Saturday, November 16, 2019

Rektor UMI Harusnya Bertanggung Jawab Atas Insiden Pembunuhan di Cafe BOS UMI



HarapanRakyat-Motif pembunuhan yang terjadi di Kampus UMI Makassar baru-baru ini telah mendapatkan titik terang dengan tertangkapnya 3 pelaku utama.  Menurut pengakuan pelaku bahwa mereka melakukan itu akibat rasa sakit hati dan dendam atas kejadian sebelumnya. 

Sebagaimana diketahui dari beberapa informasi yang beredar, kejadian insiden ini berawal dari terjadinya adu jotos dan penikaman pada tanggal 28 oktober 2019 di pelataran Fakultas Sastra UMI.  Pelaku adu jotos ini adalah kelompok Korban AF (Organda Lamellong-Bone)  dan kelompok F (Ipmil-Luwu).  Saat  kejadian itu kelompok F jadi Korban sementara pelaku adalah kelompok AF.

Menanggapi kejadian ini ketua Umum RS-02 (Rajawali Sulsel) yang juga Alumni Fakultas Pertanian Universitas Muslim Indonesia mengomentari  kasus tersebut dengan nada penyesalan.  A. Ms Hersandy sebagai orang Bone dan juga sebagai Alumni UMI sangat menyesalkan kejadian tersebut setelah tahu motif dari insiden yang menimbulkan korban  jiwa itu.

“Sangat sedih atas kejadian yang menimpa mantan Kampus saya.  Mestinya kejadian tersebut tidak perlu terjadi jika pihak Rektor cepat mengambil langkah awal pada saat kejadian sebelumnya,” ungkap Hersandy  jumat malam (15/11/19).

Lebih lanjut, Pemimpin Redaksi Tabloid Harapan Rakyat  ini  meyakini bahwa ada Dua kesalahan pihak Rektorat pada motif insiden yang mencoreng nama baik Kampus UMI, Makassar, Sulawesi selatan.

Pertama: Rektor tak berbuat sesuatu atau tidak mengambil langkah Kongkrit atas kejadian tanggal 28/10/19.  Mestinya pihak Rektor memanggil semua yang terlibat dan memberi ancaman, somasi atau Sanksi kepada semua pelaku saat itu agar terhindar  dari kejadian susulan.  

Kedua:  Pihak Rektorat tidak membuat laporan kepihak Kepolisian atas terjadinya Penikaman terhadap kelompok Ipmil-luwu dan juga Lamellong-Bone, sebagaimana pernyataan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dibeberapa Entry media online  bahwa Pihak kepolisian tidak Memproses kejadian itu karena tak ada Laporan. Mestinya sebagai Rektor dia harus mengampil tindakan hukum untuk menghindari kejadian susulan.

“Saya tahu benar pada saat kejadian tanggal 28 Oktober 2019 pihak kepolisian masuk kekampus menyusur lingkungan Kampus.  Mestinya saat itu Rektor harus aktif  untuk berkomunikasi dengan pihak kepolisian. Sebagai Rektor mestinya harus belajar kepada Rektor terdahulu. Olehnya itu, atas kejadian ini, Rektor Harus bertanggung jawab, beliaulah yang harus bertanggung jawab penuh,” tegas hersandy.

Tersebar berita Bahwa Pihak Rektorat akan memecat Dekan Fakultas Teknologi Industri dan Juga Membekukan Mapala UMI, Hersandy menanggapi bahwa pihak Yayasan mestinya mengavaluasi Rektor juga,  sebab sebelum kejadian, Rektor sudah tahu.  Secara Hukum Rektor harus bertanggung jawab apalagi pelakunya lintas Fakultas.  Demikian juga Terhadap UKM Mapala, Rektor wajib memanggil pihak pengurus Mapala untuk dimintai keterangannya.  Hukum kan mestinya begitu, tidak sekedar membuat keputusan tanpa klarifikasi. 

"Inikan lintas Fakutas, dan pelakunya bukan hanya 3 Orang, Bagaimana jika semuanya telah tertangkap dan  Mahasiswa yang tersangkanya ada disetiap Fakultas, apakah Semua Dekan Dipecat  ? pertanyaan ini pihak yayasan yang mesti menjawab. Untuk UKM mesti ada Klarifikasi,” tuturnya.


Baca Juga: Mapala UMI Klarifikasi Tudingan Penyerangan Di Bos Cafe Kampus Dua UMI


Selain itu Sekretaris redaksi majalah dinamika Indonesia ini juga berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.  Semuanya harus jelas, harus transparan hingga pihak yang merasa dirugikan legowo menerima keputusan, karena jika tidak, boleh jadi Rektor akan dipidanakan.  Sebagai bentuk pertanggung jawabannya apabila semua pelaku dan aktor yang berada dibelakangnya tidak terungkap dan dijerat Hukum, mestinya Rektor lebih baik mengundurkan diri.

"Intinya kasus ini harus tuntas, pihak kepolisian harus mengusut setuntas-tuntasnya.  Siapaun pelakunya dan Aktor yang berada dibelakngnya harus dihukum, karena jika tidak, Rektor bisa saja dipidanakan oleh pihak yang merasa dirugikan," harapnya 

Senada dengan Alumni UMI ini, kekesalan pihak keluarga korban  juga demikian.  Pihak keluarga korban sesalkan pihak rektorat, semestinya pihak rektorat cepat mengambil tindakan karena mereka sudah tahu sebelumnya.

“Saya sasalkan  ke pihak Rektorat. Ini masalah kan sudah diketahui  semuanya,  kenapa Rektor tidak mengambil tindakan,” ungkap  Andi Pandita Petta Guri via WhatsApp 15/11/19.

Menurut Petta Guri yang biasa disapa Andi Ollo, mempertanyakan pihak Rektor, kenapa mereka tidak memanggil semua yang terlibat, baik itu pihak Organda Lamellong, Mapala-UMI, Ipmil-Luwu serta semua yang terlibat peristiwa tanggal 28/10/19.  Mestinya pihak Rektor memeprtemukan semuanya, dan memberikan ultimatum jika kejadian terulang lagi.

“Panggil dan Pertemukan semuanya, berikan ultimatum, dan ancam, apa bila ini terjadi lagi, mereka akan dikeluarkan  dari fakultas.  Ancaman itu pasti dia dengar apalagi  jika semua Struktur dalam keorganisasiannya Mulai dari ketua hingga Angota-anggotanya pasti dia dengar, dan tentu semua pasti segan untuk memulainya,” Katanya

Lebih lanjut Petta Guri meyakini apabila pihak Rektor melakukan langkah itu, Kampus UMI Bisa aman.  Dia sesalkan kenapa pihak Rektor tidak melakukan itu, hanya mendiamkan, apa jadinya nanti, apalagi jika kasus ini tidak terungkap secara keseluruhan.

“Kampus bisa aman,  tapi ini tidak ada tindakan dari pihak Rektor, cuman didiamkan.  Bagaimanmi kalau begini ? Jadi kami akan keberatan jika kasus ini tidak terungkap semuanya,” pungkas Petta Guri
  

Diketahui Pada hari kejadian, Selasa (12/11/19) sekitar pukul 17.30 Wita, AF bersama tujuh orang rekannya dari Lamellong (organda Bone) sedang menikmati kopi di warkop bus di samping Fakultas Hukum, UMI Makassar. Tiba-tiba sekitar 20 orang tidak dikenal (OTK) bersenjata tajam jenis badik, parang, hingga pipa besi datang menyerang.

Sudah 3 orang telah dinyatakan tersangka dalam insiden tersebut masing-masing yakni: Mahasiswa Fakultas Teknik Industri, inisialnya Y (Yusril). Yang kedua adalah Indra Ruspandi ini 20 tahun mahasiswa UMI Fakultas Teknologi Industri, yang satu lagi Syahrul, Fakultas Teknik.  Menurut pengakuan ketiganya mereka melakukan Penganiayaan itu karena dendam dan mengatasnamakan Daerah.

Red: Media
Gambar: https://youtu.be/rNfkIgDo-NI

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi