HR.Com - Sejumlah
organisasi masyarakat (ormas) siap bersatu dan bergabung bersama untuk
menegakkan nahi munkar, yakni membantu pihak pemerintah untuk memberantas
Kemaksiatan dan Kejahatan. Beberapa
ormas tersebut di-antaranya Gerakan Islam Bersatu (GIB), Front Pembela Islam
(FPI), Rajawali Sulawesi (RS-02), Relawan Akhirat dan lain-lain.
Salah satu ormas yang membenarkan hal itu yakni
RS-02. Ketua RS-02, Andi Ms Hersandy,
menyatakan siap bergabung dengan GIB dan ormas-ormas lainnya. Ia mengaku akan mengajak teman-teman RS-02
untuk turut Aksi jika itu diminta dan disepakati. Ia juga mengaku akan turut berpartisifasi dalam
gerakan memberantas Pengedaran Minuman Keras (Miras) secara illegal.
“Iya, RS-02 selalu siap untuk berjuang demi
kebaikan. Bila diminta, Kami siap
bergabung bersama GIB dan ormas-ormas lainnya dalam memberantas pengedaran
Miras secara Ilegal di Makassar,” kata Andi di tempat kerjanya, juma’t (10/1/20).
Andi menilai peredaran miras di Makassar untuk saat ini
semakin meraja lela sehingga menyebabkan tingginya tingkat kejahatan di Makassar. Para pembegal semakin sadis demikian juga
para maling semakin menjadi-jadi dan penyebab utamanya karena berawal dari
mengkonsumsi Miras.
Ormas yang dideklarasikan tahun 2018 silam, memang
dikenal sangat aktif dalam menjalin ukuwah islamiah dan tetap istiqamah membela
kebenaran dan tidak ingin berafliasi dengan orang-orang yang berbuat
culas. Ormas ini dibentuk atas dasar
kearifan lokal yang akan tetap istqamah dalam lajur yang lurus. demikian
ungkapan andi.
Diketahui dalam dua bulan terakhir, pihak Pemerintah kota
dan juga pihak Kepolisian daerah Makassar, sangat antusias merazia dan menyita
Miras yang diperdagangkan tanpa izin. Bahkan
THM yang boleh dibilang tak tersentuh selama ini, juga tak luput dari operasi
yang dilakukan. Sebut saja Bilyar Contry
(CCR), Global dan Pluto yang berada di Jl. Toddopuli Raya Timur. Mereka di Rasia atas petunjuk Ormas FPI dan
juga Masyarakat.
Andi Ms Hersandy sendiri menilai hal tersebut adalah
langkah sangat Positif yang diambil pemerintah apalagi Masyarakat dan Ormas ingin
melibatkan diri membantu pihak-pihak terkait.
Pihak stpol PP juga banyak melakukan Razia seperti THM yang berada di Jalan . Pengayoman, Jl. Pelita dan juga Kios di Jl. Syarief Alqadri. Kios diseputaran pantai Losari tak luput dari razia diakhir bulan 2019 saat menjelang tahun baru 2020, Satpol PP juga merazia beberapa pantu Pijat yang memperdagangkan Miras sekaligus sebagai tempat Maksiat, akan tetapi para ormas berharap agar razia itu tidak hanya dilakukan pada saat menjelang tahun baru.
Ada beberapa Kios/Toko dan THM disinyalir menjual minuman
Keras Tanpa Izin, dan diduga sampai saat
ini mereka tetap megedarkan Miras tanpa Izin resmi dari Pihak pemerintah dalam
hal ini Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Meski tanpa SIUP-MB namun mereka masih tetap berjualan
secara bebas diantaranya :
Toko / Kios
Toko Alvira JI. Batu Putih
Toko Anugrah Jl. Bulusalka
Toko Anugrah Jl. Lagaligo
Toko Bintang 88 Jl. Kumala
CCR JI.Todopuli Raya
Global Bilyar
Pluto Bilyar
Toko Samping SD Layang JI. Tinumbu.
Toko Citra 143 JI. Tinumbu
Toko 7 Jl. Kandea
Toko Sumber Rezeki Jl. Yos Sudarso
Toko Ad Jl. Bonto
Dg Irate
Beberapa THM di Jl. Pengayoman
THM Jl. Pelita
Serta Beberapa Panti Pijat di daerah sekitar Belovar Panakukang.
THM yang berkedok Cafe dan Resto :
a. Public JI. Arif Rate
b. Barcode JI. Amanagappa
Dengan masih banyaknya tempat-yang disinyalir tak punya
Izin dalam penjualan miras maka RS-02 merasa perlu memberikan asupan kritikan
ke pihak Pemerintah agar secepatnya menutup atau segera memberhentikan
aktivitasnya dalam penjualan Miras pada tempat-tempat tersebut sebelum Gabungan
ormas-ormas se Makassar melakukan Aksi besar-besaran menuntut penutupan Toko
dan THM yang dimaksud.
Dari informasi yang kami dapatkan, Bahwa dalam waktu
dekat ini gabungan Ormas-ormas akan melakukan Aksi di Polrestabes dan Kantor
Pemda (Kantor Walikota) Makassar. Salah
satu tuntutan yang akan diajukan agar Toko dan THM segera ditutup karena
dianggap telah melanggar Perda Syariah tahun 2011 dan 2014. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Perda Walikota tahun 2014 ayat (1), 'Setiap
penjualan langsung Minuman Beralkohol wajib memiliki Surat Izin tempat
penjualan Minuman Beralkohol dari Walikota. Ayat (2): Izin sebagaiman
dimaksud ayat (1) berlaku selama satu tahun terhitung sejak tanggal
diterbitkan dan dapat diperpanjang. Ayat (3): Perpanjangan yang
dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (Tiga) bulan sebelum
berakhir masa berlakunya.
THM Publiq dan Barcode. Tidak mendapatkan izin karna sudah menyalahi PERDA kota Makssar no 5
tahun 2011 dimana dikatakan bahwa tidak boleh ada THM yang berjarak kurang lebih 200
meter dari sekolah dan tempat Ibadah sementara THM tersebut nyata bertetangga dengan Sekolah dan Tempat Ibadah.
Sementara itu, sekretaris DPW FPI kota Makassar, Syaiful Ayubi,
ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu, dan FPI serta beberapa ormas Termasuk
RS-02 yang di motori oleh Gerakan Islam Bersatu
akan turun bersama-sama dalam aksi menuntut penutupan Toko dan THM yang disinyalir
mengedarkan Miras secara Ilegal. Saeful
juga meminta ke pihak terkait agar tetap menerapkan Perda Syariah yang sudah
ada.
Red: Hr
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami