HarapanRakyat.id-Penjualan miras secara ilegal yang marak
di Makassar yang disinyalir pemicu tingginya tindak Kejahatan membuat organisasi
Front Pembela Islam beberapa bulan ini menjadi Geram. Beberapa THM yang menjadi sasaran Investigasi
FPI, yang selanjutnya di Laporkan kepihak yang berwajib. Sebut saja Biliyar Country CCR, Global dan
Pluto tak luiput dari Misi Pemberantasan Miras bagi FPI. Tak Peduli mereka itu adalah warga Pribumi
Asli, yang pasti siapapun orangnya FPI akan selalu bagian terdepan dalam
memberantas Kemungkaran.
Langkah persuasif yang ditempu FPI dalam membantu pihak
berwenang dalam pemberantasan pengedaran Miras secara ilegal mendapat respon
posif dari pehak pemerintah terkait. Diantara phak yang ditemui untuk melakukan
koordinasi yakni Kapolrestabes Makassar beserta Jajarannya, Kadis Deperindag
Kota Makassar dan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPM-PTSP).
Kadis PM-PTSP, Andi Bukti Jufri menyampaikan bahwa: Pada
Senin tanggal 06 Januari 2020 sekitar pukul 14.40 Wita, 10 orang dari DPW FPI
Koto Makassar dipimpin Ust. Sayful Al Ayyubi (Sekertaris DPW FPI Kota
Makassar) bahwa benar telah mengunjungi
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jl. Ahmad Yani Kota Makassar
Kecamatan Ujung Pandang, dalam rangka memberikan masukan dan desakan kepada
Pihak Pemkot Makassar untuk menutup tempat penjualan Miras/THM yang melanggar
hukum.
Ada beberapa point isi pertemuan yang dibebrkan langsung
oleh Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, yang dipertanyakan dan didiskusikan
sebaagaimana adanya perlkuan Peredaran miras yang diduga tidak mengantongi izin
SIUP-MB namun masih tetap berjualan secara bebas seperti:
Toko Alvira JI. Batu Putih
Toko Anugrah Jl. Bulusalka
Toko Anugrah Jl. Lagaligo
Toko Bintang 88 Jl. Kumala
CCR JI.Todopuli Raya
Toko Samping SD Layang JI. Tinumbu.
Toko Citra 143 JI. Tinumbu
Toko 7 Jl. Kandea
Toko Sumber Rezeki Jl. Yos Sudarso
Sementara THM yang berkedok Cafe dan Resto yakni Public JI. Arif Rate dan Barcode JI. Amanagappa
Andi Bukti selaku kepala DPM-PTSP mengungkapkan bahwa
pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam mengeluarkan perijinan, jika ada beberapa toko atau cafe penjual
miras yang melakukan tindakan ilegal hal itu adalah kewenangan Dinas bagian
pengawasan yaitu Disperindag.
"Publik dan Barcode memang tidak mendapatkan izin
dari PTSP Kota Makassar, hal itu dikarenakan lokasinya yang dekat dengan
sekolah dan Rumah Sakit. Sementara Toko penjual miras tidak memiliki ijin
karena merupakan pengecer dan tidak pernah dapat ijin," Ungkap Andi Bukti
(7/1/20) via Wa
Eks Asisten 1 kota Makassar ini juga mengungkapkan rasa
terimakasih dan apresiasinya kepada langkah FPI sebagai Ormas yang dengan persuasif turut
membantu tugas pemerintah dalam mengawasi THM dan toko miras ilegal. Ia juga mengaku bahwa sebagai bidang teknis
pengurusan Perizinan terpadu di kota Makassar sudah sepatutnya melakukan
Control Internal terhadap semua pelanggaran izin tersebut.
Sementara itu, hadir dalam pertemuan dialog tersebut
Kepala Disperindag Kota Makassar, Bapak Andi Yasir. Ia mengaku saat ini pihaknya melakukan
validasi data untuk mengumpulkan beberapa toko atau THM yang tidak memiliki
izin. Pihaknyapun sementara mererencanakan
usulan tentang pelaksanaan sistem zonasi untuk THM dan toko penjual miras.
Sekertaris FPI Kota Makassar, Syaiful menekankan kepada
pihak terkait bahwa
THM dan Toko penjual Miras ilegal untuk menjadi fokus
permasalahan Pemkot dan Aparat setempat agar dapat dikontrol. Pemerintah agar segera menindak lanjuti
tuntutan FPI.
DPW FPI Makassar dengan ini mendesak pihak Pemerintah
Kota Makassar selaku penegak PERDA untuk melakukan ketegasan dan sanksi
terhadap penjual-penjual MIRAS dan THM yang melanggar aturan PERDA Kota
Makassar.
FPI Makassar menurut Syaiful, setiap Se-Bulan Minggu
terakhir akan melaksanakan Pawai Hisbah untuk tetap memonitoring THM dan Toko
Miras ilegal yang ada di Makassar. Dan menurut rencana pada hari Jumat 10 Januari 2020 DPW FPI Makassar akan
menyebarkan surat peringatan ke toko miras ilegal dan THM yang tidak memiliki
izin. agar menghentikan kegiatannya terhadap pengedaran dan penjualan Miras
secara Ilegal.
FPI juga berencana akan menggalang ormas islam di
Makassar khususnya Gerakan Islam Besatu (GIB)
untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna melakukan MONITORING selama 3 bulan kedepan
setiap akhir bulan dengan pawai ANTI MAKSIAT.
Pertemuan koordiansi berlangsung sekitar Pukul 15.43 Wita
pertemuan Kadis PM-PTSP Bapak Andi Yasir
(Kepala Disperindag Kota Makassar bersama Front Pembela Islam Makassar menurut
Andi Bukti semuanya berjalan dan berlangsung aman terkendali.
Red: Alf
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami