HarapanRakyat-Motif
pembunuhan yang terjadi di Kampus UMI Makassar baru-baru ini telah mendapatkan
titik terang dengan tertangkapnya 3 pelaku utama. Menurut pengakuan pelaku bahwa mereka
melakukan itu akibat rasa sakit hati dan dendam atas kejadian sebelumnya.
Sebagaimana diketahui dari beberapa informasi yang beredar,
kejadian insiden ini berawal dari terjadinya adu jotos dan penikaman pada tanggal 28 oktober
2019 di pelataran Fakultas Sastra UMI.
Pelaku adu jotos ini adalah kelompok Korban AF (Organda Lamellong-Bone) dan kelompok F (Ipmil-Luwu). Saat kejadian
itu kelompok F jadi Korban sementara pelaku adalah kelompok AF.
Menanggapi kejadian ini ketua Umum RS-02 (Rajawali Sulsel) yang
juga Alumni Fakultas Pertanian Universitas Muslim Indonesia mengomentari kasus tersebut dengan nada penyesalan. A. Ms Hersandy sebagai orang Bone dan juga
sebagai Alumni UMI sangat menyesalkan kejadian tersebut setelah tahu motif dari
insiden yang menimbulkan korban jiwa
itu.
“Sangat sedih atas kejadian yang menimpa mantan Kampus saya. Mestinya kejadian tersebut tidak perlu terjadi
jika pihak Rektor cepat mengambil langkah awal pada saat kejadian sebelumnya,”
ungkap Hersandy jumat malam (15/11/19).
Lebih lanjut, Pemimpin Redaksi Tabloid Harapan Rakyat ini meyakini bahwa ada Dua kesalahan pihak Rektorat pada motif insiden yang mencoreng nama baik Kampus UMI, Makassar, Sulawesi selatan.
Pertama: Rektor tak berbuat sesuatu atau
tidak mengambil langkah Kongkrit atas kejadian tanggal 28/10/19. Mestinya pihak Rektor memanggil semua yang terlibat dan memberi ancaman, somasi atau Sanksi
kepada semua pelaku saat itu agar terhindar dari kejadian
susulan.
Kedua: Pihak Rektorat tidak membuat laporan kepihak
Kepolisian atas terjadinya Penikaman terhadap kelompok Ipmil-luwu dan juga Lamellong-Bone, sebagaimana pernyataan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dibeberapa Entry media online bahwa Pihak kepolisian tidak Memproses
kejadian itu karena tak ada Laporan. Mestinya sebagai Rektor dia harus
mengampil tindakan hukum untuk menghindari kejadian susulan.
“Saya tahu benar pada saat kejadian tanggal 28 Oktober 2019
pihak kepolisian masuk kekampus menyusur lingkungan Kampus. Mestinya saat itu Rektor harus aktif untuk berkomunikasi dengan pihak
kepolisian. Sebagai Rektor mestinya
harus belajar kepada Rektor terdahulu. Olehnya itu, atas
kejadian ini, Rektor Harus bertanggung jawab, beliaulah yang harus bertanggung
jawab penuh,” tegas hersandy.
Tersebar berita Bahwa Pihak Rektorat akan memecat Dekan Fakultas
Teknologi Industri dan Juga Membekukan Mapala UMI, Hersandy menanggapi bahwa
pihak Yayasan mestinya mengavaluasi Rektor juga, sebab sebelum kejadian, Rektor sudah tahu. Secara Hukum Rektor harus bertanggung jawab
apalagi pelakunya lintas Fakultas.
Demikian juga Terhadap UKM Mapala, Rektor wajib memanggil pihak pengurus
Mapala untuk dimintai keterangannya.
Hukum kan mestinya begitu, tidak sekedar membuat keputusan tanpa
klarifikasi.
"Inikan lintas Fakutas, dan pelakunya bukan hanya 3 Orang,
Bagaimana jika semuanya telah tertangkap dan Mahasiswa yang tersangkanya ada disetiap
Fakultas, apakah Semua Dekan Dipecat ?
pertanyaan ini pihak yayasan yang mesti menjawab. Untuk UKM mesti ada Klarifikasi,” tuturnya.
Selain itu Sekretaris redaksi majalah dinamika Indonesia ini juga berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Semuanya harus jelas, harus transparan hingga pihak yang merasa dirugikan legowo menerima keputusan, karena jika tidak, boleh jadi Rektor akan dipidanakan. Sebagai bentuk pertanggung jawabannya apabila semua pelaku dan aktor yang berada dibelakangnya tidak terungkap dan dijerat Hukum, mestinya Rektor lebih baik mengundurkan diri.
"Intinya kasus ini harus tuntas, pihak kepolisian harus mengusut setuntas-tuntasnya. Siapaun pelakunya dan Aktor yang berada dibelakngnya harus dihukum, karena jika tidak, Rektor bisa saja dipidanakan oleh pihak yang merasa dirugikan," harapnya
Baca Juga: Mapala UMI Klarifikasi Tudingan Penyerangan Di Bos Cafe Kampus Dua UMI
Selain itu Sekretaris redaksi majalah dinamika Indonesia ini juga berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Semuanya harus jelas, harus transparan hingga pihak yang merasa dirugikan legowo menerima keputusan, karena jika tidak, boleh jadi Rektor akan dipidanakan. Sebagai bentuk pertanggung jawabannya apabila semua pelaku dan aktor yang berada dibelakangnya tidak terungkap dan dijerat Hukum, mestinya Rektor lebih baik mengundurkan diri.
"Intinya kasus ini harus tuntas, pihak kepolisian harus mengusut setuntas-tuntasnya. Siapaun pelakunya dan Aktor yang berada dibelakngnya harus dihukum, karena jika tidak, Rektor bisa saja dipidanakan oleh pihak yang merasa dirugikan," harapnya
Senada dengan Alumni UMI ini, kekesalan pihak keluarga korban
juga demikian. Pihak keluarga korban sesalkan pihak rektorat, semestinya pihak rektorat cepat mengambil tindakan karena mereka
sudah tahu sebelumnya.
“Saya sasalkan ke
pihak Rektorat. Ini masalah kan sudah diketahui semuanya,
kenapa Rektor tidak mengambil tindakan,” ungkap Andi Pandita Petta Guri via WhatsApp 15/11/19.
Menurut Petta Guri yang biasa disapa Andi Ollo, mempertanyakan
pihak Rektor, kenapa mereka tidak memanggil semua yang terlibat, baik itu pihak
Organda Lamellong, Mapala-UMI, Ipmil-Luwu serta semua yang terlibat peristiwa
tanggal 28/10/19. Mestinya pihak Rektor memeprtemukan
semuanya, dan memberikan ultimatum jika kejadian terulang lagi.
“Panggil dan Pertemukan semuanya, berikan ultimatum, dan ancam,
apa bila ini terjadi lagi, mereka akan dikeluarkan dari fakultas. Ancaman itu pasti dia dengar apalagi jika semua Struktur dalam keorganisasiannya
Mulai dari ketua hingga Angota-anggotanya pasti dia dengar, dan tentu semua
pasti segan untuk memulainya,” Katanya
Lebih lanjut Petta Guri meyakini apabila pihak Rektor melakukan langkah itu, Kampus UMI Bisa aman.
Dia sesalkan kenapa pihak Rektor tidak melakukan itu, hanya mendiamkan,
apa jadinya nanti, apalagi jika kasus ini tidak terungkap secara keseluruhan.
“Kampus bisa aman, tapi
ini tidak ada tindakan dari pihak Rektor, cuman didiamkan. Bagaimanmi kalau begini ? Jadi kami akan
keberatan jika kasus ini tidak terungkap semuanya,” pungkas Petta Guri
Diketahui Pada hari kejadian, Selasa (12/11/19) sekitar pukul 17.30 Wita, AF bersama tujuh orang rekannya dari Lamellong (organda Bone) sedang menikmati kopi di warkop bus di samping Fakultas Hukum, UMI Makassar. Tiba-tiba sekitar 20 orang tidak dikenal (OTK) bersenjata tajam jenis badik, parang, hingga pipa besi datang menyerang.
Sudah 3 orang telah dinyatakan tersangka dalam insiden
tersebut masing-masing yakni: Mahasiswa Fakultas Teknik Industri, inisialnya Y
(Yusril). Yang kedua adalah Indra Ruspandi ini 20 tahun mahasiswa UMI Fakultas
Teknologi Industri, yang satu lagi Syahrul, Fakultas Teknik. Menurut pengakuan ketiganya mereka melakukan
Penganiayaan itu karena dendam dan mengatasnamakan Daerah.
Gambar: https://youtu.be/rNfkIgDo-NI
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami