurutnya teman-teman media lain  mestinya sebagai pengayom kepada media-media kecil dan tidak mendiskreditkan dengan pemberitaan menyebutnya sebagai media abal-abal, yang katanya marak di Kab. Sidrap, Luwu Utara. Pangkep dan Enrekang lalu bekerja sama dengan pihak Pemda tapi tidak Terverifikasi di organisasi Dewan Pers.

“Intinya Media yang punya badan hukum berarti bukan Abal-abal, Untuk itu saya menyampaikan kepada teman-teman media yang dianggap Abal-abal untuk tetap bekerja dengan baik, toh kalian tak mengganggu mereka," pungkas Andi

Red: Er


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi