Friday, January 10, 2020

PDIP Suap Komisioner KPU Dalam Kasus PAW Anggota DPR-RI 2019-2024



HR.Com-Kasus Suap Komisioner KPK Libatkan Partai Penguaqsa (PDIP).  KPK membongkar suap tukar guling jabatan anggota DPR RI antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam kasus ini,  KPK menangkap delapan orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Rangkaian OTT ini berlangsung pada 8-9 Januari 2020 di Jakarta, Depok, dan Banyumas.  Mereka adalah: 

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat akan berdinas ke Bangka Belitung; 

Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, orang kepercayaan Wahyu Setiawan; 

Saeful (SAE), swasta; 

Doni (DNE), advokat; 

Rahmat Tonidaya (RTO), asisten Wahyu Setiawan; 

Ika Indayani (IDA), keluarga Wahyu Setiawan; 

Wahyu Budiyani (WBU) keluarga Wahyu Setiawan; 

Ilham (I), sopir Saeful.

Empat orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina sebagai pihak penerima suap. Agustiani juga merupakan caleg PDIP pada Pemilu 2019 dari Daerah Pemilihan Jambi dan Harun Masuki yang masih buron.

Selain itu, KPK mengamankan uang setara sekitar 400 juta Rupiah dalam mata uang dollar Singapura dan  juga buku rekening terkait perkara.

Komisioner KPK, Lili Pantauli siregar mengungkapkan persekongkolan jahat antara penyelenggara pemilu dengan politikus PDIP dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan ongkos mahal.

“Proses hukum ini kami lakukan sebagai bagian dari penyelamatan lembaga KPU, sehingga orang-orang yang bermasalah dapat ditindak dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar,” kata Lili dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2020) malam

Aksi tangkap tangan KPK terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan disebut-sebut terkait dengan pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) calon anggota legislatif asal PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan.

KPK berencana akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto untuk mendalami sumber dana dalam suap yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, lembaganya masih mendalami salah satu sumber dana suap terkait upaya menjadikan calon anggota legislatif (Caleg) PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).

"Sumber dana ini kan sedang didalami oleh teman-teman dipenyidikan. Kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran dana juga, yang membawa dan mengantarkan," ucap Lili Pintauli 

Pihak pemberi suap yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri merupakan orang dekat Hasto Kristiyanto. Saeful Bahri sudah ditahan sementara Harun hingga KPK mengumumkannya sebagai tersangka masih belum jelas keberadaannya, dan diminta oleh KPK untuk menyerahkan diri.

Dilain sisi, setelah KPK melakukan pemeriksaan selama 1x 24 jam, Saeful Bahri, orang kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristianto resmi mengenakan rompi oranye sebagai tersangka kasus suap soal anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW).

Saeful keluar dari ruang penyidik KPK pada hari Jumat dini hari sekitar pukul 02.19 WIB. Saat menuju mobil tahanan, Saeful tak bicara banyak mengenai detail kasus yang menyeretnya.
"Prosesnya sudah selesai, tinggal tanya ke penyidik," kata Saeful

Para jurnalis seakan tak puas, mereka terus mencecar pertanyaan terkait keterlibatan Hasto yang disebut menjadi pemberi uang suap untuk Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Saeful sepertinya tampak kesal saat terus dicecar, namun Saeful akhirnya membenarkan jika sumber uang suap itu berasal dari Sekjen PDIP.

"Iya, iya (sumber dari Hasto)," singkatnya


Sementara itu, Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto di Kompleks JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020) menjelaskan, mekanisme PAW telah diatur secara jelas di internal partainya. Menurut Hasto, pihaknya melihat bahwa proses PAW itu diikat dengan aturan tegas di UU.  Maka menrut Hasto, tidak ada ruang gerak bagi partai maupun KPU untuk bermain-main soal keputusan PAW. Sebab aturan di UU sangat ketat.

"PAW sudah dilakukan puluhan kali dan tidak ada sebuah proses negosiasi untuk PAW. Karena konfigurasi hukumnya sangat jelas dan tak bisa hal tersebut dinegosiasikan. Semua harus berpijak pada hukum," kata Hasto

Pihaknya pernah mengalami berbagai hal menyangkut PAW. Salah satunya kemudian 
digugat. Dan pihaknya membutuhkan waktu dua tahun sampai gugatan itu selesai.

"Makanya partai harus hati-hati melakukan PAW,"

Pada kasus ini, Wahyu dan Agustiani dianggap melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Harun dan Saeful  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sampai berita ini diturunkan, dikabarkan KPK akan memggeledah Sekretariat PDIP akan tetapi pihak Security PDIP tidak mengisinkan hal tersebut dengan alasan harus seijin atasan.  Pihak KPK sendiri sudah mengklarifikasi hal penggeledahan ruang kerja Hasto di Sekretariat PDIP dan mengaku sudah memasangi garis KPK

Red: Her

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi