Saturday, January 11, 2020

Gabungan Ormas Makassar Akan Lakukan Aksi Meminta Penutupan Toko dan THM yang Jual Miras Secara Ilegal



HR.Com - Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) siap bersatu dan bergabung bersama untuk menegakkan nahi munkar, yakni membantu pihak pemerintah untuk memberantas Kemaksiatan dan Kejahatan.  Beberapa ormas tersebut di-antaranya Gerakan Islam Bersatu (GIB), Front Pembela Islam (FPI), Rajawali Sulawesi (RS-02), Relawan Akhirat dan lain-lain.

Salah satu ormas yang membenarkan hal itu yakni RS-02.  Ketua RS-02, Andi Ms Hersandy, menyatakan siap bergabung dengan GIB dan ormas-ormas lainnya.  Ia mengaku akan mengajak teman-teman RS-02 untuk turut Aksi jika itu diminta dan disepakati.  Ia juga mengaku akan turut berpartisifasi dalam gerakan memberantas Pengedaran Minuman Keras (Miras) secara illegal.

“Iya, RS-02 selalu siap untuk berjuang demi kebaikan.  Bila diminta, Kami siap bergabung bersama GIB dan ormas-ormas lainnya dalam memberantas pengedaran Miras secara Ilegal di Makassar,” kata Andi di tempat kerjanya, juma’t (10/1/20).

Andi menilai peredaran miras di Makassar untuk saat ini semakin meraja lela sehingga menyebabkan tingginya tingkat kejahatan di Makassar.   Para pembegal semakin sadis demikian juga para maling semakin menjadi-jadi dan penyebab utamanya karena berawal dari mengkonsumsi Miras.

Ormas yang dideklarasikan tahun 2018 silam, memang dikenal sangat aktif dalam menjalin ukuwah islamiah dan tetap istiqamah membela kebenaran dan tidak ingin berafliasi dengan orang-orang yang berbuat culas.  Ormas ini dibentuk atas dasar kearifan lokal yang akan tetap istqamah dalam lajur yang lurus. demikian ungkapan andi.

Diketahui dalam dua bulan terakhir, pihak Pemerintah kota dan juga pihak Kepolisian daerah Makassar, sangat antusias merazia dan menyita Miras yang diperdagangkan tanpa izin.  Bahkan THM yang boleh dibilang tak tersentuh selama ini, juga tak luput dari operasi yang dilakukan.  Sebut saja Bilyar Contry (CCR), Global dan Pluto yang berada di Jl. Toddopuli Raya Timur.  Mereka di Rasia atas petunjuk Ormas FPI dan juga Masyarakat.
Andi Ms Hersandy sendiri menilai hal tersebut adalah langkah sangat Positif yang diambil pemerintah apalagi Masyarakat dan Ormas ingin melibatkan diri membantu pihak-pihak terkait.

Pihak stpol PP juga banyak melakukan Razia seperti THM yang berada di Jalan . Pengayoman, Jl. Pelita dan juga Kios di Jl. Syarief Alqadri.  Kios diseputaran pantai Losari tak luput dari razia diakhir bulan 2019 saat menjelang tahun baru 2020, Satpol PP juga merazia beberapa pantu Pijat yang memperdagangkan Miras sekaligus sebagai tempat Maksiat, akan tetapi para ormas berharap agar razia itu tidak hanya dilakukan pada saat menjelang tahun baru.

Ada beberapa Kios/Toko dan THM disinyalir menjual minuman Keras Tanpa Izin,  dan diduga sampai saat ini mereka tetap megedarkan Miras tanpa Izin resmi dari Pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).  Meski tanpa SIUP-MB namun mereka masih tetap berjualan secara bebas diantaranya :

Toko / Kios 

Toko Alvira JI. Batu Putih
Toko Anugrah Jl. Bulusalka
Toko Anugrah Jl. Lagaligo
Toko Bintang 88 Jl. Kumala
CCR JI.Todopuli Raya
Global Bilyar
Pluto Bilyar

Toko Samping SD Layang JI. Tinumbu.
Toko Citra 143 JI. Tinumbu
Toko 7 Jl. Kandea
Toko Sumber Rezeki Jl. Yos Sudarso
Toko  Ad Jl. Bonto Dg Irate
Beberapa THM di Jl. Pengayoman
THM Jl. Pelita
Serta Beberapa Panti Pijat di daerah sekitar Belovar Panakukang. 

THM yang berkedok Cafe dan Resto :

a. Public JI. Arif Rate
b. Barcode JI. Amanagappa

Dengan masih banyaknya tempat-yang disinyalir tak punya Izin dalam penjualan miras maka RS-02 merasa perlu memberikan asupan kritikan ke pihak Pemerintah agar secepatnya menutup atau segera memberhentikan aktivitasnya dalam penjualan Miras pada tempat-tempat tersebut sebelum Gabungan ormas-ormas se Makassar melakukan Aksi besar-besaran menuntut penutupan Toko dan THM yang dimaksud.


Dari informasi yang kami dapatkan, Bahwa dalam waktu dekat ini gabungan Ormas-ormas akan melakukan Aksi di Polrestabes dan Kantor Pemda (Kantor Walikota) Makassar.  Salah satu tuntutan yang akan diajukan agar Toko dan THM segera ditutup karena dianggap telah melanggar Perda Syariah tahun 2011 dan 2014.Sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 12 Perda Walikota tahun 2014 ayat (1), 'Setiap penjualan langsung Minuman Beralkohol wajib memiliki Surat Izin tempat penjualan Minuman Beralkohol dari Walikota.  Ayat (2): Izin sebagaiman dimaksud ayat (1) berlaku selama satu tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.  Ayat (3): Perpanjangan yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (Tiga) bulan sebelum berakhir masa berlakunya.

THM Publiq dan Barcode.  Tidak mendapatkan izin karna sudah menyalahi PERDA kota Makssar no 5 tahun 2011 dimana dikatakan bahwa tidak boleh ada THM yang berjarak kurang lebih 200 meter dari sekolah dan tempat Ibadah sementara THM tersebut nyata bertetangga dengan Sekolah dan Tempat Ibadah.

Sementara itu, sekretaris DPW FPI kota Makassar, Syaiful Ayubi, ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu, dan FPI serta beberapa ormas Termasuk RS-02  yang di motori oleh Gerakan Islam Bersatu akan turun bersama-sama dalam aksi menuntut penutupan Toko dan THM yang disinyalir mengedarkan Miras secara Ilegal.  Saeful juga meminta ke pihak terkait agar tetap menerapkan Perda Syariah yang sudah ada.

Red: Hr



SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi