Tuesday, January 07, 2020

FPI Makassar Lakukan Langkah Persuasif Dengan Pihak Terkait Dalam Memerangi Penjualan Miras Tanpa Izin



HarapanRakyat.id-Penjualan miras secara ilegal yang marak di Makassar yang disinyalir pemicu tingginya tindak Kejahatan membuat organisasi Front Pembela Islam beberapa bulan ini menjadi Geram.  Beberapa THM yang menjadi sasaran Investigasi FPI, yang selanjutnya di Laporkan kepihak yang berwajib.  Sebut saja Biliyar Country CCR, Global dan Pluto tak luiput dari Misi Pemberantasan Miras bagi FPI.  Tak Peduli mereka itu adalah warga Pribumi Asli, yang pasti siapapun orangnya FPI akan selalu bagian terdepan dalam memberantas Kemungkaran.

Langkah persuasif yang ditempu FPI dalam membantu pihak berwenang dalam pemberantasan pengedaran Miras secara ilegal mendapat respon posif dari pehak pemerintah terkait. Diantara phak yang ditemui untuk melakukan koordinasi yakni Kapolrestabes Makassar beserta Jajarannya, Kadis Deperindag Kota Makassar dan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Kadis PM-PTSP, Andi Bukti Jufri menyampaikan bahwa: Pada Senin tanggal 06 Januari 2020 sekitar pukul 14.40 Wita, 10 orang dari DPW FPI Koto Makassar dipimpin Ust. Sayful Al Ayyubi (Sekertaris DPW FPI Kota Makassar)  bahwa benar telah mengunjungi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jl. Ahmad Yani Kota Makassar Kecamatan Ujung Pandang, dalam rangka memberikan masukan dan desakan kepada Pihak Pemkot Makassar untuk menutup tempat penjualan Miras/THM yang melanggar hukum.

Ada beberapa point isi pertemuan yang dibebrkan langsung oleh Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, yang dipertanyakan dan didiskusikan sebaagaimana adanya perlkuan Peredaran miras yang diduga tidak mengantongi izin SIUP-MB namun masih tetap berjualan secara bebas seperti:

Toko Alvira JI. Batu Putih
Toko Anugrah Jl. Bulusalka
Toko Anugrah Jl. Lagaligo
Toko Bintang 88 Jl. Kumala
CCR JI.Todopuli Raya
Toko Samping SD Layang JI. Tinumbu.
Toko Citra 143 JI. Tinumbu
Toko 7 Jl. Kandea
Toko Sumber Rezeki Jl. Yos Sudarso
 dan lain-lain

Sementara THM yang berkedok Cafe dan Resto yakni Public JI. Arif Rate dan Barcode JI. Amanagappa

Andi Bukti selaku kepala DPM-PTSP mengungkapkan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam mengeluarkan perijinan,  jika ada beberapa toko atau cafe penjual miras yang melakukan tindakan ilegal hal itu adalah kewenangan Dinas bagian pengawasan yaitu Disperindag.

"Publik dan Barcode memang tidak mendapatkan izin dari PTSP Kota Makassar, hal itu dikarenakan lokasinya yang dekat dengan sekolah dan Rumah Sakit. Sementara Toko penjual miras tidak memiliki ijin karena merupakan pengecer dan tidak pernah dapat ijin," Ungkap Andi Bukti (7/1/20) via Wa

Eks Asisten 1 kota Makassar ini juga mengungkapkan rasa terimakasih dan apresiasinya kepada langkah FPI sebagai Ormas yang dengan persuasif turut membantu tugas pemerintah dalam mengawasi THM dan toko miras ilegal.  Ia juga mengaku bahwa sebagai bidang teknis pengurusan Perizinan terpadu di kota Makassar sudah sepatutnya melakukan Control Internal terhadap semua pelanggaran izin tersebut.

Sementara itu, hadir dalam pertemuan dialog tersebut Kepala Disperindag Kota Makassar, Bapak Andi Yasir.  Ia mengaku saat ini pihaknya melakukan validasi data untuk mengumpulkan beberapa toko atau THM yang tidak memiliki izin.  Pihaknyapun sementara mererencanakan usulan tentang pelaksanaan sistem zonasi untuk THM dan toko penjual miras.

Sekertaris FPI Kota Makassar, Syaiful menekankan kepada pihak terkait bahwa
THM dan Toko penjual Miras ilegal untuk menjadi fokus permasalahan Pemkot dan Aparat setempat agar dapat dikontrol.  Pemerintah agar segera menindak lanjuti tuntutan FPI.


DPW FPI Makassar dengan ini mendesak pihak Pemerintah Kota Makassar selaku penegak PERDA untuk melakukan ketegasan dan sanksi terhadap penjual-penjual MIRAS dan THM yang melanggar aturan PERDA Kota Makassar.

FPI Makassar menurut Syaiful, setiap Se-Bulan Minggu terakhir akan melaksanakan Pawai Hisbah untuk tetap memonitoring THM dan Toko Miras ilegal yang ada di Makassar. Dan menurut rencana pada hari Jumat  10 Januari 2020 DPW FPI Makassar akan menyebarkan surat peringatan ke toko miras ilegal dan THM yang tidak memiliki izin. agar menghentikan kegiatannya terhadap pengedaran dan penjualan Miras secara Ilegal.

FPI juga berencana akan menggalang ormas islam di Makassar khususnya Gerakan Islam Besatu (GIB)  untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna  melakukan MONITORING selama 3 bulan kedepan setiap akhir bulan dengan pawai ANTI MAKSIAT.

Pertemuan koordiansi berlangsung sekitar Pukul 15.43 Wita pertemuan Kadis PM-PTSP  Bapak Andi Yasir (Kepala Disperindag Kota Makassar bersama Front Pembela Islam Makassar menurut Andi Bukti semuanya berjalan dan berlangsung aman terkendali.   


Red: Alf

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi