HR.Com-Kasus Suap
Komisioner KPK Libatkan Partai Penguaqsa (PDIP). KPK membongkar suap tukar guling jabatan anggota
DPR RI antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam kasus
ini, KPK menangkap delapan orang dalam
rangkaian operasi tangkap tangan yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Rangkaian OTT ini berlangsung pada 8-9 Januari 2020 di Jakarta, Depok, dan
Banyumas. Mereka
adalah:
Komisioner
KPU RI Wahyu Setiawan, ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat akan berdinas
ke Bangka Belitung;
Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan Anggota Badan
Pengawas Pemilu, orang kepercayaan Wahyu Setiawan;
Saeful (SAE), swasta;
Doni
(DNE), advokat;
Rahmat Tonidaya (RTO), asisten Wahyu Setiawan;
Ika Indayani
(IDA), keluarga Wahyu Setiawan;
Wahyu Budiyani (WBU) keluarga Wahyu Setiawan;
Ilham (I), sopir Saeful.
Empat orang diantaranya
telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan
mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina sebagai pihak penerima suap.
Agustiani juga merupakan caleg PDIP pada Pemilu 2019 dari Daerah Pemilihan Jambi
dan Harun Masuki yang masih buron.
Selain itu, KPK mengamankan uang setara sekitar 400 juta Rupiah dalam mata uang dollar Singapura dan juga buku rekening terkait perkara.
Selain itu, KPK mengamankan uang setara sekitar 400 juta Rupiah dalam mata uang dollar Singapura dan juga buku rekening terkait perkara.
Komisioner KPK, Lili
Pantauli siregar mengungkapkan persekongkolan jahat antara penyelenggara pemilu dengan
politikus PDIP dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi
yang telah dibangun dengan susah payah dan ongkos mahal.
“Proses
hukum ini kami lakukan sebagai bagian dari penyelamatan lembaga KPU, sehingga
orang-orang yang bermasalah dapat ditindak dan tidak menimbulkan kerusakan yang
lebih besar,” kata Lili dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2020) malam
Aksi tangkap
tangan KPK terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan disebut-sebut terkait dengan
pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) calon anggota legislatif asal PDIP daerah
pemilihan Sumatera Selatan.
KPK berencana
akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto untuk
mendalami sumber dana dalam suap yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, lembaganya masih mendalami
salah satu sumber dana suap terkait upaya menjadikan calon anggota legislatif
(Caleg) PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).
"Sumber
dana ini kan sedang didalami oleh teman-teman dipenyidikan. Kemudian ada
beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran dana juga, yang
membawa dan mengantarkan," ucap Lili Pintauli
Pihak
pemberi suap yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri merupakan orang dekat Hasto
Kristiyanto. Saeful Bahri sudah ditahan sementara Harun hingga KPK
mengumumkannya sebagai tersangka masih belum jelas keberadaannya, dan diminta
oleh KPK untuk menyerahkan diri.
Dilain sisi,
setelah KPK melakukan pemeriksaan selama 1x 24 jam, Saeful Bahri, orang
kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristianto resmi
mengenakan rompi oranye sebagai tersangka kasus suap soal anggota DPR RI
Pergantian Antar Waktu (PAW).
Saeful
keluar dari ruang penyidik KPK pada hari Jumat dini hari sekitar pukul 02.19
WIB. Saat menuju mobil tahanan, Saeful tak bicara banyak mengenai detail kasus
yang menyeretnya.
"Prosesnya
sudah selesai, tinggal tanya ke penyidik," kata Saeful
Para
jurnalis seakan tak puas, mereka terus mencecar pertanyaan terkait keterlibatan
Hasto yang disebut menjadi pemberi uang suap untuk Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Saeful
sepertinya tampak kesal saat terus dicecar, namun Saeful akhirnya membenarkan
jika sumber uang suap itu berasal dari Sekjen PDIP.
"Iya,
iya (sumber dari Hasto)," singkatnya
Sementara
itu, Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto di Kompleks JIExpo, Kemayoran, Jakarta
Pusat, Kamis (9/1/2020) menjelaskan, mekanisme PAW telah diatur secara jelas di
internal partainya. Menurut Hasto, pihaknya melihat bahwa proses PAW itu diikat
dengan aturan tegas di UU. Maka menrut
Hasto, tidak ada ruang gerak bagi partai maupun KPU untuk bermain-main soal
keputusan PAW. Sebab aturan di UU sangat ketat.
"PAW
sudah dilakukan puluhan kali dan tidak ada sebuah proses negosiasi untuk PAW.
Karena konfigurasi hukumnya sangat jelas dan tak bisa hal tersebut
dinegosiasikan. Semua harus berpijak pada hukum," kata Hasto
Pihaknya pernah mengalami berbagai hal menyangkut PAW. Salah satunya kemudian
digugat. Dan pihaknya membutuhkan waktu dua tahun sampai gugatan itu selesai.
"Makanya partai harus hati-hati melakukan PAW,"
Sampai berita ini diturunkan, dikabarkan KPK akan memggeledah Sekretariat PDIP akan tetapi pihak Security PDIP tidak mengisinkan hal tersebut dengan alasan harus seijin atasan. Pihak KPK sendiri sudah mengklarifikasi hal penggeledahan ruang kerja Hasto di Sekretariat PDIP dan mengaku sudah memasangi garis KPK
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami