Sunday, February 23, 2020

Ketua FPI Minta Koruptor Potong Tangan, BL DPR: Tidak Sesuai Pancasila





HR.IdKetua Umum FPI Sobri Lubis mendorong DPR membentuk undang-undang yang mengatur agar koruptor dihukum dengan potong tangan hingga potong leher. Karena korupsi adalah jenis kejahatan yang luar biasa.  Korupsi bisa mengahncurkan sebuah negara.

Perkataan ini disampaikan olej Sobri Lubis dalam orasi pada Aksi damai berantas mega korupsi Juma't 21/2/20 di dekat patung kuda Jakarta..

Dalam orasinya Sobri juga mengingfatkan bagaiman Korupsi terlalu mengikat banyak orang, sampai-sampai petugas utamanya, KPK tak mampu untuk memberantas korupsi apabila menyangkut daripada PDIP yang lagi berkuasa sekartang.  Adaindikasi pelaku-pelaku korupsi dilindungi oleh aktor-aktor dan oknum-oknum aparat penegak hukum dan ini sangat memalukan.

Makanya kalau dalam islam itu Simpel  untuk sabri mengajek ramai-ramau mengusulkan ke DPR  untuk buat undang-undang pemberantasan korupsi karena hukum yang ada saat ini tidak mampu mengobati Negara yang lagi dilanda penyakit Korupsi. Dia meminta agar para koruptor dikenai hukuman potong tangan hingga potong leher.

"Kita rame-rame ngusulin ke DPR buat undang-undang pemberantasan korupsi. Hukumnya korupsi 1 miliar ke bawah potong tangan, 1 miliar ke atas potong leher. Setuju?" Teriak Sobri.

1 Milyar kebawah menurut sobri jangan dipenjara, Mubasir, bikin habis duit negara.  Cukup satu instansi satu orang yanbg telah dipotong tangan dan itu akan menjadi contoh bagi yang lainnya.  Sobri yakin jika demikian Korupsi tak ada lagi di Instansi tersebut.

Menggapi himbauan Ketua DPP FPI tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR tak sependapat karena menganggap hukum Indonesia berdasarkan Pancasila.

"Indonesia itu negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Usulan tersebut tak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua. Selain itu melanggar HAM," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek, Jumat (21/2/2020).dikutif dari news.detik.com

"Toh hukuman bagi koruptor tersebut banyak variannya untuk menimbulkan efek jera. Misalnya, memiskinkan koruptor agar menimbulkan efek jera. Menjalani hukuman itu juga bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan. Toh manusia juga bisa bertobat setelah menjalani hukuman," sebut Awiek.

"Bisa dibayangkan kalau nilai yang dikorupsi Rp 12 juta seperti kasus anggota DPRD Kota Malang, lalu dipotong tangan? Justru itu menyengsarakan," imbuh politikus PPP itu.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas menyatakan tak masalah jika nantinya FPI mengusulkan undang-undang dengan materi potong tangan dan potong leher koruptor itu. Namun, dia menegaskan usulan itu harus dilihat dari sisi hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

"Ya bisa saja, semua orang kan boleh mengusulkan sesuatu. Tetapi kan kita melihat dengan hukum pidana kita yang berlaku sekarang kan sudah ada ya, sudah ada. Jadi prinsipnya tentu kita tidak bisa melarang orang untuk melakukan usulan, mengusulkan sesuatu, nggak bisa kita larang," ucap dia.

"Tapi apakah substansinya masih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum positif kita dalam negara kesatuan, nah itu yang pasti akan jadi pertimbangan," imbuh Supratman.

Red: Md

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi